Selasa, 24 Januari 2023
Pada acara Hari Ulang Tahun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ke-31 yang dilaksanakan pada Selasa(24/01/2023) bertempat di Aula Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN).dengan mengusung topik tentang “Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengamanan dalam Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023”. Dalam acara tersebut juga diisi oleh beberapa pimpinan yang ada diwilayah Kejaksaan diantaranya yaitu JAM Datun, JAM Intelijen, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten serta Narasumber lainnya.
Dalam pemaparan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono menyampaikan pemaparan dengan topik “Peran Kejaksaan Dalam Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi, didalam pemaparannya disebutkan bahwa kepastian hukum merupakan faktor dominan pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum pada suatu Negara berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik, iklim investasi, kondisi penegakan hukum, dan penerimaan Negara. Materi disampaikan dalam
Pada pemaparan yang disampaikan oleh JAM-Datun pada hari Selasa(24/01/2023) di acara Hari Ulang Tahun Bidang Datun. Dimana dalam pemaparannya tersebut disampaikan mengenai beberapa alternatif pendampingan Jaksa Pengacara Negara dalam penyaluran dan penggunaan pinjaman negara, ada 3 point penting yang disampaikan yaitu diantaranya: Pendampingan dalam Penyaluran Pinjaman Negara, Pendampingan dalam Kegiatan Penggunaan Pinjaman Negara, Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah.
"Dalam Pendampingan dalam Penyaluran Pinjaman Negara akan dilakukan Sosialisasi resiko hukum pidana dan perdata bagi penerima pinjaman serta sosialisasi resiko hukum pidana (khususnya tindak pidana korupsi serta tindak pidana perbankan) dan perdata bagi Petugas Pelaksana Penyaluran Pinjaman, termasuk pejabat dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kelayakan dan kewajiban verifikasi data. Dan untuk pendampingan akan dilakukan pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan.", ujar JAM Datun. Selasa(24/01)
JAM Datun juga menjelaskan terkait dengan Pendampingan dalam Kegiatan Penggunaan Pinjaman Negara akan dilakukan sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan pinjaman tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
"Serta untuk Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah dilakukan Berdasarkan Surat Permohonan dan SKK, untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi.", tegas JAM Datun.
Selanjutnya dalam pemaparan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto dengan topik “Peran Pengamanan Bidang Intelijen Menghadapi Risiko Krisis Ekonomi Tahun 2023”, dimana dalam pemaparannya tersebut disampaikan terkait potensi krisis ekonomi, Bank Dunia dalam laporannya yang berjudul “Is a Global Recession Imminent?” memprediksi kemungkinan terjadinya resesi ekonomi global pada tahun 2023 ini.
JAM Intelijen menjelaskan bahwa resesi ekonomi dapat mengakibatkan penurunan secara simultan pada seluruh aktivitas ekonomi seperti lapangan kerja, investasi, dan keuntungan perusahaan. Selain karena meningkatnya harga-harga secara tajam sehingga menyebabkan ekonomi menjadi stagnan atau dalam proses yang dikenal sebagai stagflasi, resesi ekonomi juga bisa terjadi karena turunnya harga-harga atau deflasi.
Oleh karenanya, JAM-Intelijen menyampaikan beberapa program yang dimiliki oleh Bidang Intelijen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional yaitu diantaranya: Pengamanan Investasi, Pengamanan Pembangunan Strategis, dan Jaga Desa.
"Terkait dengan program Pengamanan Investasi tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 jo. Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 tentang Satuan Tugas Pengamanan Investasi.", ujar JAM Intel.
Sedangkan untuk program Pengamanan Pembangunan Strategis akan dilaksanakan berdasarkan oleh Petunjuk Teknis NO.484/D/Dpp/03/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis; Melaksanakan Pengamanan Proyek Strategis Nasional/ Proyek Strategis Lainnya pada Kementerian/ Lembaga/ BUMN/ PEMPROV/ PEMDA/ BUMD.
"Serta terkait dengan program Jaga Desa akan dilakukan berdasarkan oleh Surat JAM Intelijen tanggal 14 Desember 2018 perihal Pengamanan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Nasional kepada Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dan untuk diteruskan kepada Kejaksaan Negeri se-Indonesia, yang salah satunya untuk segera melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa agar berjalan tepat sasaran dalam rangka mendukung program pemerintah dibidang pemberdayaan masyarakat desa.", tambah JAM Intelijen.
Kemudian pemaparan juga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dimana dalam pemaparannya dengan topik "Optimalisasi Peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam Melaksanakan Pengamanan dan Pendampingan Hukum dalam Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023” tersebut turut disampaikan bahwa wujud hadirnya Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan untuk bertindak mewakili negara/pemerintah dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta kewenangan intelijen penegakan hukum, maka Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia berperan aktif mengoptimalkan pengamanan dan pendampingan dalam menghadapi risiko krisis ekonomi Tahun 2023.
Menghadapi krisis ekonomi tahun 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menuturkan strategi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang tepat dalam mendukung penguatan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi dengan melakukan “Sinergitas dan Kolaborasi Pendampingan dan Pengamanan Kejaksaan” dengan mempersiapkan (1) kebijakan; (2) pembentukan forum/satuan tugas (satgas); serta (3) pembangunan “Sistem Informasi Kolaborasi Datun Intelijen (SIKDI)”
Selanjutnya, dalam pemaparannya dengan topik “Hasil Pemikiran Out of The Box”, dijelaskan juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dimana JAM-Datun ke-1 dengan periode pada tahun 1992-1997 Soehadibroto menyampaikan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ada di Kejaksaan merupakan hasil pemikiran Out of The Box yang kemudian lahir menjadi salah satu bidang yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga menegaskan bahwasannya JAM-Datun ke-1 dengan periode pada tahun 1992-1997 mengatakan para Jaksa yang masuk pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara haruslah merupakan Jaksa terpilih dengan pemenuhan klasifikasi yaitu Jaksa yang utuh, Profesional dan Expertise Based on Theorotical Knowledge.
News from: Hari Ulang Tahun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ke-31: Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengamanan dalam Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023