Berita

Rabu, 11 Januari 2023

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah melantik dan mengambil sumpah jabatan 27 orang anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Tahun 2023. Adapun 27 orang anggota ini merupakan peserta yang lulus dan memenuhi kriteria dari 63 orang yang mendaftar. Pelantikan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dilaksanakan pada hari Selasa(10/01/2023) bertempat di Aula Lantai 6 Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Pengambilan sumpah jabatan 27 orang anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) turut dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri instansi asal masing-masing para Anggota Satgassus P3TPK yang baru dilantik yang diikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Dalam pengarahannya, JAM-Pidsus menyampaikan bahwa pemilihan para anggota Satgassus P3TPK ini telah melalui proses seleksi rekrutmen yang panjang sejak tanggal 16 Agustus 2022 dengan komponen penilaian yang meliputi hard kompetensi maupun soft kompetensi. Sebelum dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, para anggota Satgassus P3TPK telah diberikan pembekalan dalam masa orientasi oleh narasumber dari internal dan eksternal serta best practice penanganan perkara dari para senior untuk memperkenalkan lingkungan dan pola kerja baru untuk percepat adaptasi.

“Para anggota Satgassus P3TPK tersebut akan ditempatkan di Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, dan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi, dan bergabung dengan para seniornya dalam beberapa tim. Secara periodik, akan dilakukan penilaian dan evaluasi kepada seluruh anggota Satgassus P3TPK sebagai bentuk pengawasan melekat dan implementasi terhadap janji serta pakta integritas yang ditandatangani oleh masing-masing anggota,” ujar JAM-Pidsus. Selasa(10/01)

JAM-Pidsus berharap kepada seluruh anggota Satgassus P3TPK yang baru saja dilantik agar bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas karena hasil kinerjanya menjadi pertaruhan bagi Gedung Bundar yang terus ditunggu kinerja terbaiknya oleh masyarakat, serta selalu menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang telah diberikan.

“Semoga dengan keberadaan para anggota Satgassus P3TPK yang baru ini, dapat menjadi pemicu semangat dan memberi warna baru dalam optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tambah JAM-Pidsus.

News From : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Anggota Satgassus P3TPK Tahun 2023 (kejaksaan.go.id)

3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara Impor Garam Industri

 Selasa, 10 Januari 2023
 

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan terkait dengan dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilaksanakan terhadap 3 orang sebagai saksi yang diperiksa pada hari Selasa(10/01/2023).

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu:

  1. Saksi dengan inisial atas nama MZM, dimana saksi MZM merupakan Koordinator Pemanfaatan Air Laut Farmakologi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  2. Saksi dengan inisial atas nama DS, dimana saksi DS merupakan Direktur pada PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk.;
  3. Saksi dengan inisial atas nama EH, dimana saksi EH merupakan Direktur PT Pangan Lestari.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama MK dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.", ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Selasa(10/01)

"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.", tambah Kapuspenkum Kejagung.

News from: 3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara Impor Garam Industri (kejaksaan.go.id)

Senin, 9 Januari 2023

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membantah salah satu jaksanya terlibat dugaan suap seperti yang dituduhkan Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin, Senin sore.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan memastikan pihaknya tak pernah menerima apapun dari terdakwa Akhmad Mujahidin ataupun penasihatnya.

"Perlu kami tegaskan, tidak ada Jaksa Pidsus yang menerima atau mendapatkan uang seperti yang disebutkan terdakwa," sebutnya kepada awak media.

Disebutkannya, hal ini ditegaskan pula oleh sang penerima uang ataupun barang dari pesakitan Akhmad Mujahidin yang kini proses pengadilannya masih berjalan. Diketahui Samuel Pasaribu tersebut mengatasnamakan Jaksa DSD dari Pidsus Kejari Pekanbaru yang menangani kasus Mujahidin.

Selain itu pihaknya juga memiliki video sang menerima uang. Dalam video tersebut terdapat pengakuan bahwa ialah penerima uang dari terdakwa Mujahidin yang dijanjikan akan digunakan untuk penyelesaian kasus dugaan rasuahnya.

"Profesinya kami kurang tau secara detail, tapi kemungkinan dari tim legal. Yang pasti dia mengakui menerima sejumlah dana dari terdakwa," tuturnya.

