Berita

Jumat, 10 Februari 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengirimkan dua Jaksa terbaiknya menjadi narasumber pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 21. Di sana, narasumber memberikan materi soal Kenakalan Remaja.

Dua Jaksa itu adalah Jumieko Andra yang merupakan Kasubsi A Bidang Intelijen dan Fuji Dwi Jona, Jaksa pada bidang yang sama. Selain itu, sejumlah staf Bidang Intelijen juga dilibatkan dalam kegiatan itu, di antaranya Donni Prima Jaya dan lainnya.

Kegiatan itu dilaksanakan pada Kamis (9/2) kemarin. Turut hadir Kepala Bidang (Kabid) SMP, Nurbaiti yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kepala SMPN 26 Pekanbaru, Efa Dewi dan majelis guru.

"Penerangan dan penyuluhan hukum tersebut dalam rangka kegiatan Jaksa Masuk Sekolah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Jumat (10/2).

 

Lasargi Marel mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Dikatakan Marel, program JMS ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para pelajar dengan tujuan agar para pelajar mengenal hukum sejak dini sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum yang berujung pada terjadinya tindak pidana. Dalam pelaksanaannya, kata Marel, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Selain memberikan materi terkait kenakalan remaja, kata Marel, dua orang narasumber yang ditunjuk, juga menjelaskan terkait tugas dan fungsi Kejaksaan RI di hadapan 65 orang pelajar yang menjadi peserta dalam kegiatan JMS saat itu.

"Narasumber menyampaikan materi soal bahaya tawuran antar pelajar, seks bebas, pornografi / provokasi di media sosial dan hacker, serta bullying / perundungan. Disampaikan juga materi soal undang-undang tentang peradilan anak," sebut mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan itu.

Dalam kesempatan itu, lanjut dia, narasumber juga berpesan kepada pelajar untuk selalu menaati seluruh peraturan yang telah dibuat oleh pihak sekolah.

"Mari kenali hukum, jauhkan hukuman," imbau Marel.

Pelaksanaan JMS kali ini disambut baik oleh pihak sekolah dan pelajar. Itu terlihat dari antusiasnya para pelajar yang menuntut ilmu di sekolah yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

Di akhir kegiatan, Kejari Pekanbaru memberikan souvernir kepada pelajar, dan foto bersama. "Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," pungkas Lasargi Marel.

News from: Kejari Pekanbaru Kirim Dua Jaksa dalam Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 21 - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Kamis, 9 Februari 2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengantarkan satu unit sepeda motor kepada Kasmawati. Kendaraan tersebut diketahui pernah dipakai anaknya untuk melakukan tindak pidana hingga akhirnya menjadi barang bukti perkara.

Adapun perkara dimaksud adalah tindak pidana pencurian dengan tersangka bernama Yana Yulio. Nama yang disebutkan terakhir telah divonis bersalah oleh pengadilan. Perkara tersebut juga telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Salah satu putusan hakim dinyatakan jika kendaraan berupa sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BM 6536 AM, dikembalikan kepada terdakwa. Dimana kendaraan tersebut merupakan milik Kasmawati yang tak lain adalah orang tua dari terdakwa.

Atas putusan itu, pihak Kejaksaan mengembalikan kendaraan tersebut ke pemiliknya. Menariknya, pemilik tak perlu susah mengambilnya ke Kantor Kejari Pekanbaru, melainkan langsung diantarkan ke rumah yang bersangkutan di Jalan Pepaya Gang Pepaya 1 Kelurahan Pulau Karomah Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

 

"Tadi barang bukti tersebut telah diantarkan oleh petugas barang bukti, Rizki Manda Saputra," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Anggara Hendra Setya Ali, Kamis (9/2).

Di hari yang sama, Korps Adhyaksa itu juga mengantarkan barang bukti sepeda motor lainnya. Yakni, merek Honda Beat warna biru putih. Kendaraan itu langsung diantar ke pemiliknya di Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Barang bukti tersebut, kata Anggara, diantar dengan menggunakan mobil operasional barang bukti Kejari Pekanbaru. Usai menyerahkan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti.

Dikatakan Anggara, pengantaran barang bukti ini merupakan salah satu pelayanan yang ada di Seksi PB3R Kejari Pekanbaru. Dan ini telah berjalan sangat baik dalam beberapa tahun terakhir.

