Berita

Jumat, 29 September 2023

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menerima penghargaan prestisius sebagai Pengelola Rekening Pemerintah dalam Bentuk Virtual Account (VA) untuk jenis Rekening Penerimaan. Penyerahan piagam penghargaan ini berlangsung pada hari Selasa (26/09/2023) bertempat di Gedung Prijadi II, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penghargaan ini juga diberikan kepada dua lembaga negara lainnya, yaitu Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, sebagai bentuk pengakuan atas keberhasilan mereka dalam mengelola rekening pemerintah dalam format Virtual Account.

Piagam penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara, Noor Faisal, mewakili Direktur Jenderal Perbendaharaan, Achmad, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D., kepada Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, Ari Hastuti, S.E., S.H. Penghargaan ini menjadi sebuah pencapaian luar biasa bagi Kejaksaan RI yang menegaskan komitmen mereka dalam menjalankan tugas-tugas keuangan pemerintahan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya sekadar pengakuan, melainkan juga menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja dalam penyerapan anggaran, manajemen good governance, dan pelaksanaan anggaran yang akuntabel. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, Kejaksaan RI berharap dapat meminimalkan penyimpangan dalam tata kelola anggaran, menciptakan ketertiban dalam penggunaan dana, pelaporan administratif yang akurat, dan pertanggungjawaban yang tepat waktu.

"Penghargaan dan apresiasi ini ditujukan kepada seluruh satuan kerja, dalam rangka tertib penggunaan, tertib laporan administratif, dan tertib dalam hal pertanggungjawaban," ungkap Jaksa Agung.

Prestasi ini mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dalam mendukung pembangunan negara. Keberhasilan ini juga menegaskan peran penting Kejaksaan RI dalam menjaga keuangan pemerintah dan memastikan penggunaan dana publik yang efisien.

“Instansi Kejaksaan RI akan berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan keuangan publik dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan negara menuju masa depan yang lebih baik.", ujar Jaksa Agung.

Kamis, 28 September 2023

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pengamanan terhadap terpidana tersebut ddilakukan bertempat di Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Tim Tabut menjelaskan bahwasannya DPO yang berhasil diamankan pada hari Rabu(27/09/2023) sekitar pukul 23.30 WIB yaitu berinisial atas nama Muhammad Ali yang merupakan waraga Jl. Sinabung V No. 21 RT 2 / RW 5, Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya yang bersangkutan diamankan terkait dengan perkara kerugian yang dialami oleh PT Wijaya Karya Beton. Dimana kerugian yang dialami oleh PT Wijaya Karya Beton berupa tidak memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2.

"PT Wijaya Karya Beton merugi atas pembayaran atas tanah seluas 500.000 M2 kurang lebih senilai Rp199.360.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan tiga ratus enam puluh juta rupiah).", jelas Tim Penyidik. Rabu(27/09)

Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya pada saat pengamanan terhadap yang bersangkutan dalam hal ini Terpidana atas nama Muhammad Ali bersikap kooperatif sehingga saat proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Muhammad Ali dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung melalui program Tabur, meminta kepada seluruh jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung.

Rabu, 27 September 2023

Jaksa Agung ST Burhanudin menghadiri serta memberikan sambutan dalam Acara Peresmian Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Acara peresmian ini dilaksanakan pada hari Rabu(27/09/2023) bertempat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Acara peresmian ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Ketua DPRD DKI Jakarta, Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan RI, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Staf Ahli Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Panglima Kodam Jayakarta, Kepala Kepolisian Daerah DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta jajaran.

Jaksa Agung menyampaikan didalam sambutannya bahwasannya sebagai bagian dari institusi pemerintah di bidang penegakan hukum, Kejaksaan mempunyai tanggung jawab besar untuk menjadi lokomotif pendorong terwujudnya supremasi hukum di Indonesia, dimana dalam mengemban tugas tanggung jawab tersebut, tidak ayal seringkali harus menghadapi berbagai tantangan dan hambatan beragam.

