Berita

Selasa, 24 Januari 2023

Sekitar 180 aset tanah dan bangunan berhasil disita oleh Tim Koneksitas (Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD), dimana aset tersebut tersebar di beberapa wilayah antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta.

Sebagai perkembangan dari proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020, telah dilaksanakan pengamanan aset berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.

Dalam kegiatan pengamanan aset tersebut turut hadir dari unsur Kejaksaan Tinggi, perwakilan Kodam, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi dan Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung, kemudian perwakilan pemerintah daerah/kelurahan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, serta pejabat RT/RW setempat.

"Sebelumnya pada Kamis 19 Januari 2023, telah dilaksanakan penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan pada sertifikat an. KGS MMS. Adapun aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beberapa waktu sebelumnya, juga sudah dilakukan kegiatan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek Jawa Barat dan daerah lainnya.", ujar Tim Koneksitas. Kamis(19/01)

Dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan. Adapun tujuan dari penyitaan ini adalah guna kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1 yakni “yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.", tegas JAM-Pidmil

Kegiatan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya dan Kejaksaan bekerja sama dengan Mabesad dalam hal ini Kodam (Komando Daerah Militer) dan satuan TNI AD wilayah setempat serta pejabat pemerintah daerah terkait.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi juga memberikan apresiasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengamanan aset yang telah berjalan baik, tertib, dan lancar berkat adanya sinergi, koordinasi, kerja sama, dan dukungan maksimal dari seluruh stakeholder diantaranya jajaran Mabesad (Markas Besar TNI Angkatan Darat), satuan TNI Angkatan Darat, Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad.

 

News From: 180 Aset Dalam Perkara Korupsi Dana TWP AD Diamankan oleh Kejaksaan Bekerja Sama dengan TNI AD

Selasa, 24 Januari 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada Acara Pembukaan Kompetisi Peradilan Semu Nasional Piala Jaksa Agung ke-7 Tahun 2023 yang diikuti sebanyak 289 mahasiswa yang berasal dari 16 delegasi fakultas hukum. 

Acara juga dihadiri oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Rektor Universitas Pancasila beserta jajaran, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Jaksa Agung mengatakan acara kompetisi peradilan semu merupakan sebuah wadah bagi para mahasiswa hukum dalam mengembangkan ilmu pengetahuan serta wawasan mengenai praktik peradilan di Indonesia.

"Saya berharap seluruh peserta dapat menampilkan kemahiran dan keterampilan praktik peradilan dengan memperagakan bagaimana proses persidangan perkara pidana, serta pengalaman yang didapatkan dari kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan kepada seluruh peserta kompetisi dan cakrawala berpikir untuk menentukan gambaran karir mahasiswa hukum setelah lulus kuliah nanti.", ujar Jaksa Agung. Selasa(24/01)

"Jaksa Agung juga berharap Kompetisi Peradilan Semu Nasional Piala Jaksa Agung kali ini dilaksanakan dengan semangat fair play antar peserta sehingga dapat terselenggara dengan lancar dan menumbuhkan sikap mental ksatria.", tegas Kepala Badiklat Kejaksaan RI. 

Kepala Badiklat Kejaksaan RI juga menegaskan bahwasannya Jaksa Agung juga meminta agar memanfaatkan acara ini dengan sebaik-baiknya sebagai wadah untuk saling bertukar pikiran maupun pengalaman, baik antara peserta maupun dengan panitia, karena salah satu tujuan diadakannya acara ini adalah menumbuhkan kebersamaan dan kekeluargaan.

 

News From: Jaksa Agung Membuka Kompetisi Peradilan Semu Nasional Piala Jaksa Agung ke-7 Tahun 2023 (kejaksaan.go.id)

Selasa, 24 Januari 2023

Pada acara Hari Ulang Tahun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ke-31 yang dilaksanakan pada Selasa(24/01/2023) bertempat di Aula Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN).dengan mengusung topik tentang “Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengamanan dalam Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023”​. Dalam acara tersebut juga diisi oleh beberapa pimpinan yang ada diwilayah Kejaksaan diantaranya yaitu JAM Datun, JAM Intelijen, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten serta Narasumber lainnya.