Lanjut Agung, pertemuan antara DSD dan terdakwa memang memungkinkan, namun hanya sebatas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah selanjutnya yang akan diambil, pihaknya akan mempelajari dan mendalami terlebih dahulu kejadian tersebut dan melaporkannya ke pimpinan.

"Sehingga akan ada langkah hukum pastinya. Mungkin salah satunya melaporkan ke polisi," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga telah menuntut Akhmad Mujahidin dengan tiga tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, Jumat (16/12) lalu.

"Sehingga suatu hal yang sangat absurd ketika terdakwa memohon bebas, satu hal yang tidak memungkinkanlah," pungkas Agung.

Sebelumnya diketahui, tersebar kabar di media sosial WhatsApp terkait dugaan suap yang dilakukan mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat terbuka untuk Kejati Riau tersebut diketahui ditulis sendiri oleh terdakwa Akhmad Mujahidin tertanggal Senin (9/1).

Dalam surat pertama tertanggal Sabtu (7/1) tersebut, tertulis Mujahidin menginginkan uang Rp460 juta yang telah diterima JPU DSD melalui perantara berinisial SP dapat dikembalikan.

Sisa uang, menurut SP sebanyak Rp190 juta digunakan untuk keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim, sedangkan untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta

News From: Kejari Pekanbaru bantah jaksa terima uang dari Mantan Rektor UIN Suska Riau - ANTARA News Riau

Rabu, 28 Desember 2022

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan evaluasi kinerja bidang-bidang yang perlu diberikan atensi atau perhatian, yaitu:

1. Bidang Pembinaan

Jaksa Agung menyampaikan realisasi penyerapan anggaran Kejaksaan pada tahun 2022 mencapai angka 96.36% dan realisasi PNBP telah melebihi target yakni sebesar 417,71% atau senilai Rp 2,7 triliun dari target penerimaan sebesar Rp 662 miliar. Jaksa Agung mengapresiasi kinerja jajaran Kejaksaan baik pusat maupun daerah dan berharap pencapaian ini dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.

“Perlu saya ingatkan, penyusunan laporan keuangan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya tidak ingin adanya banyak temuan dalam penggunaan anggaran. Kita harus mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang telah kita raih selama 5 (lima) kali berturut-turut,” ujar Jaksa Agung.

Lalu, seiring dengan meningkatnya trend kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan, tingkatkan dan kembangkan kualitas diri agar kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan terus meningkat. Jaksa Agung menekankan kepada seluruh Insan Adhyaksa dan keluarga besar Adhyaksa dimana pun berada untuk tetap hati-hati dan waspada dalam melaksanakan tugas kedinasan.

“Jaga diri dan marwah Kejaksaan baik di dalam ataupun di luar kantor. Hal ini penting dilakukan, karena pegawai dan keluarga besar Kejaksaan selalu menjadi sorotan masyarakat. Sehingga kesalahan sekecil apa pun akan dengan cepat menyebar melalui semua media informasi yang tentunya akan mengurangi kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

2. Bidang Intelijen

Jaksa Agung menyampaikan sejak Kejaksaan meluncurkan hotline pengaduan mafia tanah, sampai dengan 5 Desember 2022, Kejaksaan telah menerima 641 laporan pengaduan dari masyarakat, dan jumlah ini bukan jumlah yang sedikit. Untuk itu, Jaksa Agung menginstrusikan kepada anggota Satgas Mafia Tanah untuk bekerja secara maksimal dengan menyusun target yang jelas, memetakan permasalahan dan menyajikan output serta outcome dalam pemberantasan mafia tanah, karena masalah tanah memiliki kompleksitas, sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada kita, sehingga jangan sampai kepercayaan itu kita sia-siakan!,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan tahun politik sudah di depan mata, kontestasi dan tahapan pesta demokrasi akan digelar. Dengan derasnya arus informasi melalui perkembangan teknologi, Jaksa Agung menyampaikan Bidang Intelijen dituntut lebih aktif dalam pengawasan multimedia dengan menyaring berita-berita bohong (hoax). Apabila tidak dihalau, maka akan berpotensi menimbulkan konflik yang akan mengganggu keseimbangan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah, terlebih kewenangan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 30C huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Saya ingatkan, tahun 2023 dunia akan menghadapi ancaman resesi ekonomi global, termasuk Indonesia yang saat ini sedang mencoba pulih dan bangkit akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu saya instruksikan kepada Satuan Tugas Pengamanan Investasi untuk segera melakukan koordinasi dan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga untuk menciptakan suasana kondusif dan mendukung kemudahan berusaha dalam percepatan Pembangunan Ekonomi Nasional,” ujar Jaksa Agung.

