Berita

Perkara Daging Sapi dan Rajungan Memasuki Babak Baru Dengan 3 Orang Tersangka (Tahap II)

Kamis, 30 Maret 2023.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melaksanakan serah terima tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan berkas perkara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia. 

Pelimpahan berkas perkara serta barang bukti ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  pada hari Kamis(30/03/2023) pukul 09.00 WIB dan bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Setelah dilakukannya serah terima tanggung jawab dan barang bukti ini,  Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.", ujar Jaksa Penuntut Umum. Kamis(30/03)

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan terkait dengan berkas perkara yang dilakukan serah terima oleh Tim Penyidik kepada Tim Penuntun Umum yaitu diantaranya:

  1. Tersangka berinisial atas nama BI, dimana tersangka BI merupakan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018;
  2. Tersangka berinisial atas nama AN, dimana tersangka AN merupakan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018;
  3. Tersangka berinisial atas nama LHL, dimana tersangka LHL merupakan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 s/d 2019.

Tim Penyidik menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka tersebut disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

News From: Perkara Daging Sapi dan Rajungan  Memasuki Babak Baru Dengan 3 Orang Tersangka (Tahap II) (kejaksaan.go.id)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.