Berita

Rabu, 02 Nopember 2022.
Plh. Kajari Pekanbaru, Lasargi Marel, SH. MH., mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Forkopimda Kota Pekanbaru yang bertempat di Gedung Balai Prajurit Edi Haryoko, Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru.
Pada Rakor Forkopimda Ini membahas beberapa hal terkait situasi dan kondisi di Kota Pekanbaru, antara lain:
- Kasus obat sirup penyebab gagal ginjal di Kota Pekanbaru;
- Antisipasi bencana banjir pada musim penghujan;
- Perkembangan Kesiapan daerah menghadapi Pemilu Tahun 2024.

Dengan kesimpulan pada rapat tersebut adalah sebagai berikut:
1) Perlu ada tindakan nyata untuk peredaran obat yang dilarang oleh pemerintah seperti razia ke apotik-apotik secara berkala;
2) Segera membentuk tim untuk menanggulangi banjir yang difasilitasi oleh peralatan yang memadai.

3) Diharapkan ada partisipasi dari seluruh elemen masyarakat agar masyarakat
dapat melakukan gotong royong dilingkungan masing-masing;
4) Pemerintah Kota Pekanbaru siap untuk mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

 

Senin, 31 Oktober 2022

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS.

Pemeriksaan 3 orang saksi tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui rilis pada Senin (31/10/2022).

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: NS selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Serang; TB. EMS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Serang; BY selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang,” sebut Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.

Sebagai informasi, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Untuk diketahui, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Leo)

News From: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 8 (Delapan) Pengajuan Restorative Justice (kejaksaan.go.id)

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) yang diketuai oleh Tati Vain Sitanggang, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Tergugat I (Presiden RI) dan Ketua Tim JPN Yesti Mariani Gultom, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Tergugat IV (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI) telah menghadiri persidangan dengan agenda terkait dengan kelengkapan pihak para Tergugat dan pemeriksaan legal standing yang dimana persidangan yang dilaksanakan pada hari ini bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, tidak dihadiri oleh pihak dari Penggugat maupun Kuasa Hukumnya namun hanya dihadiri oleh pihak dari Kuasa Hukum Presiden RI selaku Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia selaku Tergugat II, Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia selaku Tergugat III, serta kuasa hukum Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku Tergugat IV.

Selanjutnya, Para Tergugat masing-masing memperlihatkan dan menyerahkan dokumen legal standingnya termasuk kuasa hukum Tergugat IV menyerahkan dokumen berupa surat kuasa khusus dari Mendikbudristek RI kepada Jaksa Agung, surat kuasa khusus dengan hak substitusi Jaksa Agung kepada Tim Jaksa Pengacara Negara dan surat perintah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menghadiri sidang perkara 592 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan perkara perdata register nomor 592/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum Penggugat tertanggal 25 Oktober 2022, kemudian masuk di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2022 serta diterima oleh Majelis Hakim Perkara 592 tanggal 28 Oktober 2022", ujar Majelis Hakim menyampaikan kepada para Tergugat. Senin (31/10/2022)

Terhadap permohonan pencabutan yang diterima pada tanggal 28 Oktober 2022 tersebut, Majelis Hakim menyatakan pada prinsipnya diperbolehkan mengingat gugatan belum dibacakan dan belum pada tahap jawab jinawab sehingga tidak memerlukan persetujuan pihak Tergugat. Namun demikian, Majelis Hakim belum dapat menentukan sikap dengan mengeluarkan penetapan mengingat Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut masih mengikuti pendidikan dan latihan.

"Tergugat IV selaku pihak yang memiliki otoritas menerbitkan ijazah Joko Widodo selaku Presiden RI in cassu Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan keaslian dokumen-dokumen ijazah pendidikan Joko Widodo selaku Tergugat I, yakni (a) Sekolah Dasar (SD) Tirtoyoso I tahun 1973 atas nama Joko Widodo selaku Presiden RI; (b) Sekolah Menengah Tingkat Pertama Surakarta atas nama Joko Widodo selaku Presiden RI; dan (c) Sekolah Menengah Tingkat Atas IV Surakarta atas nama Joko Widodo selaku Presiden RI.", ujar Pengugat (Bambang Tri Mulyono).

Sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum dengan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta kelalaian Tergugat IV menyebabkan kerugian bagi Penggugat dan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan Presiden periode tahun 2019 s.d 2024 yang tidak memenuhi syarat, tidak sah, ilegal dan inkonstitusional.

