Berita

Jumat, 20 Januari 2023

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa)) yang merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan FERNANDO HUTAPEA selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih dalam pencarian) terkait pekerjaan jalan jurusan Amborgang - Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp4.457.540.000.

Terpidana diamankan di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B pada hari Kamis(19/01/2023) pukul 12:45 WIB. Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Selanjutnya di hari yang sama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga berhasil mengamankan Terpidana FERNANDO HUTAPEA pada pukul 19:30 WIB, pengamanan terpidana Fernando Hutapea  dilakukan dikediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai. Saat diamankan, Terpidana sempat melakukan perlawanan dan terjadi perdebatan antara keluarga Terpidana dengan Tim Tabur. Namun akhirnya tim berhasil meredakan situasi sehingga Terpidana dapat diamankan.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 05 Agustus 2021, Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. dan Terpidana FERNANDO HUTAPEA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, dan tanpa dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.", ujar Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kamis(19/01)

"Kedua Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah keduanya berhasil diamankan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir guna proses eksekusi.", tambah Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Adapun Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. dan Terpidana FERNANDO HUTAPEA merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.", ujar Jaksa Agung.

News from: Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. dan Terpidana FERNANDO HUTAPEA Berhasil Diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Kamis, 19 Januari 2023 

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima satu permohonan kegiatan terkait Pengamanan Proyek Strategis (PPS). Hanya saja, permohonan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena salah satu syarat belum dipenuhi oleh pihak Termohon.

Permohonan tersebut diketahui diajukan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Permohonan itu diketahui diterima Korps Adhyaksa itu belum lama ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Lasargi Marel, tidak menampik hal itu.

"Benar. Baru satu permohonan yang kami terima," ujar Jaksa yang akrab disapa Marel, Kamis (19/1).

Atas permohonan itu, kata Marel, pihaknya langsung melakukan penelaahan. Hasilnya, permohonan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena masih ada syarat yang belum terpenuhi.

"Kemarin sudah ada permohonan, tapi belum ada surat keputusan dari kepala daerah, apakah kegiatan tersebut merupakan proyek strategis / prioritas daerah atau tidak," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Kampar itu.

"Jadi belum bisa ditindaklanjuti," sambungnya.

Kegiatan PPS itu sendiri berada di Bidang Intelijen. Pelaksanaan kegiatan PPS ini sesuai Surat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Nomor: B-1440/D/Dpp/11/2021 tanggal 2 November 2021.

Pihaknya, lanjut Marel, akan kembali melakukan sosialisasi terkait program PPS tersebut ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan lainnya. Dengan begitu, program PPS bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah.

"Pasti (disosialisasikan lagi). Akan dijadwalkan, dan sudah masuk dalam agenda," pungkas Marel.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 kemarin, hanya 2 OPD di Pemko Pekanbaru yang memanfaatkan program PPS. Yaitu, Dinas Perhubungan, dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Adapun total nilai kegiatan yang diamankan itu sebesar Rp16.542.816.602.

Untuk diketahui, untuk proyek strategis di daerah, harus mendapat penetapan dari kepala daerah atau Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD mengajukan permohonan ke Kejaksaan untuk permintaan pengamanan dan pengawalan kegiatan.

Kalau ada surat permintaan untuk PPS, pihak Kejaksaan melakukan penelaahan, apakah kegiatan itu masuk proyek strategis/prioritas atau tidak.

 

News From: Baru Satu OPD Ajukan Permohonan Pengamanan Proyek Strategis ke Kejari Pekanbaru - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Kamis, 19 Januari 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah merampungkan pemberkasan perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dengan tersangka Benny Sukma Negara. Dalam waktu, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.

Benny ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Selain dia, perkara ini juga menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin sebagai tersangka.

Untuk nama yang disebutkan terakhir, sudah dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Oleh lembaga peradilan tingkat pertama itu, Akhmad Mujahidin dinyatakan bersalah.

Sementara itu, Benny adalah mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Proses penyidikan terhadap Benny memang agak terlambat. Hal itu dirinya dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani proses observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru.

Dia baru bisa diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (11/1) kemarin.

Dengan begitu, proses pengumpulan alat bukti perkara tersebut diyakini telah rampung.

"Pemeriksaan saksi-saksi kita yakini telah cukup. Begitu juga alat bukti lainnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan, Kamis (19/1/2023).

