Berita

Senin, 27 Februari 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Ardhi. Atas dakwaan tersebut, anak mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, Amrul itu, mengaku mengerti dan tidak menyatakan keberatan.

Ardhi merupakan terdakwa dugaan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan dengan korban bernama Melva Jumita Sinambela. Nama yang disebutkan terakhir itu merupakan mantan tunangannya.

Sidang perdana perkara itu digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (27/2). Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Benar. Surat dakwaan telah dibacakan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Senin sore.

 

Adapun Jaksa yang membacakan surat dakwaan adalah Rendi Panolosa. Dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap. Terdakwa sendiri diketahui berada di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, tempat dia ditahan.

"Sidang berlangsung secara online," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Dikatakan Zulham, sidang akan dilanjutkan pekan depan. Adapun agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang berikutnya adalah pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi," tegas Zulham.

Sebelumnya, video perkelahian viral di media sosial. Dalam video disebutkan seorang wanita dipaksa mengembalikan barang-barang yang pernah diberikan kekasihnya karena sudah putus. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru, 27 Juli 2022 lalu.

Belakangan diketahui perkelahian dipicu batalnya pernikahan. Wanita pada video bernama Melva Jumita Sinambela itu mengaku pernikahannya batal sebulan jelang acara pernikahan.

Akibat batal nikah, Ardhi yang saat itu masih berstatus pacarnya, datang dan meminta tukar handphone. Sebab selama ini keduanya bertukaran handphone.

Tidak mau begitu saja, Melva minta Ardhi untuk membawa orang tuanya. Namun Ardhi menolak dan mendatangi Melva di sebuah pusat perbelanjaan hingga terjadi keributan.

"Perbuatannya itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1), Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP," pungkas Zulham.

Informasi tambahan, Ardhi merupakan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Pria 25 tahun itu diketahui beralamat di Jalan Mulia Indah Nomor 5 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

News From: Didakwa Aniaya Mantan Pacar, Putra Eks Sekwan Siak Tak Ajukan Eksepsi - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Minggu, 26 Februari 2023

Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, Kejaksaan melaksanakannya secara merdeka.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menjelaskan bahwasannya pelaksanaan kekuasaan Negara di bidang penuntutan, Kejaksaan berwenang untuk dapat menentukan suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan dan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) serta interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana. Hal ini menunjukkan adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari formalistik ke keadilan hukum substantif, sehingga Kejaksaan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terlebih lagi diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf b dan c yang pada pokoknya mengatur turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya.

Jaksa Agung juga menambahkan bahwa kewenangan dari seorang Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (prosecutorial discretion), dilakukan dengan mempertimbangkan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, kearifan lokal, serta nilai-nilai moral, etika, dan keadilan dalam masyarakat. Hal ini memiliki arti penting dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat, serta menuntut adanya perubahan mindset, perilaku, dan kepastian hukum yang diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, sebagai seorang Jaksa harus mampu menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat sehingga penegakan hukum mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sebab Jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku.

“Untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum, karena hati nurani tidak ada dalam buku. Gunakan kepekaan sosial saudara-saudara,” ujar Jaksa Agung kepada para Jaksa.

Hal tersebut mendasari bahwa keadilan formalistik yang dibelenggu aturan bersifat kaku demi mengejar kepastian hukum tidak lagi dapat dipertahankan. Namun di era saat ini, sudah berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan rasa keadilan dalam masyarakat yang disebut dengan keadilan substantif.

Ketika Jaksa Penuntut Umum harus menyatakan sikap banding atau tidak, wajib mempertimbangkan dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat selama ini dengan menggunakan standar dan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat. Menarik dikaji dalam kasus yang sangat prestisius dan viral belakangan ini yakni perkara Terdakwa FERDY SAMBO dan kawan-kawan, berdasarkan survei menunjukkan 92% penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun keatas mengetahui dan mengikuti perkembangan kasus tersebut. Bahkan salah satu stasiun televisi nasional menyatakan 50 juta views pemirsa setiap harinya menyaksikan proses persidangannya, sehingga tidak sedikit masyarakat menyampaikan ekspresinya seperti kecewa, puas, atau hanya sekedar menjadi pengikut, dan juga tidak sedikit diantara mereka membentuk fanbase. Fenomena tersebut merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif (masih menjadi perdebatan), terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya.

