Berita

Rabu, 8 Maret 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan. Keempatnya diduga terlibat rasuah yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih.

Adapun para tersangka itu, yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.

"Pada hari ini, Tim Penyidik Pidsus (Pidana Khusus,red) Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (8/3).

Di hari yang sama, kata Bambang, Tim Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atau ekspos terhadap perkara tersebut. Hasilnya, penyidik meningkatkan status keempatnya dari saksi menjadi tersangka.

 

Disampaikan Bambang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi 2 alat bukti yang cukup.

"Diantaranya saksi, Petunjuk, Ahli. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi," sebut Bambang.

Para tersangka, lanjut dia, langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Keempatnya ditahan di sana untuk 20 hari ke depan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat (4) KUHAP, secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5  tahun penjara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan," sebut dia.

Bambang kemudian memaparkan kronologis perkara. Pada tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. "Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen," kata mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, sebut Bambang, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

"Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62," tegas Bambang seraya menyatakan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Bambang.

 

News From: Kejati Riau Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Rabu, 8 Maret 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Inspektorat telah merampungkan audit terkait tunjangan transportasi oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti. Hasilnya dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Diketahui, Ida dilaporkan ke Kejari Pekanbaru oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menurut AMPR, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir juga menggunakan kendaraan dinas.

Dalam laporannya, AMPR turut menyerahkan sejumlah bukti berupa data gaji Ida dari tahun 2017 hingga 2021, dan mobil yang digunakannya. Atas hal itu, AMPR menduga ada potensi kerugian negara hampir mencapai Rp800 juta.

 

Atas laporan itu, Kejari Pekanbaru melalui Bidang Intelijen melakukan pengusutan. Proses penyelidikan selesai pada Desember 2021 lalu. Selanjutnya, Jaksa melakukan ekspos pada Januari 2022. Hasil ekspos, perkara tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Pekanbaru.

Inspektorat kemudian melakukan audit dan pemeriksaan. Setahun berjalan, barulah proses audit tersebut rampung.

Hasil audit tersebut diketahui berupa rekomendasi. Rekomendasi itu selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Pekanbaru sebagai pihak Pemohon Audit.

"Kami kan bukan penyidik. Tugas kami kan hanya merekomendasikan. Mau dijalankan monggo, tak dijalankan pun tak apa-apa," ujar Inspektur Pekanbaru, Iwan Simatupang saat dihubungi, Rabu (8/3).

Kendati telah rampung, Iwan tidak bersedia menyampaikan hasil audit tersebut. "Tanya nanti sama Kejaksaan la ya, jangan tanya aku," kata Iwan mengarahkan.

Saat ditanyakan, kapan hasil audit itu diserahkan ke Kejari, Iwan memberikan jawaban. "Pokoknya secepatnya, mungkin minggu-minggu ini," jawab dia.

Yang jelas, kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu Syamsuir untuk menandatangani hasil audit tersebut. Pasalnya, proses audit tersebut berlangsung saat Syamsuir menjabat sebagai Inspektur Pekanbaru.

"Beliau (Syamsuir, red) neken, karena itu kan masa dia. Pemeriksaan itu kan masa dia. Aku kan baru dua bulan di sini. Kan tahun 2021 yang lalu kan (pengusutan perkara). Kerjaan yang tak aku kerjakan aku teken, tak mungkin la," beber dia.

"Surat pengantarnya nanti aku yang teken," sambungnya memungkasi.

Sementara dalam proses audit, Inspektorat telah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Termasuk Ida Yulita Susanti.

"IYS (Ida Yulita Susanti, red) sudah kami mintai keterangan. Kemudian, Syahrir (mantan Ketua DPRD Pekanbaru), BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, red), Sekwan (Sekretaris DPRD Pekanbaru, red) dan Kabag Umum (DPRD Pekanbaru)," sebut Syamsuir saat diwawancarai pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu. Saat itu, Syamsuir masih menjabat sebagai Inspektur Pekanbaru.

Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.

Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.

Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

News From: Audit Tunjangan Transportasi Ida Yulita Rampung, Inspektorat Segera Serahkan Rekomendasi ke Kejaksaan - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Selasa, 07 Maret 2023.

Kajati Riau Dr.Supardi, SH., MH. menjadi narasumber dalam program Jaksa Menjawab di Riau TV pukul 14.00-15.00 wib secara live dengan tema Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(07/03/2023)

Dalam materi yang disampaikan kepada sleuruh pemirsa Riau TV Kajati berikan pemahaman dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga moral dan kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. Karena sikap koruptif berpangkal dari sikap ketidakjujuran yang terus berkembang menjadi ketamakan dimana akan berdampak kepada sikap yang tak pernah puas dalam segala hal dan akan menjadi budaya dalam kehidupan.

Ingat, setiap hal yang dimulai dari ketidakjujuran tidak akan membawa berkah bagi kehidupan. Korupsi merupakan sikap ketamakan dan ketidakjujuran manusia dalam menyikapi segala keadaan didalam kehidupan. Tidak hanya melanggar hukum juga secara masif telah merusak moral dan peradaban manusia dan untuk itu juga dibutuhkan piranti hukum secara luar biasa guna memerangi korupsi.

Dalam kesempatan ini Kajati memberikan pemahaman bahwa dengan menjaga moral setiap individu dapat menghindarkan diri dari korupsi yang akan mengakibatkan kerugian dan perekonomian negara sehingga akan terus menjauhkan dari salah satu tujuan bernegara yakni kesejahteraan dan keadilan sosial.

Diakhir sesi Kajati berkesempatan menjawab pertanyaan pemirsa Riau TV dimana pada closing statement Kajati terus proaktif dan provokatif untuk mengajak untuk menanamkan sikap jujur sebagai benteng utama dalam memberantas korupsi disamping peran penting agama dalam pembentukan karakter manusia secara khaffah.

