Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Menegakkan Integritas untuk Meraih Kepercayaan Publik

Senin, 16 Januari 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam beberapa kesempatan wawancara dengan beberapa media menyampaikan bahwasannya pada saat dirinya baru diangkat menjadi Jaksa Agung, tugas terberatnya sebagai Jaksa Agung adalah mengubah mindset Jaksa dalam menjalankan tugas serta selalu mengedepankan profesionalisme dan integritas adalah kunci untuk meraih kepercayaan masyarakat. Maka dari itu, hal pertama yang harus dilakukan adalah menerapkan “zero toleran” pada setiap pelanggaran disiplin serta tindakan tercela termasuk menyalahgunakan kewenangan.

“Saya tidak segan menindak dengan mencopot, medemosi sampai mempidanakan saudara-saudara jika ada yang berani bermain-main dengan perkara. Begitu juga sebaliknya, jika saudara-saudara berkinerja dengan baik dan berprestasi dalam penanganan perkara, silahkan menghadap kepada saya bahwa memang saudara layak untuk mendapatkan reward atau promosi. Ini penting dalam rangka kompetensi yang sehat untuk membangun kepercayaan di internal dan eksternal kami di Kejaksaan,”, ujar Jaksa Agung. Senin(16/01)

Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa harus membekali seluruh Jaksa dengan berbagai peningkatan kapasitas. Menurut Jaksa Agung, para Jaksa harus secara terus menerus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai dan update dengan kebutuhan hukum masyarakat.

“Jaksa Agung Muda Pembinaan serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan harus paham tentang itu dan para Jaksa Agung Muda teknis menyiapkan materi pendidikan-pendidikan yang dibutuhkan, termasuk setiap undang-undang baru. Jaksa harus paham dan secara terus menerus dilakukan proses internalisasi, sehingga antara pekerjaan dan peningkatan kapasitas SDM bisa berjalan simultan,”, tambah Jaksa Agung.

Di samping itu, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan juga menggalakkan program beasiswa S2 dan S3 baik di dalam maupun luar negeri, sehingga kedepan tidak ada Jaksa hanya berpendidikan S1 termasuk pendidikan teknis, fungsional, dan struktural adalah suatu kewajiban. “Karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang handal”.

Jaksa Agung menyampaikan ketika integritas dan profesionalisme sudah dibentuk, maka perlu meningkatkan kinerja Jaksa di setiap satuan kerja (satker), dan kinerja yang “running well” inilah perlu dibuatkan program-program yang humanis. Sebab, Jaksa bukan penegak hukum yang pekerjaannya menindak, tetapi juga mencegah dan memperbaiki tingkat kejagatan di masyarakat dan pemerintahan, sehingga beberapa penindakan yang dilakukan di Kementerian dan BUMN sekaligus memberikan masukan dan turut melakukan perbaikan tata kelola, sebagai bentuk tindakan preventif untuk menekan atau memberi celah tindak pidana terjadi. Selama ini, hal yang menonjol dan digemari oleh media adalah di bidang penindakan apapun itu bentuknya mulai dari pemanggilan pejabat, penyitaan/ penggeledahan sampai pada tindakan penahanan. Hal inilah yang sebagai barometer media dalam membangun opini di masyarakat, namun demikian kedepan harus simultan dengan tindakan-tidakan pencegahan sebagaimana dilakukan di bidang perdata dan tata usaha negara termasuk di bidang intelijen.

Jaksa Agung menuturkan bahwa penegakan hukum itu seperti pedang bermata dua dimana tidak boleh hanya mengedepankan penindakan atau pencegahan saja. Semua hal harus berjalan simultan secara bersamaan. Jaksa Agung juga menambahkan dalam keterangannya tersebut “Pencegahan yang baik adalah penindakan itu sendiri,”.