Sebagai salah satu contoh yaitu penerapan restorative justice yang digali dari kearifan lokal masyarakat membangun nilai-nilai keadilan berdasarkan standar cukup ketat misalnya pelaku tindak pidana bukan residivis, perbuatan tidak berdampak luas dan adanya pemberiaan maaf dari korban (keluarga korban), dan sebagainya. Tentu tidak ada tindak pidana yang identik walaupun kategori perbuatan dan pasal yang didakwakan sama. Sebab pasti memiliki perbedaan motif, motivasi, modus operandi, serta dampaknya, sehingga kita tidak bisa memberikan kriteria, batasan, serta syarat-syarat atas keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Semua itu sangat tergantung dari respon dan reaksi masyarakat secara luas dan masif, serta berbagai platform media juga sangat berperan dalam menggiring atau membentuk opini masyarakat sehingga rasa keadilan itu terbentuk mulai dari opini, pendapat, dan akhirnya menjadi sebuah 2 aspirasi yang berkembang begitu cepat dan masif. Pada akhirnya Jaksa sebagai dominus litis suatu perkara harus mampu membawa arah penegakan hukum khususnya tindak pidana mulai dari hulu sampai hilir (yakni mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, proses pemeriksaan di persidangan, hingga proses eksekusi) guna mencapai arah penegakan hukum yang dapat beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat, arah penegakan hukum yang mengakomodir kepentingan masyarakat, dan arah penegakan hukum sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat.

“Sehingga Jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai Jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi dapat menjadi bagian dari jawaban/solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.

News from: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Keadilan Substantif dalam Penegakan Hukum (kejaksaan.go.id)

Kamis, 23 Februari 2023

 

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dewi Farni Dja'far Denai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau. Kendati begitu, oknum notaris itu hanya divonis 14 bulan penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Dahlan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2). Selain hakim, di ruang sidang hadir Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa.

Terdakwa sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, tempat dia ditahan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Dewi Farni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujar salah seorang anggota Tim JPU, Dewi Shinta Dame Siahaan usai persidangan.

Putusan itu sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan Dewi Farni dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair pidana kurungan selama 3 bulan.

Menurut Jaksa, Dewi Farni Dja'far bersalah melakukan tindak pidana membantu tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Primair. Yaitu, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Atas vonis putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa. Masa pikir-pikir itu adalah 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut.

 

"Kita pikir-pikir," tegas Dame.

Diketahui, perbuatan rasuah yang menjerat oknum notaris itu bermula pada tahun 2008 lalu. Saat itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Kredit refinancing kepada Debitur PT BRJ. Rinciannya, sebesar Rp17 miliar pada tahun 2007, dan Rp23 miliar pada tahun 2008.

 

Dewi Farni yaitu orang yang membantu dan atau turut melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh debitur PT Barito Riau Jaya kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp23 miliar tahun 2008.

Adapun peran Dewi Farni saat itu adalah membuat / menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

Akibatnya PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit dimaksud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37.095.000.000.

Dalam kasus ini, enam tersangka telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah. Di antaranya, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ. Lalu, tiga pegawai BNI, Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.

Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.

Kasus ini bermula sewaktu Direktur PT BRJ, Esron Napitupulu, mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi (Kuansing).

Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil pengusutan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada.

Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau.

Informasi tambahan, untuk penggantian kerugian negara, dibebankan kepada Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT BRJ.

 

News From: Korupsi di Bank BNI 46 Cabang Pekanbaru, Oknum Notaris Dewi Farni Hanya Divonis 14 Bulan Penjara - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Kamis, 23 Februari 2023

Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum Program Siaran Radio Dialog Interaktif Jaksa Menyapa bertempat di PRO 1 FM 99,1 MHz Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru dengan Tema “Peran Dan Fungsi Bidang Intelijen Dalam Pengamanan Pemilu & Pemilihan Serentak Tahun 2024”, dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, SH. CN.,  dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lasargi Marel, SH.MH.