 

News From: Diakhir Tahun 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin Evaluasi Kinerja Jajarannya (kejaksaan.go.id)

3. Bidang Tindak Pidana Umum

Terkait dengan restorative justice (RJ), Jaksa Agung berharap pelaksanaan RJ secara konsisten diselenggarakan dengan profesional dan penuh integritas, maka tidak menutup kemungkinan kewenangan RJ akan didelegasikan ke daerah melalui quasi seponeering.

Dalam tahapan penanganan perkara, mulai dari prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, hingga eksekusi, Jaksa Agung mengatakan agar Jaksa/Penuntut Umum kiranya memiliki rasa tanggung jawab. Terutama dalam tahapan prapenuntutan yang menjadi landasan fundamental yang menentukan keberhasilan dalam suatu penanganan perkara.

“Tahapan prapenuntutan ini merupakan penerapan dari asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa, dalam tahapan inilah ditentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak untuk ditingkatkan ke tahapan penuntutan, sehingga peranan Jaksa lebih dominan dalam tahapan ini. Untuk itu saya tegaskan, tanggung jawab Jaksa/Penuntut Umum yang melaksanakan tahapan prapenuntutan tidak selesai sampai berkas perkara dinyatakan lengkap, namun bertanggung jawab hingga perkara tersebut tuntas dieksekusi, termasuk jika kedepannya perkara tersebut dieksaminasi,” ujar Jaksa Agung.

4. Bidang Tindak Pidana Khusus

Jaksa Agung mengatakan dalam semua tahapan penegakan hukum, senantiasa perlu diwaspadai pihak-pihak yang kontra, khususnya terhadap pemberantasan korupsi, yang saat ini kita kenal dengan terminologi “corruptors fight back”, seperti yang terjadi di Jawa Tengah belum lama ini. Jaksa Agung menuturkan koruptor dan pendukungnya akan terus berusaha melawan untuk mendelegitimasi upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Kejaksaan.

“Untuk itu saya selaku pimpinan Kejaksaan kembali mengingatkan agar jangan takut dan jangan gentar terhadap serangan tersebut selama saudara sekalian bekerja dengan baik, profesional dan berintegritas,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya dalam kesempatan ini, Jaksa Agung meminta agar Bidang Tindak Pidana Khusus dapat menyamakan persepsi terkait penanganan perkara Pidsus secara profesional, tuntas, dan berbobot. Secara profesional yaitu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan mengedepankan integritas dan berdasarkan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, tuntas yaitu terhadap penanganan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime) harus diikuti dengan penanganan dan pembuktian tindak pidana lanjutannya (follow up crime) seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Terkait dengan Arahan Presiden tentang pengendalian Inflasi di daerah, Jaksa Agung meminta agar para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bersikap pro aktif dalam melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah di wilayah hukumnya.

“Untuk itu saya perintahkan kepada semua jajaran Datun, untuk memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: B-159/A/SUJA/09/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor B-739/G/Gjd/09/2022 tanggal 12 September 2022 perihal Pendampingan Hukum Dalam Pengendalian Inflasi di Daerah,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung meminta agar para JPN terus mendekatkan diri dengan masyarakat, dengan memberikan Pelayanan Hukum Gratis kepada masyarakat baik secara tatap muka maupun melalui aplikasi Halo JPN yang belum lama dirilis.

“Mereka membutuhkan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapinya, dan untuk itu saya minta kepada JPN untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara pro-aktif dengan penjelasan dan masukan yang komprehensif dan solutif,” ujar Jaksa Agung.

6. Bidang Pidana Militer

Terkait dengan operasional bidang pidana militer, Jaksa Agung menginstrusikan untuk segera melakukan instrumen hukum yang diperlukan seperti Pedoman, Juklak maupun Juknis dan Keputusan Bersama dalam penanganan perkara koneksitas agar terwujud kesamaan pandangan dalam penyelesaian perkara koneksitas.

