Berita

Kamis, 18 Mei 2023

Senin 15 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Militer Koneksitas terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020 (berkas kedua). 

Adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu:

Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT

Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 11 tahun dipotong masa tahanan dan membayar denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

Menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti senilai Rp8.845.000.000, yang apabila tidak dilunasi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID

Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 14 tahun dipotong masa tahanan dan membayar denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

Menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti senilai Rp52.270.560.912, yang apabila tidak dilunasi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Selain itu, Majelis Hakim Militer Koneksitas memerintahkan agar segera dilakukan penahanan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Cimanggis. Sementara Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Terhadap putusan tersebut, para Terdakwa mengajukan banding, sementara Tim Penuntut Koneksitas menyatakan pikir-pikir. 

Majelis Hakim Militer Koneksitas pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, S.H., M.H. dengan hakim anggota Kolonel Sus Siti Mulyaningsih, S.H., M.H. dan Kolonel CHK (Tituler) Teguh Santoso, S.H., dimana sepanjang pelaksanaan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum. 

News From: Majelis Hakim Militer Koneksitas Bacakan Vonis Terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID (kejaksaan.go.id)

Rabu, 17 Mei 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota setempat, Rabu (17/5). Di hadapan institusi itu, Korps Adhyaksa tersebut memberikan penerangan hukum terkait tindak pidana pemilu.

Asep Sontani Sunarya langsung bertindak sebagai narasumber. Didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru memaparkan materi tentang penegakan hukum tentang pemilu 2024.

"Penerangan hukum sendiri merupakan bagian integral dari Kejaksaan khususnya bidang Intelijen bagaimana kita bisa mensosialisasikan terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu," ujar Asep kepada awak media usai kegiatan.

Kegiatan ini dirasa cukup penting, mengingat saat ini tahapan pemilu 2024 tengah berjalan, termasuk di Kota Pekanbaru. Dimana pelaksanaannya dilakukan oleh KPU dengan diawasi oleh Bawaslu.

Pertama, kata Kajari, Bidang Intelijen dalam hal penegakan hukum.

"Dalam fungsi ini tentunya bagaimana penegakan hukum itu ditegakkan yang meliputi ideologi, politik sosial budaya dan hankam (pertahanan dan keamanan, red)," beber mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Setjamintel) Kejaksaan Agung RI itu.

"Itu tugas kami dari intelijen penegakan hukum melaksanakan bagaimana penegakan hukum terutama dalam penanganan tindak pidana pemilu," sambungnya.

"Dengan stakeholder (KPU dan Bawaslu, red) ini, berharap ke depan dalam penanganan tindak pidana pemilu itu, kita bersinergi, berkolaborasi. Ada konstruksi pemahaman yang sama dalam melaksanakan nanti penyelesaian tindak pidana pemilu," sebut Kajari.

Kajari menyampaikan, di Kejaksaan itu sendiri terdapat bidang-bidang yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana pemilu. Dimulai dari segi pencegahan hingga penegakan hukum.

Lalu Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun). Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), pihaknya bisa mewakili instansi pemerintah, BUMN/BUMD untuk penyelesaian masalah baik litigasi maupun non litigasi bilamana ada gugatan secara perdata dan tata usaha negara.

"Dalam Bidang Pidsus (Pidana Khusus, red), kita bisa melakukan tindakan represif terkait tindak pidana korupsi," lanjut Kajari.

Terakhir, Bidang Pidana Umum (Pidum). Kejari Pekanbaru telah menyiapkan 6 orang Jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Kota Pekanbaru.

"Tergabung dalam Sentra Gakkumdu, menyiapkan Jaksa 6 orang. Untuk bagaimana nanti menyelesaikan masalah-masalah dugaan tindak pidana pemilu," pungkas Asep Sontani Sunarya.

Penerangan hukum yang dilaksanakan di Aula Kejari Pekanbaru itu dihadiri Ketua KPU Pekanbaru, Anton Mercyanto dan jajaran. Juga hadir, Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution dan jajaran.

News From: Undang KPU dan Bawaslu, Kejari Pekanbaru Beri Penerangan Hukum Soal Penegakan Hukum Pemilu 2024 - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Rabu, 17 Mei 2023

Rabu 17 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. 

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G. 

Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah. 

 

News From: Menkominfo Jhonny G Plate resmi ditetapkan tersangka dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (kejaksaan.go.id)

Rabu, 17 Mei 2023

Rabu 17 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di 2 lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu: 

Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.  

Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

News From: Tim Penyidik Geledah Rumah Dinas dan Kantor Menkominfo (kejaksaan.go.id)

Senin, 15 Mei 2023

Berdasarkan viralnya video di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “Y” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.

Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.”, ujar Jaksa Agung

Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. “Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.”

