Berita

Kamis, 16 Februari 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Supardi sambut kedatangan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. Sunarta beserta rombongan dalam rangka Kkunjungan kerja di Provinsi Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan, kedatangan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Sunarta beserta rombongan dalam rangka kunjungan kerja di Provinsi Riau serta sosialisasi Reformasi Birokrasi tematik dan Asistensi Indeksasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau.Kamis 16/2/2023 Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam kunjungan kerja Wakil Kejaksaan Agung RI menjelaskan pentingnya reformasi birokrasi adalah salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem pemerintahan yang baik, efektif dan efesien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

Dengan adanya proses reformasi birokrasi diharapkan kedepannya akan terwujud Good Governance dengan tercapainya tingkat kepercayaan masyarakat," jelas Kasi Penkum Kejati Riau.

Dalam rangka mengakselerasikan pencapaian sasaran hasil tersebut maka perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi , pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas," tambahnya.

Selanjutnya Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. Sunarta yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Supardi disambut oleh Pj. Walikota Pekanbaru, Muflihun beserta pengurus Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru juga menyambangi Gerai Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kasi Penkum mengatakan sebagaimana gerai Kejaksaan Tinggi Riau di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat kota Pekanbaru yang membutuhkan.

Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Riau menjelaskan bahwa pelayanan hukum gratis tersebut sebagai upaya meningkatkan pelayanan hukum khususnya dalam hal konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tujuannya agar masyarakat lebih dekat dengan Kejaksaan dan selalu membutuhkan kehadiran Kejaksaan di tengah-tengah masyarakat.Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau selalu memberikan arahan dan motivasi kepada para masyarakat yang melakulan konsultasi hukum.jelas Kasi Penkum Kejati Riau.

News From: Kejati Riau Sambut Kedatangan Kunjungan Kerja Wakil Jaksa Agung RI di Provinsi Riau - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Kamis, 16 Februari 2023

Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman mati, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis 20 tahun penjara, Terdakwa KUAT MA’RUF dengan vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan vonis 13 tahun penjara, dengan ini Kejaksaan Agung menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut yaitu:

1. Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

2. Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.

3. Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Selanjutnya terhadap perkara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal yaitu:

1. Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.

2. Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.

3. Terhadap perkara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.

Demikian konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis 16 Februari 2023, dan terima kasih atas perhatian para rekan media .

News From: Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

 Rabu, 15 Februari 2023

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana mewakili dari Kejaksaan Agung menanggapi terkait dengan vonis yang diberikan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dimana vonis tersebut diberikan karena terdakwa terlibat  dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tanggapan yang diberikan dari pihak Kejaksaan Agung ini dilakukan oleh Kapuspenkum pada hari Rabu(15/02/2023), dimana tanggapan tersebut terkait dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kapuspenkum juga menjelaskan bahwa akan pihak Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

Kapuspenkum menambahkan terkait dengan pertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari pihak keluarga korban kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. 

"Langkah ini diambil sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.", ujar Kapuspenkum Kejagung. Rabu(15/02)

Demikian pendapat yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum setelah vonis yang diberikan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

News From: Pihak Kejaksaan Agung Menanggapi Atas Vonis Terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU

Rabu, 15 Februari 2023

PEKANBARU - Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP mendampingi Kajati Riau Dr Supardi SH MH dan Plt Kajari Pekanbaru Martinus Hasibuan meninjau layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Rabu (15/2/2023).

Setelah melihat beberapa layanan di MPP dan layanan Disdukcapil Pekanbaru, Kajati Riau Supardi mengapresiasi layanan yang ada disana.

"Layanan disini luar biasa, saya tak bisa berkata apa- apa. Saya sempat bercengkrama dengan ibu - ibu di Disdukcapil Pekanbara, artinya masyarakat juga senang berurusan di Mal Pelayanan Publik," ucap Supardi

Dengan komplek MPP yang luas, Supardi menilai akan memudahkan masyarakat untuk mengakseskan beberapa layanan terpadu yang ada disini.

Supardi mengatakan bahwa di MPP ada dua gerai kejaksaan yakni Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. Ia menyebut keberadaan dua gerai itu agar korps adhyaksa lebih dekat dengan masyarakat.

Masyarakat juga makin kenal dengan jajaran kejaksaan. 

"Kita jemput langsung permasalahan yang muncul di masyarakat. Kita pastikan layanan kita tidak ada gratifikasi," tegasnya.

Jajaran kejaksaan sudah berkoimtmen dalam mewujudkan zona integritas menuju WBK WBBM. Satu caranya dengan memberi layanan optimal tanpa gratifikasi.

"Kita mengajak masyarakat, agar tidak memberi gratifikasi untuk layanan di kejaksan," ujarnya. 

Disisi lain Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengucapkan terimakasih kepsda rombongan dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru tang telah berkunjung ke MPP.

"Terimakasih Pak Dr Supardi dan rombongan, juga terimakasih dengan Pak Plt Kajari Pak Martinus. Tentunya dengan berkunjungnya instansi vertikal tersebut akan menambah poularitas MPP Pekanbaru," ujar Muflihun.

Ia juga mengatakan dengan banyaknya instansi yang berkunjung dan memberi apresiasi, menunjukan kepada masyarakat bahwasanya pelayanan publik disini sangat baik. "Yang terpenting kita menghindari pungli," tambahnya.

news from: Kajati Riau Apresiasi Pelayanan MPP Pekanbaru

Rabu, 15 Februari 2023

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan tanggapan terkait dengan beredarnya video di YouTube dengan judul “FIRLI BAHURI TERSANGKA, DANA SUAP 2,4 T JADI BUKTI KUAT KEJAGUNG TETAPKAN FIRLI BAHURI”.

Dimana video yang diunggah oleh BENTENG ISTANA pada hari Rabu(15/02/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung langsung menanggapi dan menyampaikan bahwa video yang diunggah tersebut merupakan tidak benar alias HOAX.

Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung akan melakukan penyelidikan dan tindakan hukum tegas terhadap pengunggah video tersebut, karena telah menyebarkan informasi bersifat palsu dan hoax. Sehingga akibat diunggahnya video hoax tersebut, mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat serta mengadu domba antar aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan hukum menambahkan bahwasannya konten yang dibahas dalam video ini mengenai pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kepolisian Negara Republik Indonesia karena diduga telah melakukan intervensi perkara Formula E, yang jelas tidak ada sama sekali keterkaitannya dengan Kejaksaan Agung.

News from: Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Video di Channel YouTube Benteng Istana

Selasa, 14 Februari 2023

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan menanggapi pertanyaan dari berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung mengenai vonis hukuman mati terhadap Terdakwa FERDY SAMBO, 20 tahun penjara pada Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa KUAT MA’RUF.

Dimana dalam tanggapannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara dengan terdakwa atas nama FERDY SAMBO, PUTRI CANDRAWATHI, KUAT MA’RUF, RICKY RIZAL WIBOWO, dan RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. Serta telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa FERDY SAMBO, 20 tahun penjara kepada Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa KUAT MA’RUF.

Kepala Pusat Penerangan Hukum juga menambahkan terkait dengan pendapat yang diberikan dari pihak Kejaksaan Agung bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang telah disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

"Terkait dengan erhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.", jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum. Selasa(14/02)

news from: Kepala Pusat Penerangan Hukum: “Penuntut Umum Berhasil Meyakinkan Majelis Hakim Dalam Membuktikan Pembunuhan Berencana” (kejaksaan.go.id)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.