Berita

Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Ditahan, Benny Sukma Negara Diobservasi ke RSJ

Dodi Ferdian- Jumat, 21 Oktober 2022 | 14:34 WIB

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pengadaan Jaringan Internet pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Selain mantan rektor itu, status yang sama juga disematkan kepada Benny Sukma Negara.

Untuk nama yang disebutkan terakhir menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 19 September 2022 kemarin. Berkas keduanya juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 19 Oktober 2022.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejatinya, tahap II perkara tersebut dilaksanakan pada Kamis (20/10) kemarin. Namun hal itu urung dilakukan, karena Akhmad Mujahidin tidak hadir ke Kantor Kejari Pekanbaru.

"Kemarin dia mencoba kabur," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Jumat (21/10).

Namun, kata Agung, hal itu dapat dicegah. Pihaknya menyampaikan ke Penasihat Hukum terdakwa untuk bisa membawa Akhmad Mujahidin ke Pekanbaru.

"Kalau tidak, PH bisa dijerat dengan sangkaan obstruction of justice. Lalu saya kasih waktu Jumat ini," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Akhirnya, Akhmad Mujahidin bisa dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. "Tersangka Akhmad Mujahidin dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," tegas Agung.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya, Benny Sukma Negara, belum bisa dilakukan proses tahap II. Dari informasi yang didapat, yang bersangkutan diduga mengalami gangguan jiwa.

"Makanya kita minta observasi ke Rumah Sakit Jiwa Tampan," imbuh Agung.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

berita dari Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Ditahan, Benny Sukma Negara Diobservasi ke RSJ - Haluan Riau - Halaman 2 (harianhaluan.com)

Sidang  Perdana pembacaan Dakwaan Perkara Tindak Pidana Korupsi  dalam proses pemberian kredit Refinancing kepada Debitur PT. Barito Riau Jaya terdakwa an. Dewi Farni Dja'far b di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Kamis tanggal 20 Oktober 2022.

Bertempat di Pengadilan Negeri Pekabaru, telah dilaksanakan Sidang Perdana pembacaan Dakwaan Perkara Tindak Perkara Korupsi dalam proses pemberian kredit Refinancing kepada Debitur PT. Barito Riau Jaya dengan terdakwa an. Dewi Farni Dja'far binti Denai Dja'far.

Bahwa dakwaan dibacakan oleh tim jaksa Penuntut Umum secara bergantian:

Pertama

Primair

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Subsidair

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Atau Kedua

Primair

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Uraian singkat kasus posisi:

Sekira tanggal 15 Juli 2008, tanggal 18 September 2008, tanggal 23 September 2008 dan tanggal 23 Desember 2008 di Pekanbaru, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses pemberian kredit Refinancing kepada Debitur PT. Barito Riau Jaya (Erson Napitupulu sebagai Direktur Utama) sebesar Rp. 17.000.000.000 (tujuh belas milyar rupiah) tahun 2007 dan sebesar Rp. 23.000.000.000 (dua puluh tiga milyar rupiah) tahun 2008 yaitu orang yang membantu pemenuhan salah satu syarat pemohon kredit maupun pencairan atas penambahan plafon Kredit Investasi Rifenancing yang diajukan oleh debitur PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI Pekanbaru sebesar Rp. 23 Milyar tahun 2008 dengan cara melawan hukum (membuat/menandatangani covermote yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya) sehingga PT. BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara dan telah memenuhi unsur pasal 1 atau pasal 3 dan pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pembayaran Denda Perkara narkotika terpidana an. MISRIAN SYAHROZI Als Rozi Bin Misra sebesar Rp. 1.000.000.000

Selasa, 19 Oktober 2022.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pekabaru, Plt. Kasubsi Pra Penuntutan dan Eksekusi Pidum Kejari Pekanbaru, Yuridho Fadlin, SH. MH., dan Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru, Sari Yosi Triani, SE.,  Menerima Pembayaran Denda Perkara Narkotika terpidana an. MISRIAN SYAHROZI Als Rozi Bin Misra sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dari Keluarga Terpidana.

