Berita

Senin, 06 Februari 2023

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Pembacaan tuntutan ini dilakukan saat persidangan yang digelar pada hari Senin(06/02/2023) dan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk para terdakwa yang terlibat didalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang pada pokoknya yaitu:

Untuk Terdakwa atas nama SURYA DARMADI

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwasannya Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002  tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwa terdakwa diberikan hukuman pidana penjara Seumur Hidup serta harus membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika Terdakwa dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

"Jika Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti dan biaya perkara sebesar Rp10.000,00 dibebankan kepada terdakwa.", ujar Jaksa Penuntut Umum. Senin(06/02

Sedangkan untuk Terdakwa atas nama RAJA THAMSIR RACHMAN

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00.

 

News From: Amar Tuntutan terhadap Para Terdakwa dalam Perkara PT Duta Palma Group (kejaksaan.go.id)

Senin, 06 Februari 2023

Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum BANDING. Hal tersebut dilakukan terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri yang diberikan terhadap Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana juga menjelaskan dalam rilis yang diterbitkan pada hari Senin(06/02/2023). Dimana dalam rilisnya tersebut disebutkan bahwa pengajuan banding dilakukan dengan alasan bahwa Majelis Hakim telah salah dalam menerapkan hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dibawah ketentutan ancaman pidana minimal. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun. Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun.

"Untuk pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai, serta pada saat di persidangan, Terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000, namun demikian Majelis Hakim tidak menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai.", ujar Kapuspenkum. Senin(06/02)

Sebelumnya, pada amar putusan yang diberikan terhadap Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF pada pokoknya, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan. Serta menetapkan barang bukti sebagai berikut:

  • Poin 1 s/d 70 terlampir dalam berkas perkara;
  • Poin 71 s/d 79 dikembalikan kepada Terdakwa;
  • Poin 80 s/d 83 dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  • Poin 84 s/d 88 dikembalikan kepada Terdakwa;
  • Poin 89 s/d 136 terlampir dalam berkas perkara;
  • Poin 137 dikembalikan kepada Teguh Ramadhani;
  • Poin 157 s/d 214 terlampir dalam berkas perkara. 

 

News From: Jaksa Penuntut Umum Ajukan Menyatakan Banding Atas Putusan Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF (kejaksaan.go.id)

Sabtu, 04 Februari 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu menyampaikan dalam berbagai kesempatan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan. Jaksa Agung juga menyebutkan mengenai etos, dimana etos berasal dari bahasa Yunani yaitu sikap, kepribadian, karakter serta keyakinan atas sesuatu. Dalam hal pekerjaan, sering kita dengar yaitu adalah kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dimana apabila tidak diimbangi dengan kondisi saat ini, maka harapan (goals) dari pekerjaan tersebut sulit untuk dicapai.

“Sejarah yang anda bangun saat ini, tanpa disadari telah terekam dalam jejak digital saudara masing-masing. Berhasil atau tidaknya saudara dalam berkarir, sangat bergantung pada rekam jejak yang telah anda ukirkan untuk institusi. Jadi semua melalui proses, tidak ada yang instan untuk menjadi seorang pejabat di Kejaksaan.”, ujar Jaksa Agung.

Birokrasi memerlukan kedisiplinan dalam mengeksekusi seluruh program dan kebijakan untuk memperoleh keberhasilan. Disiplin dalam bahasa sederhana adalah “taat asas” yang dapat membangun etos kerja yang baik dan meningkatkan produktivitas dalam bekerja di samping meningkatkan citra yang baik terhadap institusi. Dalam praktiknya, disiplin tidak hanya terkait dengan masalah waktu kerja, akan tetapi bagaimana setiap insan Adhyaksa mampu mengimplementasikan dan mewujudkan setiap program serta imbauan dari kebijakan pimpinan dalam kesehariannya seperti pola perilaku, pola pikir dan tutur kata yang beretika serta bermartabat, sehingga sosok Jaksa tidak ada sekat dengan masyarakat. Kedisiplinan yang sesuai dengan konsep “taat asas”, akan menghasilkan profesionalisme dalam bekerja. Secara harafiah, sikap disiplin di lingkungan kerja dapat diwujudkan dengan disiplin waktu, memiliki inisiatif dan kreativitas, tanggung jawab, taat aturan, sikap dan perilaku sesuai aturan, pengawasan ketat, serta adanya keteladanan dari pimpinan.

Maka dari itu untuk mewujudkan hal tersebut, harus didukung dengan sikap sederhana yang akan membuat kehidupan lebih tenang dan bahagia dalam menjalani pekerjaan. Jaksa Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana yang mengatur beberapa hal diantaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah, menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial, menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat istiadat masyarakat setempat, menolak untuk menerima hadiah/keuntungan, serta menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat/mencemarkan kehormatan institusi. Adapun maksud dari instruksi ini yakni untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.