Menimbang Putusan Nihil dalam Perkara yang Melibatkan Tersangka atas nama BENNY TJOKROSAPUTRO

Sabtu, 14 Januari 2023

BENNY TJOKROSAPUTRO merupakan Komisaris PT. Hanson Internasional Tbk, bersama dengan ADAM DAMIRI, SONY WIDJAYA dkk diberiksan vonis dan dinyatakan bersalah dalam Dakwaan Kesatu Primair dan terbukti merugikan Negara dengan total kerugian sebesar Rp22,7 Triliun. Namun dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, BENNY TJOKROSAPUTRO ternyata dijatuhi pidana NIHIL dan karena hal tersebutlah menjadi polemik dan kontroversi serta menjadi perbincangan, sehingga Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya hukum BANDING terkait dengan putusan tersebut.

Dalam keterangan pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan sedikitnya 3 (tiga) poin alasan dilakukannya upaya hukum BANDING yang dilakukan oleh para Jaksa Penuntut Umum , yaitu:

  1. Putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena BENNY TJOKROSAPUTRO telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya), sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena BENNY TJOKROSAPUTRO terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sehingga penerapan hukuman NIHIL bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.  
  3. Proses Hukum atas nama BENNY TJOKROSAPUTRO dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo.

Lebih jauh dalam kesempatan di berbagai media, beberapa elemen akademi dan praktisi sependapat bahwa putusan tersebut harus diuji di tingkat pengadilan diatasnya yakni BANDING. Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

"Putusan yang merugikan lebih dari Rp40 Triliun apabila diakumulasi dengan 2 perkara yang dilakukan BENNY TJOKROSAPUTRO secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri. Ini tidak saja merugikan kerugian Negara, tetapi merugikan masyarakat luas terutama pensiunan TNI dan Kepolisian Negara RI yang selama ini menjaga keamanan Negara. Ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP, disamping bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah.", ujar Kapuspenkum. Jumat(13/01)

Selanjutnya, putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum oleh karena hak Terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, dan seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum.

"Penerapan Pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a quo, akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda Terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero). Padahal BENNY TJOKROSAPUTRO juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 Triliun masih jauh dari kata penyelamatan. Hal inilah yang menurut saya sangat tidak adil.", tambah Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum disini sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime. Maka harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti selama ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan unsur perekonomian negara disamping TPPU sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya.

"Saya berharap putusan-putusan pengadilan yang baik dapat dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum.", harap Kapuspenkum Kejaksaan Agung untuk kedepannya.

News From: Menimbang Putusan Nihil dalam Perkara yang Melibatkan Tersangka atas nama BENNY TJOKROSAPUTRO (kejaksaan.go.id)

2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam Perkara TPPU

 Jumat, 13 Januari 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Jumat(13/01/2023).

Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis tersebut disebutkan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu:

  1. Saksi dengan inisial atas nama HL, dimana saksi HL merupakan Direktur pada PT Fiberhome Technologies Indonesia;
  2. Saksi dengan inisial atas nama DM, dimana saksi DM merupakan Sales Director pada PT Fiberhome Technologies Indonesia.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama AAL, GMS, dan YS dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022", ujar Kapuspenkum. Jumat(13/01)

"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", tambah Kapuspenkum.

news from: 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam Perkara TPPU (kejaksaan.go.id)

Tim Penyidik JAM PIDMIL melakukan Penahanan 4 Orang Tersangka terkait kasus pengadaan Satelit Bujur Timur

Jumat, 13 Januari 2023

Tim Penyidik Koneksitas pada JAM PIDMIL telah melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI, Kamis (13/01/2023).

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya. 

Dikatakannya, Adapun 4 orang Tersangka yang dilakukan penahanan yaitu AW selaku Komisaris Utama PT DNK; SCW selaku Direktur Utama PT DNK; LAKSAMANA MUDA (PURN) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016; dan TVH selaku Warga Negara Asing (tenaga ahli PT DNK). Keempat orang Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dijelaskannya,  pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para Tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh Penasihat Hukum.

Dijetahui, Tindakan penahanan yang dilakukan Penyidik Koneksitas terhadap para Tersangka dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para Tersangka.

"Perbuatan para Tersangka dalam perkara ini yakni bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT)," tegasnya. 

Kendati demikian kata Kapuspenkum, pada kenyataannya satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1 yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan.

