Berita

Selasa, 15 November 2022

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Arif Budiman dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp7 miliar lebih. Untuk itu, keduanya dituntut pidana masing-masing 8,5 tahun penjara.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh salah satu bank daerah yang ada di Kota Pekanbaru kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Dalam perkara itu, Arif Budiman adalah debitur, dan Indra Osmer adalah mantan Manager Bisnis bank tersebut.

Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secara virtual, dimana majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama, JPU, dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang. Sementara para terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dalam tuntutannya, Jaksa Dewi Sinta Dame Siahaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Khusus terdakwa Arif Budiman, JPU menuntutnya untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7.233.091.582. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," tegas Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

Dengan telah dibacakannya tuntutan, sidang berikutnya beragendakan penyampaian pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pekan depan.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait pemberian fasilitas KMKK kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.

Arif Budiman selaku debitur yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di bank daerah yang di Kota Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Atas pencairan KMKK tersebut, masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh Arif Palembang.

Atas hal itu, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp7.233.091.582. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi.

 

News From Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp7 M, Debitur dan Mantan Manajer Bank Dituntut 8,5 Tahun Penjara - Haluan Riau (harianhaluan.com)

4 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Mantan Rektor UIN Suska Riau

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, Kamis (10/11/2022).

Keempat saksi ini, dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim diketuai Salomo Ginting. Untuk terdakwa Akhmad Mujahidin, mengikuti sidang secara video conference. Karena dirinya berada di tempat dia ditahan, yakni di Rutan Kelas I Pekanbaru. Adapun keempat saksi yang dihadirkan JPU, yaitu mantan Kabag Umum dan kepala ULP, Yulizar, Kasubag Organisasi dan Kepegawaian.

Kemudian, Khairi, mantan Staf di Fakultas Syariah dan Hukum yang kini menjabat Kasubag Umum, serta Operator SIRUP KPA, Andrianto. Para saksi, sebagian besar mengaku tak tahu saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU.

Seorang saksi bernama Khairi, menjelaskan, dirinya tahu soal layanan internet di kampus. Namun ia tak mengetahui seperti apa prosesnya. "Baru saya tau saat penyidikan, bahwa itu ada MoU antara UIN dan Telkom," ucapnya.

"Yang menentukan bekerjasama dengan Telkom siapa," tanya JPU Dewi Sinta Dame Siahaan. "Tidak tahu," jawabnya. JPU juga mengulik nama item pengadaan layanan internet ini di DIPA UIN Suska Riau. Termasuk soal nilai anggaran serta siapa yang mengorganisir hadirnya layanan internet. "Ini namanya belanja layanan atau seperti apa?," cecar JPU. "Tidak tahu," timpal saksi lagi. Tak hanya itu, JPU turut menggali soal peran terdakwa Akhmad Mujahidin. Menurut saksi, terdakwa juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam agenda sidang sebelumnya pekan lalu, JPU sudah membacakan surat dakwaan. Dewi Sinta Dame Siahaan, dalam dakwaan menyebutkan, tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 bekerja sama dengam Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).

Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggaran dana Rp2.940.000.000. Dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100. Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020. Padahal terdakwa telah menunjuk Rupiah Murni selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK. Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK. "Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020," ujar JPU.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020. 'Layanan itu tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Kemudian, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 2 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN SUSKA hanya menerima kiriman battery pack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan. Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan). Sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 2 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp979.998.800. Untuk pajak disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Lalu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp 244.999.700. Pencairan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Serta berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.

Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000. Semua pajak dari pembayaran itu langsung disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR. "Perbuatan terdakwa itu tidak sesuai dengan tugasnya selaku KPA dan mengintungkan Benny Sukma Negara. Perbuatan tersebut juga menimbulkan kerugian bagi pihak UIN Suska Riau," tegas JPU.

JPU menjerat terdakwa d dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )



Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 4 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Mantan Rektor UIN Suska Riau, https://pekanbaru.tribunnews.com/2022/11/11/4-saksi-dihadirkan-di-sidang-dugaan-korupsi-pengadaan-jaringan-internet-mantan-rektor-uin-suska-riau?page=3.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah

Oleh Admin | Kamis, 10 November 2022

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana atas nama BENNY TJOKROSAPUTRO dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Aset yang dilakukan sita eksekusi berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Kamis (10/11/2022)

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) dengan Nomor : Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.

Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 185 bidang tanah dengan luas 401.024 M2, dengan rincian sebagai berikut:

  • 11 bidang tanah seluas 70.910 M2 yang terletak di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
  • 9 bidang tanah seluas 22.513 M2 yang terletak di Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
  • 14 bidang tanah seluas 25.488 M2 yang terletak di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
  • 15 bidang tanah seluas 27.131 M2 yang terletak di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
  • 22 bidang tanah seluas 56.660 M2 yang terletak di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
  • 52 bidang tanah seluas 89.048 M2 yang terletak di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
  • 62 bidang tanah seluas 109.274 M2 yang terletak di Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang

 

News From www.kejaksaan.go.id

Aset Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Kembali Dilakukan Sita Eksekusi Dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya (kejaksaan.go.id)

 

Oleh Admin | Kamis, 10 November 2022

Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono melakukan peninjauan lahan lokasi Kejaksaan Agung pada Rencana Tata Ruang Kawasan Ibu Kota Nusantara yang bertempat di Provinsi Kalimantan Timur. Adapun kegiatan peninjauan ini merupakan pelaksanaan tugas sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mendukung Persiapan Ibu Kota Negara Nusantara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Serta hadir juga bersama dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono dalam kegiatan peninjauan lokasi Kejaksaan Agung ini yaitu Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Kepala Biro Perlengkapan Bambang Haryanto, Kepala Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja pada Biro Perencanaan Dwi Antoro, Kepala Bagian Kepangkatan dan Mutasi pada Biro Kepegawaian Hari Wibowo, Kepala Sub Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja II pada Biro Perencanaan Andhy Hermawan Bolifaar, Kepala Sub Bagian Kepangkatan dan Mutasi I pada Biro Kepegawaian Mochamad Fitri Adhy, dan Staf pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Pujiono, serta didampingi Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

Dari hasil peninjauan setelah melakukan peninjauan lokasi, JAM-Pembinaan menyampaikan bahwa lahan yang nantinya digunakan untuk pembangunan kantor Kejaksaan Agung sudah tersedia dan dalam kondisi baik.

"Kejaksaan Agung mendukung penuh program Pemerintah dalam rangka pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.", ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono. Kamis (10/11/2022)

 

News From www.kejaksaan.go.id

 Jaksa Agung Muda Pembinaan Melakukan Peninjauan Lahan Lokasi Kejaksaan Agung Di Ibu Kota Negara Nusantara

Minggu, 06 November 2022

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kejaksaan harus menjadi wajah dari penegakan hukum di Indonesia. Ini karena Kejaksaan memiliki peran sentral dalam upaya penegakan hukum. “Kejaksaan harus menjadi wajah penegakan hukum di Tanah Air,” tulis Jaksa Agung di akun Twitter pribadinya, @ST_Burhanuddin. Menurut Jaksa Agung, peran sentral Kejaksaan diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah. Karenanya, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus bekerja demi negara.

“Peran sentral kita diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah. Tunjukkan bahwa kita senantiasa bekerja untuk negara, bangsa dan masyarakat,” imbaunya. Di sisi lain, Jaksa Agung turut mengingatkan jika upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan harus bersifat humanis, juga berintegritas. “Lakukan penegakan hukum yang humanis dan berintegritas,” imbaunya melanjutkan.

Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
"Jaksa Agung: Kejaksaan Wajah Penegakan Hukum Tanah Air",
https://www.jpnn.com/news/jaksa-agung-kejaksaan-wajah-penegakan-hukum-tanah-air

Kamis, 03 Nopember 2022.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru membacakan Dakwaan pada Sidang Perdana pembacaan Dakwaan Perkara Tipikor Pengadaan jaringan internet pada tahun 2020-2021 Pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN SUSKA) Riau , dengan Terdakwa an. Akhmad Mujahidin (Mantan Rektor UIN SUSKA Riau) yang bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Terdakwa an. Akhmad Mujahidin di dakwa Oleh Jaksa Penuntut Umum:
PERTAMA
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ATAU KEDUA
Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

ATAU KETIGA
Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

uraian singkat kasus posisi:
Bahwa pada tahun 2020 UIN Sultan Syarif Kasim Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran
sebesar Rp. 2.940.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021
sebesar Rp. 734.999.100,- (tujuh ratus tiga puluh empat sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021
ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing. Bahwa pemilihan penyedia/ provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing melainkan
dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Bahwa kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dengan modus sistem kerja sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A /
HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan PT.
Telekomunikasi Indonesia Tbk., namun pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. bertentangan
dengan pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.