Sikap sederhana dari seorang insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum. Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya. Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi. Kesederhanaan secara etimologi diartikan sebagai kebiasaan seseorang untuk berperilaku sesuai kebutuhan dan kemampuannya, serta dapat pula diartikan tidak berlebihan atau mengandung unsur kemewahan.

Pada akhirnya 2 (dua) kata kunci di atas yakni disiplin akan melahirkan sikap profesionalisme dan kesederhanaan akan membangun integritas. Keduanya harus berjalan secara bersamaan dalam mengembangkan dan membangun sumber daya manusia Kejaksaan untuk menjadikan penegakan hukum humanis sesuai dengan kebutuhan masyarakat kini dan masa mendatang.

Tulisan ini sekaligus sebagai imbauan kepada seluruh insan Adhyaksa dimanapun berada untuk selalu menerapkan kedisiplinan dan pola hidup sederhana dalam rangka membangun etos kerja yang bisa diterima oleh masyarakat dan meningkatkan kinerja Kejaksaan RI.

News From: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Etos Kerja Kejaksaan melalui Disiplin dan Kesederhanaan

Jumat, 03 Februari 2023

Dalam putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan bahwasannya para Terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020. Para terdakwa yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta dilakukan secara berlanjut. Oleh karena itu, masing-masing Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara selama 16 tahun penjara, dan membayar denda serta uang pengganti sesuai nilai yang dikorupsi oleh masing-masing Terdakwa.

Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat yang diberi wewenang oleh undang-undang selaku atasan yang berhak menghukum dan penyerah perkara berulang kali memberikan penekanan bahwasannya proses hukum terkait dengan perkara korupsi dana TWP AD ini harus dapat mengembalikan kerugian khususnya kepada prajurit TNI AD.

Oleh karenanya, Majelis Hakim Koneksitas di dalam putusan yang diberikan kepada para terdakwa juga menetapkan bahwa semua barang bukti berupa aset tanah, bangunan, dan lain-lain telah dinyatakan dirampas untuk negara cq. TNI AD untuk kepentingan kesejahteraan para prajurit.

Dari putusan Majelis Hakim tersebut, juga jelas menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan dalam menjatuhkan pidana pokok baik terhadap Terpidana militer maupun Terpidana sipil. Hal ini menunjukkan bahwa peradilan militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equality before the law yaitu persamaan di depan hukum dalam penegakan hukum korupsi yang disidangkan secara koneksitas.

"Melalui mekanisme penanganan perkara secara koneksitas ini, dapat dilihatkan bahwasannya upaya pengembalian aset dari hasil korupsi dapat dilakukan secara maksimal melalui mekanisme hukum acara yang didukung dengan kerjasama yang baik antara Jaksa, Oditur, dan Penyidik Polisi Militer yang tergabung ke dalam Tim Penyidik Koneksitas.", ujar JAM Pidmil. Jumat(03/02)

Peran publikasi media yang memberitakan proses hukum perkara korupsi dana TWP AD juga semakin penting untuk memberikan gambaran bahwa reformasi hukum militer khususnya dalam mekanisme peradilan militer sudah berjalan semakin baik dan terbuka sebagai wujud transparansi penegak hukum di lingkungan TNI.

JAM Pidmil juga menjelaskan bahwasanya Hukum militer yang telah dibina serta dikembangkan untuk kepentingan pertahanan negara, dan dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang telah melakukan tindak pidana, tidaklah semata-mata hanya untuk menjatuhkan sanksi pidana pemenjaraan terhadap para oknum prajurit yang terlibat dalam tindak pidana, akan tetapi harus mempertimbangkan juga mengenai asas kemanfaatannya yang ditinjau dari aspek kepentingan pertahanan negara, keadilan bagi prajurit maupun masyarakat, tetapi juga tentang kepastian hukum baik secara formil maupun materiil.

News From: Pengadilan Militer dalam Perkara Korupsi Dana TWP AD Vonis 16 Tahun : Wujud Transparansi dan Equality dari Penegakan Hukum di TNI (kejaksaan.go.id)

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah kantor Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Pembangunan Sumatra Bagian Tengah (PLN UIP Sumbagteng). Kegiatan ini bertujuan mencari alat bukti dugaan korupsi di perusahaan negara tersebut.

Saat ini, Kejati Riau mengusut dugaan korupsi jaringan listrik di Pekanbaru. PLN beberapa waktu lalu membangun saluran kabel tekanan tinggi di bawah tanah untuk Gardu Induk Garuda Sakti.

