Berita

Himbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Masa Transisi  Pelaksanaan KUHP Baru

Selasa, 20 Desember 2022

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa 20 Desember 2022, dengan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Dalam kunjungannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan di penghujung tahun ini bahwa sejarah baru tercipta dalam tonggak perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional. Dimana Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial.

“Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respon terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku,” ujar Jaksa Agung. Selasa(20/12)

Terkait dengan disahkannya KUHP yang baru oleh DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022 lalu, Jaksa Agung mengatakan bahwa KUHP yang baru disahkan mengatur beberapa pembaharuan antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.

Disebutkan pada KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI bahwa Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum guna memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat. Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus, karena dalam KUHP yang baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus.

“Oleh karena itu, dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut melalui sosialisasi dan pelatihan internal agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung

 

News from: Himbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Masa Transisi  Pelaksanaan KUHP Baru (kejaksaan.go.id)

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MEMBUKA RAPAT KERJA DAERAH KEJAKSAAN TINGGI RIAU TAHUN 2022

Senin, 19 Desember 2022

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi membuka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2022 dengan tema Optimalisasi Peran Kejaksaan Tinggi Riau Menyongsong Indonesia Maju.
Hadir dalam Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2022 yaitu :
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi;
2. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH;
3. Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, SH., MH;
4. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanato, SH., MH;
5. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH;
6. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Tri Joko, SH., MH;
7. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, SH., MH;
8. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., MH
9. Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau;
10. Para Kasi dan Kasubag Kejaksaan Tinggi Riau;
11. Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Riau;
12. Auditor Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam sambutannya Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, SH., MH sebagai Ketua Panitia Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2022 menyampaikan beberapa dasar pelaksanaan Rapat Kerja Daerah yaitu Pertama, Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaa Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunna, Serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunna Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Kedua, Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-203/A/Cr.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 hal Persiapan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Sebagai Awal Pelaksanaan Dari Rangkaian Rapat Kerja Pola Baru Tahun 2023, Ketiga, Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: KEP-158/L.4/Cr.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 tentang Perubahan Pembentukan Panitia Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2022. Selanjutnya Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, SH., MH menjelaskan Rapat Kerja Daerah Tahun 2022 ini bertujuan untuk :

Menginventarisasi Capaikan Kinerja yang terdiri atas Pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bidang, Pelaksanaan tugas dan fungsi dikaitkan dengan RPJMN dan RKP, Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh hibah atau lembaga donor dan Pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanatkan dari direktif Presiden, antara lain berupa Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, serta Peraturan Menteri, Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN-PK), Rencana Aksi Hak Asasi Manisia (RAN-HAM), Menganalisis dan inventarissasi Kebutuhan riil 1 (satu) tahun kedepan (T+1).


Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh panitia atas terselenggaranya Rapat Kerja Daerah Kejati Riau Tahun 2022 ini, serta kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se-Riau atas keseriusan dan perhatiannya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh semangat dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pembahasan rakerda dan penyusunan laporan.


Dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2022 yang dilakukan dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Ketua Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2022.

Rapat kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Riau ini diikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi dan secara Online oleh Kejaksaan Negeri se WIlayah Riau


Dalam sambutannya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menyampaikan Rencana kerja Kejaksaan RI Tahun 2022 sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 4 tahun 2022 yaitu Satu, Rencana kerja Kejaksaan RI tahun 2022 memuat arah kebijakan Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan kepastian arah kebijakan dalam Meningkatkan kualitas pelayanan berdsarkan kerangka regulasi dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran secra berkesinambungan, Dua, Kajati, kajari wajib membuat laporan kinerja dan anggaran secara bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan untuk pelaksanaan Rencana Kerja Kejaksaan, Tiga, Laporan kinerja dan anggaran berisi uraian tentang keluaran kegiatan/out put, hasil kegitan/out come dan indicator kinerja utama masing-masing program/kegiatan, Empat, Laporan kinerja dan anggaran merupakan bahan usulan anggaran tahun berikutnya. Selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan Tujuan Rencana Kerja Kejaksaan RI tahun 2022 yaitu Renja menjadi acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan terarah, efektif, efisien dan akuntabel sebgai perwujudan pelaksanaan program prioritas nasional khususnya, Memberikan gambaran yang jelas tentang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 baik kegiatan yang bersifat Prioritas Nasional maupun Prioritas Kejaksaan RI yang andal, Profesional, Proporsional dan berintegritas guna Meningkatkan kualitas pelayanan Kejaksaan RI.



Korupsi Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Dituntut 3 Tahun Penjara

Jumat, 16 Desember 2022

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Akhmad Mujahidin dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet kampus. Untuk itu, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tersebut dituntut 3 tahun penjara.

Tuntutan pidana itu dibacakan Dewi Shinta Dame Siahaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (16/12). Saat itu, Akhmad Mujahidin mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Dewi Shinta Dame Siahaan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.

Dengan telah dibacakan amar tuntutan itu, sidang berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan oleh terdakwanya. Dimana sidang tersebut diagendakan digelar pada pekan depan.

"Iya, (sidang berikutnya) pledoi oleh terdakwa," singkat Jaksa Wanita yang menjabat Kasubsi Penuntutan dan Uheksi pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu usai persidangan.