Saat ini, sebut Agung, penyidik tengah melakukan pemberkasan. Jika rampung, bisa dilakukan proses tahap I atau pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.

"Ditargetkan pekan depan bisa dilaksanakan tahap I," pungkas Agung Irawan.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Kamis, 19 Januari 2023

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung bersama dengan JAM Pidum menyampaikan dalam konfrensi pers yang dilakukan pada hari Kamis(19/01/2023) bahwa Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan upaya hukum KASASI berdasarkan Pasal 244 KUHAP terkait dengan Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada terdakwa atas nama JUNIE INDIRA dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dimana dalam putusan yang diberikan tersebut pada hari Selasa(17/01/2023) yang pada pokoknya membebaskan terdakwa atas nama JUNIE INDIRA.

JAM Pidum juga menjelaskan terkait dengan pertimbangan terjait dengan upaya hukum Kasasi yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2). Serta Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan Terdakwa HENRY SURYA adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut.

"Bahwa Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah Terdakwa HENRY SURYA dan Terdakwa JUNIE INDIRA.", ujar JAM Pidum. Kamis(19/01)

"Putusan yang diberikan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).", tambah JAM Pidum.

Kapuspenkum juga menambahkan bahwasannya amar tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa JUNIE INDIRA pada pokoknya yaitu menyatakan Terdakwa JUNIE INDIRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemudian untut tuntutan Penuntut Umum selanjutnya yaitu menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNIE INDIRA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Serta membayar denda sebesar Rp 10.000.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Dan menetapkan seluruh Barang Bukti yang diajukan kehadapan persidangan dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa HENRY SURYA.", ujar Kapuspenkum.

News From: Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa JUNIE INDIRA (kejaksaan.go.id)

Kamis, 19 Januari 2023

Pusat Penerangan Hukum  menyampaikan pertimbangan-pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel, yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Penuntut Umum dalam membacakan surat tuntutan. Hal tersebut dilakukan untuk mencermati pemberitaan yang beredar di berbagai media massa dan unggahan media sosial, serta opini serta polemik yang berkembang ditengah tengah masyarakat yang cenderung memberikan dampak negatif terhadap institusi terkait tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana yaitu tersangka atas nama FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana bersama dengan JAM Pidum Fadil Zumhana pada hari Kamis(19/01/2023), disebutkan dan dijelaskan bahwa penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para Terdakwa, mempertimbangkan berbagai persyaratan baik itu pelaku, korban, peran masing-masing para Terdakwa, termasuk latar belakang para Terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para Terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para Terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para Terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para Terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.", ujar JAM Pidum. Kamis(19/01)

JAM Pidum juga menjelaskan sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa FERDY SAMBO sebagai pelaku intelektual (intelectual dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dituntut 12 tahun penjara. Sementara Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bahwa rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk mendapatkan justice collaborator telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Terdakwa FERDY SAMBO sebagai pelaku intelektual (intelectual dader). Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud.", tambah JAM Pidum.

Kapuspenkum juga menambahkan bahwasannya kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

"Delictum yang dilakukan oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama sehingga peran kerja sama dari Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sudah dipertimbangkan sebagai Terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan Penuntut Umum. Sementara peran Terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya justice collaborator adalah bukan pelaku utama.", jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

"Bahwa proses persidangan terkait dengan kasus tersebut masih berjalan, dan kemungkinan akan sampai pada upaya-upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung. Untuk itu, agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.", tambah Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

 

News From: Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana (kejaksaan.go.id)

Kamis, 19 Januari 2023

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan satu orang buronan yang telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar. Dimana penangkapan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu(18/01/2023) sekitar pukul 17:45 WIB dan bertempat di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan.

Dimana Terpidana yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan, yaitu bernama:

Nama lengkap               :  dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes

Tempat lahir                  : Makassar

Umur/tanggal lahir :       67 Tahun / 07 Februari 1956

Jenis kelamin                : Perempuan

Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat tinggal              : Jalan Lembang No. 2 Bukti Baruga Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar

Agama                          : Islam

Pekerjaan                     : Pensiunan PNS (Mantan Staff Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar/ Mantan Direktur RSUD Kota Makassar)

Pendidikan                    : S-2

"dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012, dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000. Akibat perbuatannya, Terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp893.119.160.", ujar Tim Tabur Kejaksaan Agung. Rabu(18/01)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

"Terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.", tambah Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.", ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin

News From: Terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes Berhasil Diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.