Berita

Rabu, 25 Januari 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebu dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Rabu(25/01/2023).

Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis tersebut disebutkan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu:

  1. Saksi dengan inisial atas nama EPI, dimana saksi EPI merupakan Mantan Deputi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Saksi dengan inisial atas nama TP, dimana saksi TP merupakan Sekretaris pada PT Asuransi Ekspor Indonesia (PT ASEI).

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama AN dan BI kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.", ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Rabu(25/01)

"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.", tambah Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Rabu, 25 Januari 2023

Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono hadir dan memberikan sambutan dalam Penandatanganan Naskah Perubahan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara dan Adendum Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang Penyerahan Pengelolaan RSU Adhyaksa.

JAM-Pembinaan menyampaikan pasca berlakunya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Kejaksaan telah diberikan tambahan kewenangan berdasarkan Pasal 30 huruf c yakni menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial Kejaksaan. Hal ini merupakan sebuah babak baru bagi lembaga Kejaksaan yang secara yuridis diberikan mandat undang-undang untuk membangun, menata dan mengoperasikan semua bentuk layanan kesehatan baik dalam rangka penegakan hukum maupun untuk pelayanan kepada masyarakat.

Hingga saat ini antara Kejaksaan RI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah terjalin kerja sama yang baik dan harmonis dalam pengelolaan RSU Adhyaksa dan telah memberikan banyak manfaat, baik kepada Kejaksaan, Pemprov DKI, serta masyarakat umum melalui layanan medis di RSU Adhyaksa, sehingga dirasa perlu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan dan manajemen RSU Adhyaksa atas kerja kerasnya.

Sejalan dengan kewenangan penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan, JAM-Pembinaan menyampaikan Kejaksaan didorong untuk bergegas menyiapkan diri mengelola RSU Adhyaksa secara mandiri. Oleh karenanya, berdasarkan hasil komunikasi antara Kejaksaan dan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan pengelolaan RSU Adhyaksa yang selama ini telah dikerja samakan dengan Pemprov DKI, dapat diserahkan kepada Kejaksaan pada waktu yang telah disepakati.

“Sebagai salah satu implikasi dari rencana penyerahan dimaksud, maka kedua pihak menyepakati perubahan jangka waktu Perjanjian Pinjam Pakai dan Nota Kesepakatan Bersama. Dengan demikian Kejaksaan dapat mempersiapkan diri lebih awal dalam menata kelola RSU Adhyaksa,” ujar JAM-Pembinaan.

Lanjut JAM-Pembinaan, Perubahan Nota Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pinjam Pakai yang telah disepakati dan ditandatangani, memberikan amanah kepada Kejaksaan untuk dapat mengelola RSUA dengan masa transisi sebelum penyerahan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Setelah periode transisi tersebut, Kejaksaan RI akan melakukan pengelolaan RSU Adhyaksa secara penuh dan otonom sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021.

“Atas nama Kejaksaan RI kami sampaikan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta, Direktur RSU Adhyaksa, serta seluruh manajemen dan tenaga kesehatan RSU Adhyaksa, atas kerja luar biasa merintis pengelolaan hingga memperoleh apresiasi dan kepercayaan publik. Semoga kerja sama yang baik dan harmonis dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang telah terjalin selama ini dapat terus terpelihara secara berkesinambungan, baik pada kurun waktu transisi maupun sesudahnya,” ujar JAM-Pembinaan.

Hadir dalam acara ini diantaranya yaitu Pj. Gubernur DKI Jakarta, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Direktur RSU Adhyaksa. Acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

News From: Penandatanganan Kerjasama Pengelolaan RSU Adhyaksa, JAM BIN: Pengelolaan RSU Adhyaksa Telah Memberikan Manfaat Baik kepada Kejaksaan, Pemprov DKI Jakarta, serta Masyarakat Umum

Rabu, 25 Januari 2023

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Akhmad Mu­jahidin, eks Rektor UIN Suska Riau sudah divonis 2 tahun 10 bulan penjara atas dugaan kolusi dalam pengadaan jaringan internet di kampus yang dipimpinnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih pikir-pikir menyikapi putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut. Akhmad Mujahidin divonis oleh majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting pa­da sidang yang digelar pada Rabu (18/1) kemarin. ''Kami, JPU masih pikir-pikir,'' jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Selasa (24/1).

Saat ini, kata Agung, Tim JPU juga menunggu sikap dari terdakwa. Jika banding, maka JPU juga akan menempuh upaya hukum serupa. ''(Jika) Terdakwa banding, kita banding,'' imbuhnya. Oleh hakim, Akhmad Mujahidin dinyatakan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2020-2021 lalu itu.