News From: Oknum Jaksa Ditindak Tegas  yang Melakukan Dugaan Pemerasan (kejaksaan.go.id)

Senin, 15 Mei 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka serta memberikan arahan pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2023 dengan tema “Prioritas Penganggaran Kejaksaan dalam Rangka Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Pembukaan serta arahan ini dilakukan secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung  pada hari Senin(15/05/2023).

Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2023 dilaksanakan di Denpasar Bali pada Senin 15 Mei s/d Rabu 17 Mei 2023, yang dihadiri baik secara langsung maupun secara virtual, diantaranya yaitu diantaranya Gubernur Bali I Wayan Koster, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Bogat Widyatmoko mewakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, Staf Ahli Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya mewakili Menteri Keuangan, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara Mohammed Ali Berawi, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Para Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura.

Jaksa Agung menyampaikan pada forum Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2023 dengan tema tersebut, memiliki fokus pelaksanaan kinerja yang akan menjadi pokok bahasan utama yaitu:

  1. Pemindahan Kantor Kejaksaan Agung ke Ibu Kota Nusantara;
  2. Kegiatan Kejaksaan terkait Pemilihan Umum 2024;
  3. Kegiatan Prioritas Nasional dan Pembiayaan Kegiatan Non-Rupiah Murni;
  4. Penanganan Perkara dan Belanja Rutin Lainnya.

“Pemilihan tema Musrenbang kali ini, telah disesuaikan dan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang merupakan titik tolak untuk mencapai sasaran pada Visi Indonesia 2045,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karena itu, di masa 2020-2024 merupakan periode penting dalam melakukan transformasi ekonomi untuk memberikan landasan kokoh menuju Indonesia Maju yang dijabarkan dalam 7 Agenda Pembangunan yaitu:

  1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
  2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
  3. Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
  4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
  5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
  6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim.
  7. Memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari mandat Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan perencanaan kinerja Kejaksaan pada tahun mendatang.

“Kegiatan Musrenbang ini dilaksanakan dengan konsep musyawarah untuk mencapai mufakat melalui manajemen perencanaan dari pusat ke daerah (pendekatan top down) menuju perencanaan yang mendengarkan, menyaring, dan menganalisis kebutuhan dari daerah yang kemudian akan menjadi pemikiran dalam perencanaan di tingkat pusat (pendekatan bottom up),” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap forum sebagai pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional ini, dapat menjadi sarana bagi seluruh satuan kerja atau unit Kejaksaan untuk bermusyawarah dalam merumuskan dan menyusun rancangan kerja Kejaksaan untuk tahun 2024 mendatang, tentunya dengan penyesuaian terhadap pagu indikatif yang telah ditetapkan untuk Kejaksaan.

Jaksa Agung mengatakan pengelolaan anggaran memegang peranan yang sangat vital dalam pencapaian kinerja. Untuk itu, dalam Musrenbang ini harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip penganggaran yakni:

  • Kesatu, transparansi dan akuntabilitas anggaran yaitu penganggaran harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Kedua, disiplin anggaran, yaitu penggunaan anggaran sesuai dengan yang telah ditentukan;
  • Ketiga, keadilan anggaran, yaitu anggaran ditentukan sesuai dengan proporsi kebutuhan satuan kerja (satker) atau unit kerja.
  • Keempat, efisiensi dan efektivitas anggaran. Hal ini agar pemanfaatan anggaran dapat tepat sasaran dan memiliki kemanfaatan dari penggunaannya.
  • Terakhir, penganggaran disusun dengan pendekatan kinerja, yaitu dengan mengutamakan upaya pencapaian hasil kinerja (output/outcome) dari perencanaan penganggaran.

Jaksa Agung menuturkan pelaksanaan prinsip-prinsip penganggaran yang baik membutuhkan sinkronisasi optimal dalam tahapan perencanaan dan penganggaran, sehingga diperlukan adanya perencanaan kinerja dan anggaran secara sistematis, serta terencana dalam suatu siklus yang melibatkan semua unsur jajaran di lingkungan Kejaksaan. Hal ini tentunya agar memastikan ketersediaan anggaran yang dibutuhkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, terlebih yang sejalan dengan pelaksanaan Prioritas Nasional yang ditentukan oleh Pemerintah.

“Mengingat pentingnya kegiatan ini dalam menunjang terlaksananya rencana kerja Kejaksaan pada tahun 2024 dengan baik, maka saya minta para peserta Musrenbang untuk bersikap aktif dalam tiap tahapan pelaksanaan kegiatan ini. Jangan apatis dan perhatikan setiap materi yang disampaikan oleh para narasumber, serta aktif dalam menyampaikan ide dan gagasan dalam setiap pembahasan di masing-masing kelompok kerja. Jangan ragu untuk menyampaikan aspirasi demi tercapainya kesempurnaan hasil Musrenbang tahun 2023 ini,” ujar Jaksa Agung.

News From:Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2023 Resmi Dibuka oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.