Selasa, 21 Februari 2023
HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Supardi melantik sejumlah pejabat eselon III B di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Terhadap pejabat yang baru dilantik, Kepala Kejati (Kajati) Riau itu berharap untuk bekerja cepat, khususnya dalam penyelesaian penanganan perkara.
Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-54/C/01/2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK tersebut ditandatangani di Jakarta, 25 Januari 2023 oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung RI.
Adapun pejabat yang baru dilantik adalah Marcos Marudut Mangapul Simaremare selalu Asisten Intelijen Kejati Riau menggantikan Raharjo Budi Kisnanto yang saat ini menjabat Inspektur Muda IV pada Inspektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI. Marcos sendiri sebelumnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin.
Baca Juga: Babinsa Koramil 0321-05/RM Bersama Warga Renovasi Tempat Wudhu Mushola Al-Huda Bangkolestari
Lalu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf menggantikan Tri Joko yang diberi amanah baru sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung RI. Imran Yusuf sebelumnya menjabat Kajari Badung.
Kajati Riau Supardi juga melantik sejumlah Kajari di Riau juga akan diisi nama baru. Yaitu, Asep Sontani Sunarya yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretaris Jaksa Muda Intelijen Kejagung RI. Asep Sontani dilantik sebagai Kajari Pekanbaru.
Berikutnya, Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M yang sebelumnya menjabat Kabag TU pada Kejati Bali.
Selanjutnya, Kajari Siak Tri Anggoro Mukti. Mantan Koordinator pada Kejati DKI Jakarta itu bertugas di Negeri Istana menggantikan Dharmabella Thymbasz, yang pindah tugas sebagai Asintel Kejati Sulawesi Barat (Sulbar).
Terakhir, mantan Koordinator Kejati DI Yogyakarta Nova Fuspitasari yang dilantik sebagai Kajari Indragiri Hilir (Inhil) Rini Triningsih yang saat ini bertugas sebagai Kajari Sukoharjo.
Kajati Riau juga melantik seorang Koordinator, yaitu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, yang sebelumnya bertugas di Kejari Batam sebagai Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pelantikan para pejabat baru itu dilakukan di Aula HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana. Turut hadir Wakil Kajati (Wakajati) Akmal Abbas, para Asisten, Kasi dan pegawai Kejati Riau, serta undangan lainnya.
"Saya melantik Asisten Intelijen, Asisten Pidana Khusus, dan Koordinator. Saya juga melantik Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Siak, Meranti, dan Indragiri Hilir. Setelah pelantikan, juga ada serah terima jabatan dan pisah sambut," ujar Kajati Riau, Supardi usai pelantikan.
Menurut Kajati, para pejabat yang dilantik ini adalah insan Adhyaksa yang berpengalaman. Kehadiran mereka diharapkan dapat meningkatkan kinerja di bidang dan satuan kerja masing-masing.
"Pengganti-pengganti ini adalah orang berpengalaman. Saya harapkan nanti ada semangat baru. Mudah-mudahan bisa mendongkrak kinerja kita, itu yang utama," sebut Jaksa bergelar doktoral itu.
"Kalau orang di tempat baru, itu pasti kita harap dia beri suasana baru, semangat baru sehingga nanti juga semua pekerjaan tentu lebih prepare. Lebih cepat lah, saya harapkan," sambungnya.
Supardi merupakan mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Di sana, dia dikenal sebagai sosok yang bekerja cepat dan tepat. Banyak perkara besar ditanganinya, khususnya terkait tindak pidana korupsi.
"Saya ajak Kajari, ayo ngobrol-ngobrol dulu di tempat saya. Nanti saya kasih arahan di sana. Kalau penanganan perkara itu, yang penting saya inginkan itu cepat. Budaya cepat itu udah dari dulu saya (lakukan) waktu di Gedung Bundar (Kejagung RI,red)," sebut Kajati.
Diakuinya, jumlah pegawai Kejaksaan di Riau masih terbatas. Dengan kondisi tersebut, tentu dibutuhkan strategi khusus dalam penyelesaian penanganan perkara.
"Cuma memang di sini terbatas dengan sumber daya manusia yang jumlahnya sangat terbatas. Untuk antisipasinya seperti apa? Mungkin nanti ada (perkara) yang kita disposisi kan ke daerah. Mungkin kita minta skala prioritas. Atau harus kita serahkan ke Kejaksaan Agung," beber Supardi.
"Jadi tidak semuanya kita tangani, karena jumlah SDM kita sangat terbatas. Itu strategi untuk penyelesaian," pungkas Kajati Riau.






