Rabu, 11 Januari 2023
Terdakwa atas nama BETY, RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF dan EDWARD SEKY SOERYADJAYA, kembali menjalani persidangan. Dimana para terdakwa tersebut terlibat dalam dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan dengan periode tahun 2012 s/d 2019. Persidangan terkait dengan perkara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa(10/01/2023) dan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dimana agenda persidangan yang dilakukan pada hari Selasa tersebut beragendakan diantaranya pemeriksaan, pembacaan surat tuntutan oleh JPU, dan pembacaan nota pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.", ujar Jaksa Penuntut Umum. Selasa(10/01)
Untuk Terdakwa atas nama BETY, dimana persidangan dilaksanakan pada pukul 11:50 s/d 13:30 WIB agenda pemeriksaan saksi dan menghadirkan sejumlah 3 orang sebagai saksi.
Untuk Terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF, dimana persidangan dilaksanakan pada pukul 13:30 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan amar tuntutan pada pokoknya yaitu:
- Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 subsidiair 5 bulan penjara.
- Membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, subsidair 4 tahun penjara.
- Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00
Sidang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan dengan periode tahun 2012 s/d 2019 dengan terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut atas nama Bety, RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF, EDWARD SEKY SOERYADJAYA akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023.
Dimana untuk Terdakwa atas nama RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF akan dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. Serta untuk Terdakwa atas nama EDWARD SEKY SOERYADJAYA, akan dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan 1 orang ahli dan saksi a de charge.
news From: 3 Orang Terdakwa Kembali Menjalani Persidangan Terkait Perkara PT Asabri (kejaksaan.go.id)






