Berita

Rabu, 28 Desember 2022

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih atas capaian kinerja yang baik sepanjang tahun 2022. Jaksa Agung selaku pribadi maupun Pimpinan dengan bangga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa dimana pun bertugas. Suatu kebanggaan bagi saya memiliki saudara-saudari sekalian yang telah menorehkan kerja nyata dengan tetap mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas sehingga marwah serta citra institusi menjadi lebih baik.

“Meski demikian, capaian yang baik sepanjang tahun 2022 jangan sampai membuat kita terlena, justru hal tersebut harus menjadi pemicu dan pemacu bagi kita untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pencari keadilan dengan mewujudkan hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman, serta menjadikan kesalahan di masa lampau sebagai pengalaman berharga, agar tidak terulang di masa mendatang. Selamat menyongsong Tahun Baru 2023, semoga tahun 2023 menjadi tahun yang lebih baik bagi Insan Adhyaksa dalam menorehkan prestasinya,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan semakin meningkat dan menempatkan Kejaksaan di posisi puncak diantara lembaga penegak hukum lainnya. Hal itu tercermin dari survei terbaru Indikator Politik Indonesia pada 27 November 2022 yang lalu, di mana tingkat kepercayaan publik terhadap kerja Kejaksaan pada November 2022 mencapai 77,4 persen. Indeks ini meningkat dari rilis Agustus 2022 yang mencapai 75,3 persen.

Terkini, berdasarkan hasil jajak pendapat mengenai tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara dan institusi demokrasi dari Lembaga Survei Poltracking pada 8 Desember 2022 lalu, memposisikan Kejaksaan sebagai lembaga hukum yang paling dipercaya publik dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya dengan raihan indeks 60,6 persen.

“Untuk itu, marilah bersama kita terus menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada institusi Kejaksaan melalui pelayanan hukum yang responsif, berintegritas, dan mengedepankan hati nurani dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkemanfaatan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan kinerja Kejaksaan pada tahun 2022 juga diapresiasi oleh berbagai institusi, baik dalam dan luar negeri melalui pemberian penghargaan yang antara lain:

1. Special Achievement Award untuk pelaksanaan Restorative Justice dari International Association of Prosecutors (IAP);

2. Penghargaan atas efektivitas penerapan RJ menjadi salah satu yang terbaik di dunia dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC);

3. Penghargaan atas capaiannya dalam pemberian akses kepada perempuan dan anak dalam penegakan hukum dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

4. BKN Award 2022 untuk Kategori Implementasi Manajemen Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara;

5. Sinergitas Awards untuk kategori Laporan Pelaksanaan Rencana Aksi Terbaik dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia;

6. Penghargaan sebagai Instansi Yang Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan HAM dari Kementerian Hukum dan HAM;

7. Anugerah 2 (dua) akreditasi bintang 1 untuk kelembagaan dan program untuk Pusdiklat Mapim Badiklat Kejaksaan RI dari Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia LAN RI);

8. I-News Maker Awards 2022 untuk kategori The Most Popular State Institution;

9. Public Relation Indonesia Awards (PRIA) 2022 pada Kategori Terpopuler di Media Cetak;

10. Penghargaan sebagai Tokoh Restorative dan Pemberantas Korupsi dari Rakyat Merdeka Awards Tahun 2022;

11. Penghargaan atas Keterbukaan Informasi Publik melalui Media Online dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Media Online (DPP IMO).

 

“Puncaknya, pada tanggal 16 Agustus 2022 Kejaksaan mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT Ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI terhadap penanganan perkara korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar, seperti Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap agar pencapaian-pencapaian tersebut tidak membuat kita berpuas diri, namun harus kita jadikan motivasi dan penyemangat bagi jajaran Korps Adhyaksa untuk terus meningkatkan kinerjanya, karena perlu disadari bahwa menggapai prestasi itu sulit, namun mempertahankan prestasi akan jauh lebih sulit. Untuk mewujudkan hal tersebut maka saya minta selalu cermati Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan kepada segenap Insan Adhyaksa untuk terus menjaga integritas dan marwah Kejaksaan dengan menjauhi semua perbuatan tercela, jadilah role model di semua lini kehidupan, karena saudara sekalian menjadi garda terdepan Kejaksaan dalam mewujudkan Korps Adhyaksa yang profesional, berintegritas, serta dicintai masyarakat.

Acara Kunjungan Kerja Virtual dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran, serta Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura.

News From: Sepanjang Tahun 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin Apresiasi Capaian Kinerja Jajarannya (kejaksaan.go.id)

Senin, 26 Desember 2022

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) , dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Senin(26/12/2022).

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: 

  1. Saksi dengan inisial JS, dimana saksi JS merupakan Direktur Utama pada PT Sinotrans CSC Indonesia;
  2. Saksi dengan inisial WS, dimana saksi WS merupakan Tim AP pada PT Huawei Tech Investment.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Tim Jaksa Penyidik. Senin(26/12)

"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", tambah Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

 

News from: 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam Perkara TPPU (kejaksaan.go.id)

26 Desember 2022

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)), dengan melakukan pemeriksaan kepada 4 orang sebagai saksi pada hari Senin(26/12/2022)

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: 

  1. Saksi dengan inisial S, dimana saksi S merupakan Direktur Operasional pada PT Waskita Beton Precast, Tbk..
  2. Saksi dengan inisial DOP, dimana saksi DOP merupakan Mantan Direktur Operasional I di PT Waskita Karya (persero) Tbk. padaTahun 2018 s/d 2021.
  3. Saksi dengan inisial NAN, dimana saksi NAN merupakan Senior Vice President Corporate Secretary pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  4. Saksi dengan inisial HS, dimana saksi HS merupakan Direktur Human Capital dan Pengembangan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR. Tim Jaksa Penyidik. Senin(26/12)

"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.", tambah Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

 

News From: 4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk. (kejaksaan.go.id)

Senin, 26 Desember 2022

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) , dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Senin(26/12/2022).

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: 

  1. Saksi dengan inisial JS, dimana saksi JS merupakan Direktur Utama pada PT Sinotrans CSC Indonesia;
  2. Saksi dengan inisial WS, dimana saksi WS merupakan Tim AP pada PT Huawei Tech Investment.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Tim Jaksa Penyidik. Senin(26/12)

"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", tambah Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

News From: 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam Perkara TPPU (kejaksaan.go.id)

Kamis(22/12/2022)

telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung untuk para terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022  yaitu terdakwa atas nama INDRASARI WISNU WARDHANA, Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG, Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, STANLEY MA, dan WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI,. Persidangan tersebut dilaksanakan pada  pukul 14:30 WIB s/d 17:30 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Adapun amar tuntutan JPU terhadap para Terdakwa pada pokoknya, yaitu:

Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA

         Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG

         Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR

         Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair  6 tahun penjara. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

Terdakwa STANLEY MA

         Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair  5 tahun penjara. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI

         Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

Persidangan terkait dengan  perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa 27 Desember 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda Pledoi atau Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum atas tuntutan yang diberikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

 

News From: Pembacaan Tuntutan Para Terdakwa Dalam Perkara Ekspor CPO oleh JPU (kejaksaan.go.id)

2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia

Selasa, 20 Desember 2022

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Tersangka dengan inisial atas nama BI dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Selasa(20/12/2022).

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu:

  1. SMT selaku Komisaris Utama PT Surveyor Indonesia;
  2. BAW selaku Komisaris Utama PT Surveyor Indonesia.

"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.", ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Selasa(20/12)

News from: 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia (kejaksaan.go.id)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.