Berita

Kajari Pekanbaru menjadi narasumber pada Program Siaran Radio Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru

Kamis, 23 Februari 2023

Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum Program Siaran Radio Dialog Interaktif Jaksa Menyapa bertempat di PRO 1 FM 99,1 MHz Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru dengan Tema “Peran Dan Fungsi Bidang Intelijen Dalam Pengamanan Pemilu & Pemilihan Serentak Tahun 2024”, dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, SH. CN.,  dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lasargi Marel, SH.MH.

 

Hadir pada kegiatan kegiatan dialog interaktif Jaksa Menyapa Di RRI pekanbaru:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, SH. CN., sebagai narasumber
  • Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lasargi Marel, SH.MH., sebagai narasumber.
  • Kasubsi A Intelijen, Jumieko Andra, SH. MH.
  • Kasubsi B Intelijen, Jodi valdano, SH.
  • Jaksa Fungsional, Fuji Dwi Jona, SH. MH.
  • Penyusun Data Informasi dan Publikasi pada Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Yasrizal, SH.MH,
  • Pengolah Data Informasi dan Publikasi pada Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Donni Primajaya, S.Kom.
  • Petugas Penyiar Studio RRI Pekanbaru, Wawan
  • Presenter RRI, Tuti Fitri.

 Dalam pelaksanaan dialog interaktif Jaksa Menyapa tersebut Presenter Tuti Fitri dari RRI PRO 1 FM 99,1 MHz , memberikan kesempatan kepada nara sumber untuk memaparkan materi:

  • sekilas tentang Apa itu Kejaksaan
  • Tugas dan fungsi pokok Kejaksaan
  • Bidang-bidang di Kejaksaan
  • Tugas2 bidang intelijen Kejaksaan
  • Peran dan fungsi bidang intelijen dalam pengamanan pemilu
  • Peran bidang lainnya di kejaksaan dalam Pemilu.

 

  • Peraturan Jaksa Agung RI  Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana dirubah menjadi Peraturan Kejaksaan Nomor 001 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

          Pasal  144

           (1)  Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang intelijen, bertanggung jawab  kepada Jaksa Agung.

           (2)  Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.

          Pasal 145

          (1)  Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan.

          (2)  Lingkup bidang intelijen Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk        mendukung penegakan hukum baik preventif   maupun    represif  di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan  keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/ atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.

 

  • Intelijen Kejaksaan menurut Pasal 30 UU No.16/2004 ttg Kejaksaan RI, Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
  • peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • pengawasan peredaran barang cetakan;
  • pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

 

  • Peran Utama Bidang Intelijen dalam Pengamanan pemilu adalah sebagai Deteksi Dini, Pemantauan dalam Black Campaign,untuk melaksanakan tindakan pencegahan dini terhadap pelanggaran-pelangaran pemilu, mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum terkait masalah hukum kepada masyarakat baik itu pidana korupsi, pidana umum dan juga tindak pidana pemilu ini.

 

Jaksa Menyapa adalah sebuah program Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Di tingkat lokal, Kejaksaan Negeri biasanya bekerja sama dengan radio lokal seperti Radio Republik Indonesia. Program jaksa Menyapa ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-004/A/JA/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B-1791/D/Ds.2/12/2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang Program Siaran Radio Dialog Interaktif Jaksa Menyapa.

 

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.