Dalam pemaparan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono menyampaikan pemaparan dengan topik “Peran Kejaksaan Dalam Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi, didalam pemaparannya disebutkan bahwa kepastian hukum merupakan faktor dominan pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum pada suatu Negara berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik, iklim investasi, kondisi penegakan hukum, dan penerimaan Negara. Materi disampaikan dalam

Pada pemaparan yang disampaikan oleh JAM-Datun pada hari Selasa(24/01/2023) di acara Hari Ulang Tahun Bidang Datun. Dimana dalam pemaparannya tersebut disampaikan mengenai beberapa alternatif pendampingan Jaksa Pengacara Negara dalam penyaluran dan penggunaan pinjaman negara, ada 3 point penting yang disampaikan yaitu diantaranya: Pendampingan dalam Penyaluran Pinjaman Negara, Pendampingan dalam Kegiatan Penggunaan Pinjaman Negara, Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah.

"Dalam Pendampingan dalam Penyaluran Pinjaman Negara akan dilakukan Sosialisasi resiko hukum pidana dan perdata bagi penerima pinjaman serta sosialisasi resiko hukum pidana (khususnya tindak pidana korupsi serta tindak pidana perbankan) dan perdata bagi Petugas Pelaksana Penyaluran Pinjaman, termasuk pejabat dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kelayakan dan kewajiban verifikasi data. Dan untuk pendampingan akan dilakukan pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan.", ujar JAM Datun. Selasa(24/01)

JAM Datun juga menjelaskan terkait dengan Pendampingan dalam Kegiatan Penggunaan Pinjaman Negara akan dilakukan sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan pinjaman tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.

"Serta untuk Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah dilakukan Berdasarkan Surat Permohonan dan SKK, untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi.", tegas JAM Datun.

Selanjutnya dalam pemaparan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto dengan topik “Peran Pengamanan Bidang Intelijen Menghadapi Risiko Krisis Ekonomi Tahun 2023”, dimana dalam pemaparannya tersebut disampaikan terkait potensi krisis ekonomi, Bank Dunia dalam laporannya yang berjudul “Is a Global Recession Imminent?” memprediksi kemungkinan terjadinya resesi ekonomi global pada tahun 2023 ini.

JAM Intelijen menjelaskan bahwa resesi ekonomi dapat mengakibatkan penurunan secara simultan pada seluruh aktivitas ekonomi seperti lapangan kerja, investasi, dan keuntungan perusahaan. Selain karena meningkatnya harga-harga secara tajam sehingga menyebabkan ekonomi menjadi stagnan atau dalam proses yang dikenal sebagai stagflasi, resesi ekonomi juga bisa terjadi karena turunnya harga-harga atau deflasi.

Oleh karenanya, JAM-Intelijen menyampaikan beberapa program yang dimiliki oleh Bidang Intelijen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional yaitu diantaranya: Pengamanan Investasi, Pengamanan Pembangunan Strategis, dan Jaga Desa. 

"Terkait dengan program Pengamanan Investasi tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 jo. Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 tentang Satuan Tugas Pengamanan Investasi.", ujar JAM Intel.

Sedangkan untuk program Pengamanan Pembangunan Strategis akan dilaksanakan berdasarkan oleh Petunjuk Teknis NO.484/D/Dpp/03/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis; Melaksanakan Pengamanan Proyek Strategis Nasional/ Proyek Strategis Lainnya pada Kementerian/ Lembaga/ BUMN/ PEMPROV/ PEMDA/ BUMD.