News From: Tim Penyidik JAM PIDMIL melakukan Penahanan 4 Orang Tersangka terkait kasus pengadaan Satelit Bujur Timur (kejaksaan.go.id)

Selasa, 10 Januari 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - 

Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta untuk selalu bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Instrospeksi dan evaluasi diri juga perlu dilakukan agar masa mendatang menjadi lebih baik lagi.

Demikian disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Riau Supardi dalam kegiatan Silaturahmi dan Syukuran dalam rangka memasuki tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Selasa (10/1).

Dalam acara yang mengusung tema 'Mensyukuri Nikmat Allah SWT' itu diikuti seluruh pegawai Kejati Riau dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau, khususnya yang beragama Islam.

"Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Bapak Dr Supardi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Selain sebagai ajang silaturahmi dan wujud syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT, kegiatan tersebut juga diisi dengan tausiyah agama. Dimana ceramah disampaikan Ustaz Marhalim S Ag.

"Dalam sambutannya, Pak Kajati mengajak seluruh pegawai yang beragama Islam untuk mendengarkan apa saja yang disampaikan oleh Ustaz Marhalim," kata Bambang.

Dengan begitu, kata Bambang, akan menambah keilmuan dan keimanan, para pegawai bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. "Pak Kajati juga mengajak semua pegawai untuk selalu Instrospeksi diri, evaluasi dan selalu bersyukur apa saja nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada kita semua," sebut mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten itu.

Bambang kemudian menguraikan sekilas terkait materi ceramah yang disampaikan Ustaz Marhalim. Dalam ceramahnya, sang ustaz menjelaskan pengertian dan makna syukur. Ustaz Marhalim, lanjut Bambang, juga menyampaikan beberapa cara bersyukur tersebut.

"Diantaranya yang paling utama adalah dengan bertakwa kepada Allah SWT, menjalankan segala yang diperintahkan-Nya dan menjauhi segala yang dilarang oleh-Nya. Segala anggota tubuh, kita gunakan pada hal kebaikan di jalan yang diridhoi oleh Allah SWT," terang Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"Itulah yang dinamakan dengan bersyukur atas nikmat Allah," sambung Bambang.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan berzikir dan doa bersama. Seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan itu, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

News From: Kajati Riau Ajak Seluruh Pegawai Bersyukur, Instrospeksi dan Evaluasi Diri - Haluan Riau (harianhaluan.com)

 Rabu, 11 Januari 2023

Terdakwa atas nama BETY, RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF dan EDWARD SEKY SOERYADJAYA, kembali menjalani persidangan. Dimana para terdakwa tersebut terlibat dalam dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan dengan periode tahun 2012 s/d 2019. Persidangan terkait dengan perkara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa(10/01/2023) dan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dimana agenda persidangan yang dilakukan pada hari Selasa tersebut beragendakan diantaranya pemeriksaan, pembacaan surat tuntutan oleh JPU, dan pembacaan nota pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.", ujar Jaksa Penuntut Umum. Selasa(10/01)

Untuk Terdakwa atas nama BETY, dimana persidangan dilaksanakan pada pukul 11:50 s/d 13:30 WIB agenda pemeriksaan saksi dan menghadirkan sejumlah 3 orang sebagai saksi.

Untuk Terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF, dimana persidangan dilaksanakan pada pukul 13:30 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan amar tuntutan pada pokoknya yaitu:

  • Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 subsidiair 5 bulan penjara.
  • Membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, subsidair 4 tahun penjara.
  • Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan.
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00

Sidang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan dengan periode tahun 2012 s/d 2019 dengan terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut atas nama Bety, RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF, EDWARD SEKY SOERYADJAYA akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023.

Dimana untuk Terdakwa atas nama RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF akan dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. Serta untuk Terdakwa atas nama EDWARD SEKY SOERYADJAYA, akan dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan 1 orang ahli dan saksi a de charge.  

news From: 3 Orang Terdakwa Kembali Menjalani Persidangan Terkait Perkara PT Asabri (kejaksaan.go.id)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.