Pada pokok gugatannya para Penguggat memohon kepada Majelis Hakim untuk :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan.atau memberian dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019 – 2024;
  4. Menghukum Tergugat I untuk menyatakan berhenti dan jabatannya sebagai Presiden RI periode tahun 2019 – 2024.
  5. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerima dan menetapkan Tergugat I sebagai Calon Presiden Republik Indonesia dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode tahun 2019 s.d 2024.
  6. Menghukum Tergugat III untuk melaksanakan Sidang Istimewa dengan agenda sidang untuk menetapkan Pemberhentian Tergugat I dari Jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2019 s.d 2024.
  7. Menghukum Tergugat IV untuk tunduk pada putusan ini.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan sampai dengan Senin 14 November 2022 dengan agenda pembacaan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugat.

 

News From Kejaksaan RI on Instagram: “Senin 31 Oktober 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata…”

Simak berita selengkapnya di www.kejaksaan.go.id

#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #BanggamelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksa

Senin, 31 Oktober 2022.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa yang terjerat dalam kasus ini yaitu SURYA DARMADI dan RAJA THAMSIR RACHMAN. Persidangan yang digelar pada hari ini Senin 31 Oktober 2022 yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya. Senin (31/10/2022)

"Persidangan yang digelar pada hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa  atas nama SURYA DARMADI dan RAJA THAMSIR RACHMAN", ujar Kapuspenkum. 

Adapun kelima orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu dengan nama :

  1. Saksi dengan nama SOFYAN S. HUT. merupakan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, Provinsi Riau yang menjabat dari Tahun 2019 s.d. sekarang.
  2. Saksi dengan nama ARDESIANTO merupakan Kasi Perencanaan dan Tata Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang menjabat dari Tahun 2012 s.d. 2017.
  3. Saksi dengan nama H. ZULHER merupakan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang menjabat dari Tahun 2012 s.d. April 2015 dan Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang menjabat dari Tahun 2015 s.d. 2016.
  4. Saksi dengan nama CECEP ISKANDAR merupakan Kepala Bidang Planologi pada Dinas Kehutanan Prov. Riau yang menjabat dari Tahun 2014 s.d. 2016.
  5. Saksi dengan nama M. YAFIZ merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau yang menjabat dari Tahun 2014 s.d. 2016 dan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang menjabat dari Tahun 2015 s.d. Juni 2016.

Pada pokoknya, kelima orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal sebagai berikut:

  • Bahwa untuk Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu masuk dalam kawasan hutan, namun sampai saat ini belum ada ijin pelepasan kawasan hutan ke kementerian.
  • Pada tahun 2018, telah dilakukan padu serasi antara Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994, dengan hasil diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 sehingga untuk Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu semuanya masih dan tetap masuk dalam Kawasan hutan.
  • Pada tahun surat rekomendasi untuk syarat diterbitkannya sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) untuk ekspor CPO tidak dikeluarkan karena PT. PAL, PT Palma 1, PT SS, PT BBU tidak memiliki ijin yang lengkap yaitu salah satunya HGU dan ijin pelepasan kawasan hutan.
  • Bahwa 4 perusahaan Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu dimasukkan dalam pengajuan revisi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dilakukan tidak secara prosedur dan hanya berdasarkan perintah Gubernur Anas Ma’mum.
  • Atas permohonan revisi RTRW tersebut, permohonan yang didalamnya terdapat 4 perusahaan Duta Palma Group ditolak sehingga tetap masuk dalam kawasan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 07 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

News From Kejaksaan RI (@kejaksaan.ri) • Instagram photos and videos

#kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa

Terbukti Terima Gratifikasi Pengurusan SKGR, Mantan Lurah Tirta Siak Hanya Divonis Percobaan

Dodi Ferdian - Senin, 24 Oktober 2022
 

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberi keistimewaan terhadap Aris Nardi. Mantan Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru itu divonis pidana percobaan selama 1,5 tahun dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan pada sidang yang digelar Senin (24/10). Sidang itu tersebut dilaksanakan secara offline dimana terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie berada di ruang sidang.

"Iya. Sudah putus," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Senin petang.

Dikatakan Agung, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait pengurusan surat tanah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal yang terbukti sesuai dengan tuntutan JPU," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai.