Diketahui, perkara ini sebelumnya diusut penyidik pada Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru. Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus.

Status tersangka disematkan Jaksa kepada Akhmad Mujahidin pada 19 September 2022 lalu, setelah mengantongi minimal 2 alat bukti.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Benny belum ditahan, lantaran yang bersangkutan dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini tengah menjalankan

 

News from Korupsi Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Dituntut 3 Tahun Penjara - Haluan Riau - Halaman 3 (harianhaluan.com)

Senin, 12 Desember 2022.

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, SH. MH., menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana
BOS dengan tema “Jaksa Peduli Sekolah”
yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru selama 2 hari yaitu pada tanggal 12 dan 13 Desember 2022, bertempat di Gedung Riau Pos Pekanbaru.

Kegiatan ini dihadiri oleh:
1) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru;
2) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Lasargi Marel, S.H., M.H.) selaku narasumber.
3) Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Pekanbaru.
4) Kepala Bidang Kurikulum pada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
5) Kepala Seksi Kesiswaan pada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
6) Peserta kegiatan sosialisasi berjumlah 335 orang yang terdiri dari seluruh Kepala Sekolah Dasar Negeri seluruh Kota Pekanbaru dan bendaharawan beserta operator dana BOS tiap SD Negeri se Kota Pekanbaru.

Diharapkan dengan adanya Sosialiasi Pengelolaan Dana BOS dengan tema “Jaksa Peduli Sekolah” yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini dapat memberikan pengetahuan kepada para penerima Dana BOS pada Sekolah terutama Tingkat Sekolah Dasar (SD) pada wilayah Kota Pekanbaru dalam hal pengelolaan Dana BOS secara baik, transparan dan optimal sesuai ketentuan yang ada, sehingga dapat terhindar dari jerat hukum khususnya Tindak Pidana Korupsi.

Pekanbaru, 09 Desember 2022.

Untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri melaksanakan Agenda pembagian stiker kepada setiap pengguna jalan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, melalui Kasi Intelijen Lasargi Marel, S.H., MH., didampingi Kasi Pidsus, Agung Irawan, SH. MH.

Pada peringatan Hakordia Tahun 2022 yang mengambil Tema 'Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi' tampak diikuti, oleh Para pegawai Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Adapun rangkaian kegiatan Peringatan Hakordia tahun ini, dimulai dengan membentangkan banner ucapan memperingati hari anti korupsi sedunia tahun 2022, Kemudian, sesi berikutnya dilanjutkan dengan kegiatan membagikan stiker kepada pengguna jalan.

"Penempelan stiker Hakordia ini memiliki makna simbolis dan sekaligus kampanye anti korupsi kepada warga Kota Pekanbaru yang Tujuannya, mengajak masyarakat bersama-sama memulihkan kondisi ekonomi pasca pandemi covid-19 dengan tanpa korupsi.

 

Sejarah Anti Korupsi Sedunia berawal pada tanggal 31 Oktober 2003, saat itu majelis umum mengadopsi konvensi PBB untuk melawan korupsi, majelis tersebut juga meminta sekjen menunjuk kantor PBB sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara pihak Konvensi. Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 09 Desember sebagai “Hari Anti Korupsi Sedunia” dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global akan bahaya korupsi.


"INDONESIA PULIH,
BERSATU BERANTAS KORUPSI"

Kamis, 08 Desember 2022.

Seksi Pengelolaan barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Barang Bukti yang di musnahkan adalah:
1. Perkara Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 301 Perkara dengan rincian sebagai berikut:
- Shabu-Shabu seberat : 85,43 Gram.
- Ganja : 3,51 Kg.
- Pil Ekstasi : 322 Butir.
2. Perkara Kamegtibum dan TPUL terdiri dari Perkara:
- Perkara Perjudian sebanyak 12 Perkara berupa kartu remi, domino dan kertas togel.
- Perkara Perlindungan Konsumen dan Kesehatan sebanyak 3 Perkara berupa kosmetik dan obat-obatan.
- Perkara ITE sebanyak 5 Perkara berupa Hp dan Print Out Screen Shoot Aplikasi.
- Perkara Cabul sebanyak 6 Perkara berupa baju dan pakaian dalam.
- Perkara Pemalsuan, Senjata Tajam, KDRT dan lain-lain sebanyak 7 Perkara.
3. Perkara Oharda sebanyak 77 Perkara berupa Parang, Obeng, linggis, dll.
4. Perkara Bea Cukai sebanyak 1 Perkara berupa Rokok.

Dengan total keseluruhan 412 Perkara Barang Bukti Pidana Umum dan Pidana Khusus yang dimusnahkan.

Kegiatan Pemusnahan barang Bukti ini di hadiri oleh:

1. Plt. Kajari Pekanbaru, Martinus Hasibuan, SH.
2. Perwakilan Polresta Pekanbaru.
3. Perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru
4. Perwakilan Rutan Klas I Pekanbaru
5. Perwakilan BPPOM
6. Perwakilan BNNK Pekanbaru
7. Para Kasi dan Kasubag Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

News from Instagram Kejaksaan Negeri Pekanbaru (@kejari.pku) • Instagram photos and videos

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.