“Hal ini untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan teknis penuntutan terhadap perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan Penanganan Perkara Koneksitas serta Tata Kelola Administrasi, yang saat ini masih mengacu pada PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus pada BAB Koneksitas BAB XLIII Penanganan Koneksitas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa Agung.

7. Bidang Pengawasan

Jaksa Agung tidak henti-hentinya minta khususnya pada jajaran bidang pengawasan agar inspeksi dan pemantauan tidak dilakukan secara formalitas dan rutinitas semata, atau hanya sekedar mencari-cari kesalahan yang tidak substansial, mengingat jajaran Bidang Pengawasan memikul tanggung jawab besar dalam meningkatkan profesionalitas dan integritas dari seluruh Insan Adhyaksa.

“Cari dan temukan solusi atas permasalahan di lapangan yang kiranya dapat menghambat pelaksanaan tugas kedinasan. Apabila kita cermati banyak sekali persoalan di lapangan dan masing-masing satuan kerja memiliki permasalahan yang berbeda-beda sehingga memerlukan treatment yang berbeda pula. Untuk mengoptimalkan fungsi Pengawasan, saya juga meminta jajaran Pengawasan, cermati dan pedomani dengan baik Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil agar tepat dalam menerapkan sanksi hukuman,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung meminta kepada jajaran Bidang Pengawasan, apabila ada oknum pegawai/Jaksa yang dilaporkan, Segera lakukan pemeriksaan dan utamakan asas praduga tak bersalah, perlakukan secara humanis dan jangan ada transaksional. Ingat mereka adalah keluarga kita dan Bidang Pengawasan memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pendisiplinan terhadap mereka.

8. Badan Pendidikan dan Pelatihan

Jaksa Agung mendukung Badan Pendidikan dan Pelatihan untuk berbenah menuju Corporate University di Kejaksaan, hal ini guna mengakomodir dan mengintegrasikan perencanaan pengembangan SDM dalam skala nasional sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Jaksa Agung mengharapkan pengembangan kapasitas dan kualitas baik Jaksa maupun pegawai terus dilakukan secara merata dan berkesinambungan. Saat ini permasalahan hukum kian kompleks sehingga menuntut jaksa memiliki skill yang mumpuni. Maka perlu untuk memperbanyak diklat, termasuk diklat kolaboratif dengan instansi lain dan pastikan informasi diklat tersebut tersampaikan ke jajaran Kejaksaan se-Indonesia pada kesempatan pertama.

Jaksa Agung selaku pimpinan tidak akan pernah bosan mengingatkan kepada saudara sekalian untuk menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan, kita semua adalah frontline atau wajah Kejaksaan di lingkungan tempat kita tinggal dan bersosialisasi, untuk itu agar dalam semua tindakan baik pribadi maupun kedinasan dapat menjadi contoh dan teladan dalam semua lini kehidupan.

Acara Kunjungan Kerja Virtual dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran, serta Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura.

Rabu, 28 Desember 2022

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 3 orang sebagai saksi pada hari Rabu(28/12/2022).

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: 

  1. Saksi dengan inisial AE, dimana saksi AE merupakan Manager Akuntansi dan Keuangan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  2. Saksi dengan inisial AW, dimana saksi AW merupakan Vice President Divisi Finance pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  3. Saksi dengan inisial L, dimana saksi L merupakan Senior Vice President Infrastruktur II pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama BR dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.", ujar Kapuspenkum. Rabu(28/12)

"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.", tambah Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

News From: 3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk. (kejaksaan.go.id)

Rabu, 28 Desember 2022

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka I SONANG bin (Alm) ABDURRAHMAN, Tersangka II SALMAN bin (Alm) AMINULLAH, Tersangka III YUSMI TANDO bin (Alm) MUSLIM, Tersangka IV ANTO bin HAMDANI dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) jo. Pasal 310 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pengancaman.

2. Tersangka I RASULUDDIN ML bin (Alm) SALIM, Tersangka II MIFTAHUDDIN S bin (Alm) ABDURRAHMAN S, Tersangka III AMANSYAH bin JAMULIA, Tersangka IV HARDI MUAJIRIN bin JUMALIM dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) jo. Pasal 310 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pengancaman.

3. Tersangka KELVIN FIRMANY MORZA FIRDAUS dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

News from: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (kejaksaan.go.id)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.