Selanjutnya, kata Agung, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp30 juta subsidair 1 bulan kurungan.

"Menyatakan pidana penjara tersebut kecuali terhadap pidana denda tidak perlu dijalani oleh terpidana kecuali di kemudian hari ada putusan hakim menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum terlampaui masa percobaan selama 1 tahun dan 6 bulan," terang Agung.

Atas putusan itu, sebut dia, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Sikap yang sama juga disampaikan terdakwa.

"Kita pikir-pikir," tegas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar dan Bengkalis itu.

Sebelumnya, JPU menuntut Aris Nardi dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, Aris Nardi juga dituntut membayar denda sebesar Rp30 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Perkara ini sebelumnya ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satreskrim Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (Polresta) Pekanbaru. Aris Nardi ditangkap pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Orang kepercayaannya itu diketahui bernama Junaida alias Cece. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.

Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3,5 juta.

 

Korban bernama Juli Pranata lantas membuat janji dengan Junaida, yang bertugas untuk mengambil uang dari korban. Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.

 

berita dari: Terbukti Terima Gratifikasi Pengurusan SKGR, Mantan Lurah Tirta Siak Hanya Divonis Percobaan - Haluan Riau (harianhaluan.com)

 

Antisipasi Mafia Tanah di Kota Pekanbaru, Camat dan Lurah Diminta Perkuat Administrasi Pertanahan

Dodi Ferdian- Minggu, 23 Oktober 2022 | 

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Camat dan lurah di Kota Pekanbaru diminta untuk menguatkan administrasi terkait tanah yang ada di daerah masing-masing. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya klaim kepemilikan, terutama oleh mafia tanah.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Minggu (23/10). Dikatakan Marel, perihal mafia tanah merupakan salah mafia tanah, sebagaimana prioritas dari Kejaksaan Agung RI.

Atas hal itu, kata Marel, pihaknya memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh camat dan lurah di Ruang Multimedia pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, pada Jumat (21/10) kemarin.

Saat itu, juga dilakukan diskusi. Dari sana diketahui keluhan dari camat dan lurah soal masalah tanah. "Keluhan banyak kami terima. Intinya (terkait) ketidaksinkronan data di kelurahan dan kecamatan. Mengenai register tanah di kelurahan itu sendiri," ujar Lasargi Marel.

Keluhan banyak muncul dari lurah karena, titik awal pendaftaran tanah sendiri berada di kelurahan sebelum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu soal mengenai riwayat tanah.

"Karena proses pendaftaran awal tanah itu kan di kelurahan dan desa sebelum terbit sertifikat di BPN. Ke depan ini yang perlu dikuatkan sehingga proses penerbitan hingga sertifikat tidak bermasalah," kata Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Lebih lanjut diuraikannya, keluhan yang muncul rata-rata juga soal tumpang tindih kepemilikan tanah. Kemudian pula perubahan batas wilayah.

"Banyak keluhan itu tumpang tindih , terus perubahan batas wilayah, seringnya dipanggil APH (aparat penegak hukum,red) juga. Padahal itu semua terjadi jauh sebelumnya, tahun dulu. Ini membuat mafia tanah memanfaatkan kesempatan, itu yang membuat tumpang tindih," sebut Marel.

Mengenai keluhan-keluhan tersebut, Marel memberikan saran agar para camat dan lurah dapat menguatkan administrasi terkait tanah yang ada. Lalu, lebih mengaktifkan diri para lurah ini turun ke bawah menginventarisir ulang khusus di wilayahnya.

"Kalau perlu dirapatkan dengan RT-RW setempat untuk mengetahui posisi tanah. Jika ada belum sertifikat cari story-nya, kalau ada tanah kosong, langsung cari data, cari tahu," saran mantan Kasi Intelijen Kejari Kampar itu.

"Jika ini sudah dilakukan, lalu ada orang yang mengklaim, kita punya data yang kuat," sambung Marel memungkasi.

Dari informasi yang didapat, saat kegiatan penyuluhan hukum itu, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra pada Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal. Adapun Jaksa yang memberikan materi berasal dari Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru, yaitu Kasubsi A Jumiko Andra, dan Edhie Junaidi Zarly selaku Plt Kasubsi B.

 

Berita from:

Antisipasi Mafia Tanah di Kota Pekanbaru, Camat dan Lurah Diminta Perkuat Administrasi Pertanahan - Haluan Riau (harianhaluan.com)

 

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.