News from: Kejati Riau / Website Resmi Kejaksaan Tinggi Riau

Selasa, 07 Maret 2023

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dimana buronan yang berhasil dilakukan pengamanan kali ini berasal dari DPO yang ada didalam Daftar Pencarian Kejaksaan Negeri Padang. Pengamanan dilakukan pada hari Selasa(07/03/2023) sekitar pukul 12:58 WIB dan bertempat di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwasannya DPO yang telah diamanankan bernama DONA SARI DEWI yang merupakan seorang pegawai swasta dan bertempat tinggal di Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang

DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. merupakan TERPIDANA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.

Tim Tangkap Buronan menjelaskan bagwasaannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270.000.000,00

"Terpidana DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Padang.", ujar Tim Tangkap Buronan. Selasa(07/03)

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.", ujar Jaksa Agung RI.

News From: Terpidana DONA SARI DEWI, S.P. M.Si. Berhasil Diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung

Selasa, 07 Maret 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa 5 orang sebagai saksi pada hari Selasa(07/03/2023).

Hal tersebut juga disebutkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya tersebut dijelaskan terkait dengan 5 orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu diantaranya:

  1. Saksi berinisial atas nama LM, dimana saksi LM merupakan Budgeting Head Keuangan pada PT Sigma Cipta Caraka;
  2. Saksi berinisial atas nama GFK, dimana saksi GFK merupakan General Manager MA Keuangan pada PT Sigma Cipta Caraka;
  3. Saksi berinisial atas nama ES, dimana saksi ES merupakan Asset Keuangan pada PT Sigma Cipta Caraka.
  4. Saksi berinisial atas nama GW, dimana saksi GW merupakan Business Unit Head Keuangan pada PT Sigma Cipta Caraka;
  5. Saksi berinisial atas nama BR selaku Direktur Keuangan pada PT Sigma Cipta Caraka.

Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasannya kelima orang yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.", ujar Tim Jaksa Penyidik. Selasa(07/03)

News From: 5 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara PT Graha Telkom Sigma (kejaksaan.go.id)

Selasa, 07 Maret 2023

Selasa 07 Maret 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung memberikan arahan pada pertemuan konsultasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat dan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam arahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa organisasi IAD memiliki peran penting, salah satunya dalam menjunjung tinggi kehormatan profesi dan kemajuan institusi Kejaksaan. Untuk itu, Wakil Jaksa Agung mengingatkan agar seluruh anggota IAD untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.

“Ingat! setiap postingan kita akan diakses publik tanpa filter, artinya apapun yang kita lakukan di dunia akan dinilai masyarakat. Oleh karenanya, saudara harus cermat dan hati-hati dalam pergaulan dunia maya. Kehati-hatian dalam penggunaan media sosial sangatlah penting guna menghindari kecerobohan yang dapat menimbulkan dampak negatif baik bagi karir suami maupun bagi institusi,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Tak hanya itu, Wakil Jaksa Agung juga kembali mengingatkan kepada seluruh anggota IAD untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup hedonis yang suka memamerkan harta benda serta kemewahan. “Hiduplah sesuai kemampuan, jangan besar pasak daripada tiang. Pasak itu menjadi besar dari pada tiang disebabkan karena gaya hidup dan tingkah laku yang berlebih-lebihan.”

Wakil Jaksa Agung menjelaskan sudah terlalu banyak contoh kasus yang bisa dijadikan pembelajaran, seperti pejabat di salah satu kementerian yang viral belakangan ini, dimana gaya hidup anak serta istrinya yang suka pamer kekayaan dan kekuasaan telah mendatangkan mudarat bagi karirnya, kebahagiaan keluarganya, dan nama baik institusinya.

“Untuk itu saya tegaskan, HENTIKAN GAYA HIDUP BERMEWAH-MEWAHAN! Ibu-ibu harus mendukung para suaminya untuk menjadi panutan bagi anak, keluarga, dan lingkungan sekitarnya untuk berperilaku hidup sederhana dengan menjunjung tinggi adab dan etika. Saya akan menindak tegas jika masih ada yang bergaya hidup mewah-mewahan dan pamer kekuasaan. Saya tidak akan segan mencopot jabatan suami saudara, hanya karena pola hidup saudara yang suka memamerkan harta dan kekuasaan,” tegas Jaksa Agung dalam arahannya yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung menegaskan gaya hidup ibu-ibu akan berpengaruh sekali dengan perilaku suami, dan oleh karenanya jangan menggunakan perhiasan terlalu berlebihan. Wakil Jaksa Agung meminta agar seluruh anggota IAD untuk membangun empati terhadap kondisi masyarakat saat ini, serta selalu ajarkan anak-anak dan keluarga dengan kesederhanaan.

“Jangan sampai karena kesalahan setitik, berdampak pada institusi. Oleh karena itu, perilaku ibu-ibu di luar juga dapat mempengaruhi karier dari suami ibu-ibu. Tolong sebarkan dan gethok tular pesan ini kepada ibu-ibu lain. Hiduplah dengan apa adanya sesuai kebutuhan dan kemampuan, niscaya integritas itu akan dibangun dari keluarga ke institusi Kejaksaan yang kita banggakan ini.”

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Umum IAD, Ketua, Pengurus, dan Anggota IAD, serta Ketua, Pengurus, dan Anggota IAD di lingkungan Kejaksaan Agung.

News From: Wakil Jaksa Agung: Bijak dalam Bermedia Sosial dan Terapkan Pola Hidup Sederhana (kejaksaan.go.id)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.