Proyek bernilai ratusan miliar itu diduga tak berjalan sesuai aturan. Saluran yang dibangun diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga berpotensi merugikan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, kantor PLN UIP Sumbagteng itu berada di di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Penggeledahan berdasarkan izin atau penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penggeledahan disaksikan disaksikan lurah dan sejumlah pegawai PLN.

Selain kantor PLN, penyidik juga menggeledah Kantor PT Twink Indonesia di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan. Perusahaan ini merupakan rekanan PLN dalam proyek tersebut.

Dari dua kantor ini, penyidik menyita beberapa dokumen terkait proyek tersebut. Dokumen itu dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

"Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti lain agar membuat terang penyidikan perkara ini," kata Bambang, Selasa malam, 31 Januari 2023

Rugikan Negara

Bambang menjelaskan, proyek itu berlangsung pada tahun 2019. Kala itu, PLN UIP Sumbagteng, khususnya Unit Pelaksana Proyek Jaringan Riau-Kepri membangun jaringan listrikbawah tanah.

Proyek ini bernilai Rp320 miliar lebih yang bersumber dari anggaran PLN. Proses tender dilakukan dengan sistem pelelangan terbatas dan dimenangkan oleh PT Twink Indonesia.

Dalam perjalanannya, nilai kontrak berubah menjadi Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih, selanjutnya adendum kedua menjadi Rp309 miliar lebih.

Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasalnya proyek yang seharusnya sudah rampung itu belum selesai dan belum fungsional.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah menduga proyek ini merugikan negara belasan miliar rupiah. Untuk pastinya, penyidik akan menggandeng auditor.

"Nanti penyidik libatkan ahli, sementara di angka belasan miliar dari perhitungan denda yang seharusnya diterima oleh negara," kata Rizky.

Nilai itu, kata Rizky dimungkinkan bertambah. Hal itu dilihat dari apakah tidak fungsional jaringan itu disebabkan karena tidak kesesuaian spek.

"Kalau misalnya ada fakta yang demikian, tentu akan menimbulkan nilainya kerugian negara yang lebih besar," kata Rizky.

Manipulasi

Rizky menjelaskan proyek ini bukan multiyears. Harusnya proyek selesai pada Januari tahun 2021.

"Tapi kita temukan sampai dengan berakhirnya waktu kontrak, itu pekerjaan tidak dilakukan pemutusan, tidak ada amandemen terhadap waktu juga," terang dia.

Belakangan setelah proyek ini diusut, penyidik menduga ada pembuatan dokumen tanggal mundur dan dokumen khusus untuk perpanjangan waktu sehingga terjadi amandemen kelima.

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, pekerjaan proyek sudah 96 persen. Jaringan pernah berfungsi pada line 1 dan 2 tapi belakangan tidak berfungsi lagi.

 

News From: Korupsi Jaringan Listrik Ratusan Miliar di Riau, Jaksa Geledah Kantor PLN Pekanbaru - Regional Liputan6.com

Kamis, 2 Februari 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum berupa program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, Korps Adhyaksa itu menyambangi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 26 Pekanbaru.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal yang diwakili Nurbaiti selaku Kepala Bidang (Kabid) SMP, Kepala SMP 26 Pekanbaru, Hotting Rain, dan para guru. Kegiatan itu diikuti sekitar 60 orang pelajar.

Lasargi Marel mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 26 Pekanbaru," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Kamis (2/1).

Dikatakan Marel, program JMS ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para pelajar dengan tujuan agar para pelajar mengenal hukum sejak dini sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum yang berujung pada terjadinya tindak pidana. Dalam pelaksanaannya, kata Marel, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Sejumlah Jaksa dilibatkan untuk memberikan materi kepada pelajar. Diantaranya, Kasubsi A Bidang Intelijen Jumieko Andra, dan Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum (Pidum), Rendi Panalosa. Mereka didampingi Staf Bidang Intelijen, Donni Prima Jaya dan Dwi Puji Oktadina.

Selain memberikan materi terkait dengan kenakalan remaja, para narasumber juga menjelaskan terkait tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

"Tadi narasumber menyampaikan materi soal bahaya tawuran antar pelajar, seks bebas, pornografi / provokasi di media sosial dan hacker, serta bullying / perundungan. Disampaikan juga materi soal undang-undang tentang peradilan anak," sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Dalam kesempatan itu, lanjut dia, narasumber juga berpesan kepada pelajar untuk selalu menaati seluruh peraturan yang telah dibuat oleh pihak sekolah.

"Mari kenali hukum, jauhi hukuman," imbau mantan Kasi Intelijen Kejari Kampar itu.

Pelaksanaan JMS kali ini disambut baik oleh pihak sekolah dan pelajar. Itu terlihat dari antusiasnya para pelajar yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

Di akhir kegiatan, Kejari Pekanbaru memberikan souvernir kepada pelajar, dan foto bersama.

"Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," pungkas Lasargi Marel.

 

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.