 

Hadir pada kegiatan kegiatan dialog interaktif Jaksa Menyapa Di RRI pekanbaru:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, SH. CN., sebagai narasumber
  • Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lasargi Marel, SH.MH., sebagai narasumber.
  • Kasubsi A Intelijen, Jumieko Andra, SH. MH.
  • Kasubsi B Intelijen, Jodi valdano, SH.
  • Jaksa Fungsional, Fuji Dwi Jona, SH. MH.
  • Penyusun Data Informasi dan Publikasi pada Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Yasrizal, SH.MH,
  • Pengolah Data Informasi dan Publikasi pada Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Donni Primajaya, S.Kom.
  • Petugas Penyiar Studio RRI Pekanbaru, Wawan
  • Presenter RRI, Tuti Fitri.

 Dalam pelaksanaan dialog interaktif Jaksa Menyapa tersebut Presenter Tuti Fitri dari RRI PRO 1 FM 99,1 MHz , memberikan kesempatan kepada nara sumber untuk memaparkan materi:

  • sekilas tentang Apa itu Kejaksaan
  • Tugas dan fungsi pokok Kejaksaan
  • Bidang-bidang di Kejaksaan
  • Tugas2 bidang intelijen Kejaksaan
  • Peran dan fungsi bidang intelijen dalam pengamanan pemilu
  • Peran bidang lainnya di kejaksaan dalam Pemilu.

 

  • Peraturan Jaksa Agung RI  Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana dirubah menjadi Peraturan Kejaksaan Nomor 001 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

          Pasal  144

           (1)  Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang intelijen, bertanggung jawab  kepada Jaksa Agung.

           (2)  Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.

          Pasal 145

          (1)  Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan.

          (2)  Lingkup bidang intelijen Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk        mendukung penegakan hukum baik preventif   maupun    represif  di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan  keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/ atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.

 

  • Intelijen Kejaksaan menurut Pasal 30 UU No.16/2004 ttg Kejaksaan RI, Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
  • peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • pengawasan peredaran barang cetakan;
  • pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

 

  • Peran Utama Bidang Intelijen dalam Pengamanan pemilu adalah sebagai Deteksi Dini, Pemantauan dalam Black Campaign,untuk melaksanakan tindakan pencegahan dini terhadap pelanggaran-pelangaran pemilu, mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum terkait masalah hukum kepada masyarakat baik itu pidana korupsi, pidana umum dan juga tindak pidana pemilu ini.

 

Jaksa Menyapa adalah sebuah program Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Di tingkat lokal, Kejaksaan Negeri biasanya bekerja sama dengan radio lokal seperti Radio Republik Indonesia. Program jaksa Menyapa ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-004/A/JA/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B-1791/D/Ds.2/12/2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang Program Siaran Radio Dialog Interaktif Jaksa Menyapa.

 

Rabu, 22 Februari 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan jaringan internet kampus di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dengan tersangka Benny Sukma Negara belum lengkap. Untuk itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara tersebut.

Benny ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Selain dia, perkara ini juga menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin sebagai tersangka.

Untuk nama yang disebutkan terakhir, telah dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Oleh lembaga peradilan tingkat pertama itu, Akhmad Mujahidin dinyatakan bersalah.

Sementara Benny adalah mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Proses penyidikan terhadap Benny memang agak terlambat. Hal itu lantaran dirinya dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani proses observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru.

 

Dia baru bisa diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (11/1) kemarin. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah kelengkapan syarat formil dan materilnya.

"Sudah tahap I," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan, Rabu (22/2).

Dari hasil penelitian, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara belum lengkap atau P-18. Berkas lalu dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.

"Masih (pemenuhan) P-19," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Dia meyakini, berkas perkara itu segera lengkap atau P-21. Dengan begitu, perkara tersebut bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

"Insya Allah, dalam waktu dekat segera P-21," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar dan Bengkalis itu.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Informasi tambahan, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Dia dihukum penjara selama 2 tahun dan 10 bulan. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Akhmad Mujahidin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Perkara itu juga telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

News from: Berkas Perkara Mantan Pegawai UIN Suska Riau Belum Lengkap - Haluan Riau (harianhaluan.com)

 

Selasa, 21 Februari 2023

 

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Supardi melantik sejumlah pejabat eselon III B di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Terhadap pejabat yang baru dilantik, Kepala Kejati (Kajati) Riau itu berharap untuk bekerja cepat, khususnya dalam penyelesaian penanganan perkara.

Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-54/C/01/2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK tersebut ditandatangani di Jakarta, 25 Januari 2023 oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung RI.

