Agung menjelaskan, awalnya jaksa juga ingin mengaudit kerugian negara dalam kasus ini. Agung telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga auditor tapi akhirnya tidak jadi dihitung karena memakan waktu cukup lama.
Agung akhirnya meminta jajarannya di Pidana Khusus untuk menyertakan pasal pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Kami yakin dan akhirnya UU ini yang terbukti," jelas Agung.
Dalam kasus ini, Ahmad bukan satu-satunya kesakitan. Masih ada nama Benny Sukma Negara sebagai bawahan Ahmad sewaktu menjabat sebagai rektor.
Berkas Benny sendiri masih terus dilengkapi oleh jaksa penyidik. Tak lama lagi, Agung menyebut berkas itu bisa lengkap untuk dimajukan ke pengadilan.
Pengadaan jaringan internet di UIN untuk mendukung pembelajaran daring karena pandemi Covid-19. Anggarannya dari APBN tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan APBN tahun 2021 sebesar Rp734 juta.
Pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau ini ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
KPA Sekaligus PPK
Dalam pelaksanannya, terdakwa yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) seolah-olah menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan layanan internet.
Hal itu dilakukan Ahmad selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020. Padahal dalam proyek ini sudah ada PPK.
Terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK. Terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.
Setelah 12 bulan, tidak semua layanan dalam kontrak dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Namun semuanya tetap dibayar seolah-olah berjalan semuanya atas peran terdakwa