Masyarakat cukup manfaatkan layanan daring atau online yang disediakan, petugas akan mengantar barang bukti ke pemiliknya. "Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias gratis," sebut Anggara.

Diterangkan Anggara, pihaknya telah membuka layanan pengembalian barang bukti secara online. Pemilik barang bukti, kata dia, bisa mengirimkan pesan dengan format #nama terdakwa, #nama Jaksa Penuntut Umum, #jenis barang bukti, #jenis perkara, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp ke nomor 0822-8305-9991.

"Petugas kita akan melayani setiap hari Senin hingga Jumat. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB," terangnya.

Setelah mengirimkan pesan tersebut, petugas akan memberitahukan status barang bukti kepada pemilik. Tentunya, barang bukti yang bisa diambil adalah terkait perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan tidak dipergunakan dalam perkara lain.

Jika telah diketahui status barang bukti, maka pemilik harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Yaitu, petikan putusan dari pengadilan, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan atau P-48, dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau BA-17.

"Dokumen tersebut bisa diperoleh dari JPU," kata dia.

Jika barang bukti berupa sepeda motor atau mobil, maka ada dokumen ada dokumen tambahannya. Yaitu, fotokopi BPKB/surat keterangan finance/surat keberadaan BPKB, fotokopi STNK/surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi KTP/ KK/identitas lainnya.

Jika yang mengambil bukan atas nama di kendaraan, atau apabila bunyi dari petikan putusan dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain, maka harus dilampirkan surat kuasa yang dibubuhi materai 10 ribu.

"Jika barang bukti selain sepeda motor atau mobil, pemilik cukup menambahkan fotokopi KTP/KK/identitas lainnya, serta surat kuasa bermaterai 6 ribu jika bunyi dari petikan putusan dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain," jelas Anggara lebih lanjut.

Jika semua syarat tersebut telah dilengkapi, pemilik bisa menyerahkannya kepada petugas di Kantor Kejari Pekanbaru, atau yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

"Petugas kami akan mengantarkan barang bukti ke pemiliknya yang berada di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya," pungkas Anggara.

 

News from: Pengambilan Barang Bukti di Kejari Pekanbaru Sangat Mudah, Hari Ini Dua Unit Motor Diantarkan ke Pemiliknya - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Kamis, 09 Februari 2023

Terkait dengan pemanggilan JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai SAKSI berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Februari 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Kamis(09/02/2023) pada pukul 09:00 WIB, disampaikan bahwa JGP tidak dapat hadir memenuhi panggilan SAKSI tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, bahwasannya saudara JGP tidak dapat hadir pemanggilan pada hari ini dengan alasan yaitu:

Mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan;

Mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

Atas hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketur Sumedana juga menjelaskan bahwasannya saksi atas nama JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai SAKSI pada Selasa(14/02/2023).

“Pemanggilan saudara JGP sebagai SAKSI dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum. Kamis(09/02)

news from: JGP Akan Hadir Menjadi Saksi Dugaan Korupsi BTS pada Selasa depan (kejaksaan.go.id)

PEKANBARU - Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihuhn SSTP MAP memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (8/2/2023) di Kantor Kejari Pekanbaru.

Apresiasi tersebut diberikan setalah Kejari berhasil menyelamatkan kerugian negara dari kelebihan bayar kegiatan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Hingga akhirnya,  pengembalian uang dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah sebesar Rp5,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, usai penyerahan penghargaan,  menjelaskan, penyelematan keuangan daerah ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2021 yang menemukan adanya kelebihan bayar pengangkutan sampah pada DLHK Pekanbaru di zona 1, 2 dan 3.

Berdasarkan temuan itu, Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan. Para pihak terkait diundang ke Kejari Pekanbaru untuk diklarifikasi.

"Dari penyelidikan tersebut, pihak yang kita periksa proaktif untuk mengembalikan kelebihan bayar berdasarkan temuan BPK tersebut sebesar Rp5,2 miliar. Terdiri dari dua perusahaan, PT Godang dan SHI (Samhana Indah)," kata Marel.