Untuk itu dia divonis pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan. Akhmad Mujahidin yang duduk sebagai terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari JPU.

Untuk diketahui, vonis ini lebih rendah 2 bulan saja, jika dibanding dengan tuntutan yang dilayangkan JPU sebelumnya. Di mana JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara. Akhmad Mujahidin sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengadaan jaringan internet kampus. Status tersangka disematkan penyidik pada Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru kepada Akhmad Mujahidin pada 19 September 2022 lalu. Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Di mana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing. Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum. Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Benny sudah diperiksa sebagai tersangka, namun belum ditahan.(ali)

News From: JPU Masih Pikir-Pikir Sikapi Vonis Akhmad Mujahidin (jawapos.com)

 

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru kini bernapas lega. Tudingan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Prof Dr Ahmad Mujahidin telah menyuap JPU ratusan juta agar bebas dari korupsi jaringan internet tidak terbukti. 

Ahmad Mujahidin dinyatakan terbukti bersalah dan divonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru 2 tahun 10 bulan penjara. Guru besar itu juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. 

Belum diketahui apakah Ahmad Mujahidin bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau agar bebas. Ahmad masih menyatakan pikir-pikir usai mendengar vonis beberapa hari lalu itu. 

Di sisi lain terkait tudingan telah menyuap JPU, Kejari Pekanbaru masih belum menempuh jalur pidana pencemaran nama baik. JPU masih menunggu petunjuk dari pimpinan. 

Terlepas dari ini, vonis bersalah ini merupakan sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab Ahmad Mujahidin dinilai terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. 

Hakim menyatakan dia tidak terbukti melanggar pasal di Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi melainkan Pasal 21 pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan pasal itu merupakan dakwaan alternatif ketiga JPU terhadap Ahmad Mujahidin. Agung menyebut terbukti melakukan kolusi dalam perkara korupsi merupakan yang pertama di Indonesia. 

Vonis ini bisa menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum di Indonesia. Apalagi nantinya jika banding hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Ahmad tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan tersebut. 

"Ya bisa (sebagai yurisprudensi)," Agung membenarkan.

 

Anggaran Besar

Agung menjelaskan, awalnya jaksa juga ingin mengaudit kerugian negara dalam kasus ini. Agung telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga auditor tapi akhirnya tidak jadi dihitung karena memakan waktu cukup lama. 

Agung akhirnya meminta jajarannya di Pidana Khusus untuk menyertakan pasal pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

"Kami yakin dan akhirnya UU ini yang terbukti," jelas Agung. 

Dalam kasus ini, Ahmad bukan satu-satunya kesakitan. Masih ada nama Benny Sukma Negara sebagai bawahan Ahmad sewaktu menjabat sebagai rektor. 

Berkas Benny sendiri masih terus dilengkapi oleh jaksa penyidik. Tak lama lagi, Agung menyebut berkas itu bisa lengkap untuk dimajukan ke pengadilan. 

Pengadaan jaringan internet di UIN untuk mendukung pembelajaran daring karena pandemi Covid-19. Anggarannya dari APBN tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan APBN tahun 2021 sebesar Rp734 juta. 

Pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau ini ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

KPA Sekaligus PPK

Dalam pelaksanannya, terdakwa yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) seolah-olah menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. 

Hal itu dilakukan Ahmad selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020. Padahal dalam proyek ini sudah ada PPK. 

Terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK. Terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan dalam kontrak dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Namun semuanya tetap dibayar seolah-olah berjalan semuanya atas peran terdakwa

News From: https://www.liputan6.com/regional/read/5185508/vonis-bersalah-mantan-rektor-uin-suska-riau-catatkan-sejarah-baru-dalam-korupsi

Selasa, 24 Januari 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 5 orang sebagai saksi pada hari Selasa (24/01/2023).

Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis tersebut disebutkan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu:

  1. Saksi dengan inisial atas nama HEP, dimana saksi HEP merupakan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. Saksi dengan inisial atas nama J, dimana saksi J merupakan Ketua pada Koperasi Usaha Sejahtera Optimis;
  3. Saksi dengan inisial atas nama A, dimana saksi A merupakan Direktur Utama pada PT Bukit Bima Batara;
  4. Saksi dengan inisial atas nama ASL, dimana saksi ASL merupakan Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  5. Saksi dengan inisial atas nama ZZ, dimana saksi ZZ merupakan Direktur pada PT Zhong Futong Indonesia.

"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama AAL, GMS, serta YS dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Selasa(24/01)

"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", tambah Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.