Bahwa Perkara narkotika tersebut dengan terpidana an. MISRIAN SYAHROZI Als Rozi Bin Misra, telah diputus oleh Pengadilan dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor: 913/Pid.Sus/2018/PN. Pbr, tanggal 18 Nopember 2018.

setelah di terima nya pembayaran denda yang dibayarkan keluarga terpidana, Plt. Kasubsi Pra Penuntutan dan Eksekusi Pidum Kejari Pekanbaru, Yuridho Fadlin dan Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru, Sari Yosi Triani, SE., jam 14.40 WIB., langsung menyetorkan Ke Kas Negara sebagai Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Satker Kejari Pekanbaru melalui bank BNI Cab. Sudirman.

Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (12/10/2022).

“Saksi yang diperiksa yaitu MRP selaku Karyawan PT Desnerindo Mitra Sejati, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk”, kata Kapuspenkum.

Beliau menjelaskan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk”, jelas Dr. Ketut.

Untuk diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn

 

News from : Dugaan Korupsi Oleh PT. Waskita Karya, KEJAGUNG Periksa Saksi MRP - (jnnews.co.id)

Kamis, 06 Oktober 2022.

Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 22 Pekanbaru, Jl. Sidodadi Tangkerang Utara Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, yang diikuti oleh siswa lebih kurang berjumlah 100 siswa.

Kegiatan Penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah ini juga di hadiri oleh Nurbaiti (Kabid Bindik SMP Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru) , Ernidalisma (Kepsek SMP 22 Pekanbaru) dan kegiatanJMS kali ini mengambil tema “Kenakalan Remaja”, dengan penyaji materi:
1. Jumiko Andra, SH. MH, (Kasubsi A)
2. Edhie Junaidi Zarly, SH., (Plt. Kasubsi B)
3. Yopentinu Adi Nugraha, SH., (Jaksa Fungsional)

Setelah pemamaparan materi, dibuka lah sesi tanya jawab, yang mana para siswa-siswi peserta sangat antusias untuk bertanya, dan pertanyaan tersebut dijawab secara bergantian oleh para narasumber

Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan “KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN”.

#kejaksaanri #kejaksaan #jamintel #kejatiriau #kejaripekanbaru #timjmskejaripekanbaru
#disdikpekanbaru #smp22pekanbaru #jms

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dewi Farni Djafar akhirnya dijebloskan ke penjara. Wanita yang berprofesi Notaris itu ditahan pihak Kejaksaan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru, yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah.

Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak tahun 2013 lalu. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2022.

Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (5/10) petang.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik yaitu tersangka atas nama Dewi Farni Djafar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan.

 

Martinus kemudian memaparkan disposisi perkara. Perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2008 lalu. Saat itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Kredit Refinancing kepada Debitur PT BRJ. Rinciannya, sebesar Rp17 miliar pada tahun 2007, dan Rp23 miliar pada tahun 2008.

"(Dewi Farni) Yaitu orang yang membantu dan atau turut melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi Refinancing yang diajukan oleh debitur PT Barito Riau Jaya kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp23 miliar tahun 2008," sebut Jaksa yang akrab disapa Martin itu.

Adapun peran Dewi Farni saat itu, kata Martin, membuat / menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

"Akibatnya PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit dimaksud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22.650.000.000," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

atas perbuatannya itu, lanjut dia, tersangka Dewi Farni Djafar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Terhadap tersangka kami melakukan penahanan Rutan," tegas Martin seraya mengatakan bahwa masa penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Dalam kesempatan itu, Martinus menyampaikan alasan pihaknya melakukan penahanan terdapat wanita 57 tahun tersebut. Yakni, dengan pertimbangan objektif dan subjektif.

 

"Karena terdapatnya Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18. Sementara kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru," pungkas Plt Kajari Pekanbaru.

Dalam kasus ini, enam tersangka telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah. Di antaranya, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ. Lalu, tiga pegawai BNI, Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.

Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.

Kasus ini bermula sewaktu Direktur PT BRJ, Esron Napitupulu, mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi (Kuansing).

anpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada.

Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau.

 

link berita : Kredit Fiktif di BNI46 Pekanbaru Senilai Rp40 M, Seorang Oknum Notaris Dijebloskan ke Penjara - Haluan Riau - Halaman 3 (harianhaluan.com)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.