Marel merincikan, PT Godang Tua Jaya mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp3,7 miliar sedangkan dari PT Samhana Indah sebesar Rp1,5 miliar lebih. "Dari tindak lanjut penegakan hukum, akhirnya para pihak mau mengembalikan kelebihan bayar tersebut," tambah Marel.

Dalam penyelidikan ini, ungkap Marel, awalnya pihak perusahaan tidak mau mengembalikan kelebihan bayar. Pasalnya, DLHK Pekanbaru belum membayar tunda bayar pengangkutan sampah selama 4 bulan.

Begitu juga pihak DLHK Pekanbaru tidak mau membayar tunda bayar sebelum temuan BPK dibayarkan.

"Jadi ini ego sektoral masing-masing. Pihak perusahaan tidak mau karena merasa dirugikan karena belum dibayar sedangkan pihak pemda tak mau (bayar) karena ada temuan BPK," jelas Marel.

Dari pemeriksaan yang dilakukan dan masukan-masukan yang diberikan akhirnya perusahaan mengembalikan kelebihan bayar. Saat ini uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru.

"Uang sudah disetor ke kas daerah melalui BPKAD. Kemudian sudah diinformasikan ke Inspektorat untuk menidaklanjuti temuan BPK, dan juga sudah dilaporkan ke BPK, kalau ini sudah dibayarkan," papar Marel.

Dengan adanya pengembalian kelebihan bayar tersebut, maka Kejari Pekanbaru menghentikan penyelidikan. Hal itu juga berdasarkan surat Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara.

Berdasarkan surat Jampidus tahun 2018, bagaimana SOP penyelidikan, disebutkan dalam tahap penyelidikan jika para pihak yang diperiksa proaktif melakukan pengembalian negara dapat jadi pertimbangan untuk tahap selanjutnya. Juga dilihat dari kepentingan pembangunan dan stabilitas ekonomi daerah atau nasional. Hingga kami menghentikan proses penyelidikan," jelas Marel.

Sementara, Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihuhn menyebut, memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kejari Pekanbaru yang dipimpin Martinus Hasibuan yang telah menyelamatkan uang negara Rp5,2 miliar.

"Ke depan dengan kolaborasi dan sinergitas Pemko dan Kejari Pekanbaru, kita bisa terus mengungkap, dan mengembalikan uang (daerah). Kita hanya ingin sesuai aturan, bagaimana pengelolaan keuangan pemko berjalan dengan baik," tutur Muflihun.

Kerja sama ini, kata Muflihun, akan terus dilanjutkan, terutama dalam pendampingan kegiatan Pemko Pekanbaru. "Dan kami sudah sepakat dengan Pak Kajari, kita minta juga nanti berkomunikasi dalam hal pendampingan yang lainnya," ungkap Muflihun.

Pemko, tambah Muflihun, akan berupaya melakukan arahan dari BPK. "Kepada OPD, bagaimana kita menghitung, apa masalah tunda bayar. Ketika menyangkut pihak ketiga tentu kita harap bisa diselesaikan. Ini kasihan," pungkasnya

News From: Selamatkan Kerugian Negara, Pj Wali Kota Apresiasi Kejari Pekanbaru  (https://setdako.pekanbaru.go.id/)

Selasa, 07 Februari 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan serta melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan para pejabat yang ditunjuk adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”.

“Di samping itu, juga memberikan kesempatan kepada setiap insan Adhyaksa di lingkungan kerjanya untuk dapat mengembangkan diri melalui pola karir dan penugasan yang baru dan beragam,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan terkait beberapa bidang antara lain:

1. Para Kajati yang baru dilantik, agar segera:

• Bersinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di masing-masing wilayah hukumnya, dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Keuangan daerah namun dengan tidak menegasikan kewenangan masing-masing;

• Berakselerasi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan yang baru dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat; serta

• Mencermati, memahami dan melaksanakan pola penanganan perkara yang taat prosedur agar penanganan perkara dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, tuntas dan berbobot.

2. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, baik di bidang teknis maupun non teknis, agar segera:

• Melakukan pemetaan terhadap persoalan yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan;

• Menentukan skala prioritas penyelesaian tugas, fungsi dan tanggungjawab masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan;

• Melakukan konsolidasi dengan lingkungan kerja yang baru baik di dalam maupun di luar lintas bidang jabatan terkait; serta

• Mempelajari program atau kebijakan pejabat sebelumnya, untuk selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi.