Adapun pejabat yang baru dilantik adalah Marcos Marudut Mangapul Simaremare selalu Asisten Intelijen Kejati Riau menggantikan Raharjo Budi Kisnanto yang saat ini menjabat Inspektur Muda IV pada Inspektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI. Marcos sendiri sebelumnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin.

 

Baca Juga: Babinsa Koramil 0321-05/RM Bersama Warga Renovasi Tempat Wudhu Mushola Al-Huda Bangkolestari

Lalu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf menggantikan Tri Joko yang diberi amanah baru sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung RI. Imran Yusuf sebelumnya menjabat Kajari Badung.

Kajati Riau Supardi juga melantik sejumlah Kajari di Riau juga akan diisi nama baru. Yaitu, Asep Sontani Sunarya yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretaris Jaksa Muda Intelijen Kejagung RI. Asep Sontani dilantik sebagai Kajari Pekanbaru.

Berikutnya, Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M yang sebelumnya menjabat Kabag TU pada Kejati Bali.

Selanjutnya, Kajari Siak Tri Anggoro Mukti. Mantan Koordinator pada Kejati DKI Jakarta itu bertugas di Negeri Istana menggantikan Dharmabella Thymbasz, yang pindah tugas sebagai Asintel Kejati Sulawesi Barat (Sulbar).

Terakhir, mantan Koordinator Kejati DI Yogyakarta Nova Fuspitasari yang dilantik sebagai Kajari Indragiri Hilir (Inhil) Rini Triningsih yang saat ini bertugas sebagai Kajari Sukoharjo.

Kajati Riau juga melantik seorang Koordinator, yaitu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, yang sebelumnya bertugas di Kejari Batam sebagai Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pelantikan para pejabat baru itu dilakukan di Aula HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana. Turut hadir Wakil Kajati (Wakajati) Akmal Abbas, para Asisten, Kasi dan pegawai Kejati Riau, serta undangan lainnya.

"Saya melantik Asisten Intelijen, Asisten Pidana Khusus, dan Koordinator. Saya juga melantik Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Siak, Meranti, dan Indragiri Hilir. Setelah pelantikan, juga ada serah terima jabatan dan pisah sambut," ujar Kajati Riau, Supardi usai pelantikan.

Menurut Kajati, para pejabat yang dilantik ini adalah insan Adhyaksa yang berpengalaman. Kehadiran mereka diharapkan dapat meningkatkan kinerja di bidang dan satuan kerja masing-masing.

"Pengganti-pengganti ini adalah orang berpengalaman. Saya harapkan nanti ada semangat baru. Mudah-mudahan bisa mendongkrak kinerja kita, itu yang utama," sebut Jaksa bergelar doktoral itu.

 

"Kalau orang di tempat baru, itu pasti kita harap dia beri suasana baru, semangat baru sehingga nanti juga semua pekerjaan tentu lebih prepare. Lebih cepat lah, saya harapkan," sambungnya.

Supardi merupakan mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Di sana, dia dikenal sebagai sosok yang bekerja cepat dan tepat. Banyak perkara besar ditanganinya, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

"Saya ajak Kajari, ayo ngobrol-ngobrol dulu di tempat saya. Nanti saya kasih arahan di sana. Kalau penanganan perkara itu, yang penting saya inginkan itu cepat. Budaya cepat itu udah dari dulu saya (lakukan) waktu di Gedung Bundar (Kejagung RI,red)," sebut Kajati.

Diakuinya, jumlah pegawai Kejaksaan di Riau masih terbatas. Dengan kondisi tersebut, tentu dibutuhkan strategi khusus dalam penyelesaian penanganan perkara.

"Cuma memang di sini terbatas dengan sumber daya manusia yang jumlahnya sangat terbatas. Untuk antisipasinya seperti apa? Mungkin nanti ada (perkara) yang kita disposisi kan ke daerah. Mungkin kita minta skala prioritas. Atau harus kita serahkan ke Kejaksaan Agung," beber Supardi.

"Jadi tidak semuanya kita tangani, karena jumlah SDM kita sangat terbatas. Itu strategi untuk penyelesaian," pungkas Kajati Riau.

News from: Lantik 2 Asisten dan 4 Kajari, Kajati Riau Supardi Harap Pejabat Baru Bergerak Cepat - Haluan Riau (harianhaluan.com)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.