"Serta terkait dengan program Jaga Desa akan dilakukan berdasarkan oleh Surat JAM Intelijen tanggal 14 Desember 2018 perihal Pengamanan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Nasional kepada Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dan untuk diteruskan kepada Kejaksaan Negeri se-Indonesia, yang salah satunya untuk segera melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa agar berjalan tepat sasaran dalam rangka mendukung program pemerintah dibidang pemberdayaan masyarakat desa.", tambah JAM Intelijen.

Kemudian pemaparan juga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dimana dalam pemaparannya dengan topik "Optimalisasi Peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam Melaksanakan Pengamanan dan Pendampingan Hukum dalam Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023” tersebut turut disampaikan bahwa wujud hadirnya Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan untuk bertindak mewakili negara/pemerintah dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta kewenangan intelijen penegakan hukum, maka Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia berperan aktif mengoptimalkan pengamanan dan pendampingan dalam menghadapi risiko krisis ekonomi Tahun 2023.

Menghadapi krisis ekonomi tahun 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menuturkan strategi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang tepat dalam mendukung penguatan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi dengan melakukan “Sinergitas dan Kolaborasi Pendampingan dan Pengamanan Kejaksaan” dengan mempersiapkan (1) kebijakan; (2) pembentukan forum/satuan tugas (satgas); serta (3) pembangunan “Sistem Informasi Kolaborasi Datun Intelijen (SIKDI)”

Selanjutnya, dalam pemaparannya dengan topik “Hasil Pemikiran Out of The Box”, dijelaskan juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dimana JAM-Datun ke-1 dengan periode pada tahun 1992-1997 Soehadibroto menyampaikan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ada di Kejaksaan merupakan hasil pemikiran Out of The Box yang kemudian lahir menjadi salah satu bidang yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga menegaskan bahwasannya JAM-Datun ke-1 dengan periode pada tahun 1992-1997 mengatakan para Jaksa yang masuk pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara haruslah merupakan Jaksa terpilih dengan pemenuhan klasifikasi yaitu Jaksa yang utuh, Profesional dan Expertise Based on Theorotical Knowledge.

 

News from: Hari Ulang Tahun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ke-31: Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengamanan dalam Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023

Selasa, 24 Januari 2023

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Penetapan dan Penahanan dilaksanakan pada hari Selasa(24/01/2023).

Adapun 1 orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan yaitu tersangka berinisial atas nama MA yang merupakan Account Director of Integrated Account Departement pada PT Huawei Tech Investment. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023.

“Peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.”, ujar Tim Penyidik Kejaksaan. Selasa(24/01)

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ini telah ditetapkan 4 orang Tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 yaitu Tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, dan MA.”, tambah Tim Penyidik Kejaksaan.

news from: 1 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika oleh Tim Penyidik Kejaksaan

Jumat, 20 Januari 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 1 orang sebagai saksi pada hari Jumat(20/01/2023).

Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis tersebut disebutkan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu saksi dengan inisial atas nama ID, dimana saksi ID merupakan selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis pada PT Surveyor Indonesia yang bertugas pada periode 2015-2016.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama BI dan LHL dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.", ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Jumat(20/01)

Kapuspenkum juga menambahkan bahwasannya pemeriksaan kepada saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

news from: 1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia (kejaksaan.go.id)

Jumat, 20 Januari 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 3 orang sebagai saksi pada hari Jumat(20/01/2023).

 

Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis tersebut disebutkan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu:

  1. Saksi dengan inisal atas nama AD, dimana saksi AD merupakan selaku Direktur Utama pada PT Aplikanusa Lintasarta;
  2. Saksi dengan inisial atas nama WM, dimana saksi WM merupakan selaku Direktur Utama PT Puncak Monterado;
  3. Saksi dengan inisial XF/JS, dimana saksi XF/JS selaku Direktur pada PT YPTT Solutions Indonesia.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama AAL, GMS, YS dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Jumat(20/01)

Kapuspenkum juga menambahkan bahwasannya pemeriksaan kepada saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

News from: 3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam Perkara TPPU (kejaksaan.go.id)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.