Dalam kesempatan ini juga, Jaksa Agung menekankan kepada para pejabat untuk memedomani Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI. Jaksa Agung mengatakan pada pokoknya peraturan tersebut mengatur tata cara penyambutan yang sederhana dan sewajarnya kepada pimpinan, maka tidak perlu melakukan hal-hal bersifat seremonial secara berlebihan, seperti halnya pengalungan bunga, tarian penyambutan, dan lain sebagainya.

“Khususnya nanti pada acara pisah sambut yang sebentar lagi akan saudara gelar di masing-masing wilayah satuan kerja yang baru, saya minta agar saudara laksanakan dengan penuh kesederhanaan. Perlu saudara pahami, kemewahan acara bukan berarti menandakan kehebatan, tetapi cenderung menunjukan perilaku yang terlalu memaksakan diri yang berpotensi mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berpesan agar menjadikan jabatan yang diemban saat ini sebagai kesempatan untuk semakin meningkatkan kemampuan, memperkaya pengalaman, dan memperluas wawasan, agar saudara memiliki performa dan kemampuan yang unggul, sebagai bekal menapaki karir dan mengemban tugas lain yang lebih besar dan kompleks selanjutnya.

“Sebelum mengakhiri amanat, saya ingin memberikan sebuah pesan kepada para pejabat yang baru dilantik hari ini yakni JIKA MENGEMBAN JABATAN IBARATKAN MEMBANGUN RUMAH, AGAR SEIMBANG BANGUNANNYA MAKA PERLU TAKARAN PONDASI IDEAL YANG TERDIRI DARI KEPEMIMPINAN, KAPABILITAS, DAN LOYALITAS. DAN UNTUK MEMBUAT PONDASI TERSEBUT MENJADI KOKOH, MAKA PERTEBAL INTEGRITAS DAN KEJUJURAN,” ujar Jaksa Agung.

Adapun pejabat yang dilantik pada Selasa 07 Februari 2023, yaitu:

1. Dr. Masyhudi, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen.

2. Dr. Heffinur, S.H., M.Hum. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan.

3. Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

4. Edy Birton, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

5. Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

6. Dade Ruskandar, S.H., M.H. selaku Inspektur IV Pengawasan.

7. Sungarpin, S.H., M.Hum. selaku Inspektur V Pengawasan.

8. Hari Setiyono, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

9. Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. selaku Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

10. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

11. Raimel Jesaja, S.H., M.H. selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

12. Haruna, S.H., M.H. selaku Inspektur I Pengawasan.

13. Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

14. Asep Maryono, S.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

15. Ponco Hartanto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta.

16. Iman Wijaya, S.H., M.Hum. selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan.

17. Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

18. Firdaus, S.H., M.H. selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

19. Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

20. Bernadeta Maria Erna, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Hukum.

21. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

22. Aliza Rahayu Rusman, S.H., M.H. selaku Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

23. Dr. Bambang Gunawan, S.H., M.Hum. selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

24. Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

25. Siswanto, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.

26. Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Umum.

27. Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.

News From: Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II dan Kajati, Jaksa Agung: Penunjukan Pejabat Kejaksaan Melalui Proses Panjang, Mulai dari Rekam Jejak, Asesmen Sampai Evaluasi Kinerja

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama aparat penegak hukum, Kejari Kota Pekanbaru menggelar kegiatan dengan turun langsung ke sekolah. Diberi nama Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dengan sekolah yang dikunjungi ialah SMPN 26 Pekanbaru di Jalan Kenanga, Sail, Tenayan Raya, Kamis (2/2/2023) pagi. Kegiatan JMS di SMPN 26 tersebut sengaja mengusung tema tentang kenakalan remaja, dan juga tentang penyuluhan hukum bagi kalangan pelajar. Dihadiri Kasubsi A Intelijen Kejari Pekanbaru Jumeiko Andra SH MH, Kasubsi Pra Penuntut Pidana Umum Rendi Panalosa SH MH, Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi Seksi Intelijen Kejari Donni Prima Jaya.

Hadir juga Pengelola Pengaduan Publik pada Seksi Intelijen Kejari, Dwi Puji Oktadina AMd, Kabid SMP Disdik Pekanbaru Nurbaiti SPd MPd (mewakili Kadisdik), Kepala SMPN 26 Hotting Rain MPd, Wakil Bidang Kesiswaan SMPN 26 Sri kumala Rizky S HUM, serta para majelis guru. Kegiatan ini pun mendapat sambutan antusias tinggi dari siswa dan para guru. Karena saat pemaparan yang disampaikan oleh para jaksa itu, banyak hal yang disampaikan menitik beratkan para prilaku kenakalan remaja saat ini. Seperti penyalahgunaan narkoba, perundunngan, tawuran, bolos sekolah, dan lainnya. Sebelum terlambat, ini perlu ada langkah antisipasi dimulai dari program JMS.


"Alhamdulillah, kami para guru dan juga siswa-siswi mendapatkan informasi dan cara mengantisipasinya dari penyuluhan ini," kata Kabid SMP Disdik Pekanbaru Nurbaiti SPd MPd didampingi Kepala SMPN 26 Hotting Rain usai acara. Disampaikannya, dengan banyaknya ilmu hukum tentang kenakalan remaja, yang sudah dipaparkan oleh para jaksa Kejari Pekanbaru, tentu menjadi pijakan Disdik dan semua sekokah ke depan, untuk bersikap.

Kasubsi A Intelijen Kejari Pekanbaru Jumeiko Andra SH MH menjelaskan, bahwa program JMS ini lebih kepada kegiatan penyuluhan hukum kepada para siswa. Terutama dalam mengantisipasi agar tidak terjadinya kenakalan remaja di kalangan pelajar. "Materi yang kami sampaikan itu mulai dari pengenalan tentang kejaksaan, pengertian kenakalan remaja, penyebab dan cara mengatasi kenakalan remaja, jenis- jenis kenakalan remaja, plus sekilas tentang Undang-undang Peradilan Anak," papar Jumeiko Andra. Disampaikan juga, secara umum kegiatan JMS ini ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA, untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan, serta menciptakan generasi baru taat hukum, untuk tujuan kenali hukum jauhkan hukuman. KONTEN PROMOSI

Untuk diketahui, JMS ini merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia, yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. "Program ini bagian dari upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI, dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar," paparnya. Jalannya program JMS ini pun mendapat apresiasi dari Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi III H Ervan. “Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini, karena bersentuhan langsung dengan siswa-siswi. Mudah-mudahan sangat bermanfaat," katanya. Diakui politikus Gerindra ini, beberapa kenakalan remaja yang termasuk meresahkan masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, perundungan atau bullying, pergaulan bebas, termasuk juga aksi balap liar belakangan ini. "Ini juga harus mendapat support penuh juga dari semua kalangan. Termasuk pihak sekolah, para orangtua, dan Disdik Pekanbaru. Sejak sekarang harus diantisipasi secara intens," pintanya. Setelah pemaparan materi, juga dilaksanakan sesi tanya jawab. Tentunya para peserta silih berganti bertanya. Pihak Kejari Pekanbaru menjawabnya dengan baik dan sesuai kondisi di lapangan. Berdasarkan informasi dari media massa sebelumnya, kegiatan JMS ini digelar sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI, melalui program Nawa Cita poin ke-8, yang berbunyi melakukan revolusi karakter bangsa, yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan nasional. Tentunya perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif. Satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya, revolusi karakter bangsa bidang pendidikan melalui penerangan hukum dan penyuluhan hukum, sebagai bagian tugas dan fungsi Kejari Pekanbaru dengan terlaksananya Program JMS. Sebelum kegiatan selesai di SMPN 26, jaksa Kejari Pekanbaru membagikan  cendera mata, berupa mug dan buku kepada para siswa-siswi dan guru SMPN 26 Pekanbaru.

Sumber: www.riaupos.jawapos.com > Cegah Kenakalan Remaja melalui Program Jaksa Masuk Sekolah

Link:
https://riaupos.jawapos.com/pekanbaru/03/02/2023/293921/cegah-kenakalan-remaja-melalui-program-jaksa-masuk-sekolah.html

Terima kasih telah mengunjungi website kami.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.