“Untuk itu, kemegahan gedung kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini harus dimaknai sebagai wujud dari tekad dan niat baik yang tulus, serta sebuah bentuk komitmen dari Kejaksaan yang didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mendorong semakin tegak dan terjaganya hukum, keadilan dan kebenaran di daerah ini sekaligus memberikan pelayanan publik yang optimal bagi seluruh masyarakat,” ujar Jaksa Agung. Rabu(27/09)

Jaksa Agung mengatakan pembangunan gedung yang megah ini adalah merupakan wujud dukungan dari masyarakat yang mengidamkan layanan hukum yang berkualitas, yang tegas dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, sekaligus sebagai komitmen dari pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan memberikan sarana dan prasarana yang memadai bagi kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan yang diemban, agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Dengan diresmikannya gedung ini, besar harapan saya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat meningkatkan sinergi, kolaborasi dan kerja sama yang telah terjalin menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan dalam penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memiliki peranan penting dengan posisi sangat strategis dari segala lini, sehingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta harus siap berhadapan dengan ekspektasi yang tinggi dari masyarakat. Publik senantiasa menuntut keberhasilan kinerja, tugas, dan fungsi Kejaksaan di DKI Jakarta.

“Dengan telah dimilikinya kantor tempat berkarya dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya di wilayah hukum DKI Jakarta, maka saya berharap Korps Adhyaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke depannya akan mampu menampilkan diri sebagai institusi Kejaksaan yang memiliki semangat kerja, memberi manfaat besar, dan siap menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan tugas, sehingga jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mampu meningkatkan prestasi dan kinerja secara optimal demi memberikan pelayanan terbaik sekaligus memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan,” ujar Jaksa Agung.

Untuk itu, Jaksa Agung mengingatkan kepada jajaran Kejaksaan DKI Jakarta untuk terus mewujudkan keadilan progresif yang humanis yang berkemanfaatan, menempatkannya secara proporsional dengan menjunjung tinggi profesionalitas. Ingat, semua orang di mata hukum itu sama, maka penegakan hukum harus setara dan tidak tebang pilih.

Selasa, 26 September 2023

Wakil Jaksa Agung Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri serta memberikan sambutan pada Perayaan Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa ke-9 Tahun. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa(26/09/2023) bertempat di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur.

Acara Perayaan Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa ini turut dihadiri oleh Mantan Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Wahyoedho Indrajit, Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Jaya Kesuma, Plt. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dr. Ani Ruspitawati, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendro Dewanto dan Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Yudi Indra Gunawan.

Wakil Jaksa Agung didalam sambutan Jaksa Agung yang dibacakannya, menuturkan bahwasannya pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berkaitan erat dengan segala aspek kehidupan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“RSU Adhyaksa dalam usianya yang ke-9 mengangkat tema Sembilan Tahun Gerak Kami Melangkah, Terus Maju Untuk Indonesia. Secara tidak langsung, Kejaksaan telah menegaskan warnanya dalam memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat guna menjamin kemudahan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Wakil Jaksa Agung. Selasa(26/09)

Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan, dimana sebelum diatur secara formal dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-30/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia, RSU Adhyaksa telah memiliki sarana prasarana kesehatan berupa balai pengobatan umum.

“Sembilan tahun memang usia yang masih cukup muda, namun RSU Adhyaksa telah bekerja luar biasa merintis pengelolaan hingga memperoleh apresiasi dan kepercayaan publik dalam memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Dimana sebelumnya pada tanggal 27 Juli 2010, Kejaksaan RI telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yakni RS Pusat Kesehatan Kejaksaan RI yang menjadi cikal bakal lahirnya RSU Adhyaksa.

Menurut Wakil Jaksa Agung, capaian kinerja RSU Adhyaksa merupakan buah manis dari kerja keras para tenaga kesehatan dan manajemen RSU Adhyaksa. Atas nama Kejaksaan RI, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Direktur RSU Adhyaksa, serta seluruh manajemen dan tenaga kesehatan RSU Adhyaksa.

“Mempertahankan jauh lebih sulit dari meraih, untuk itu marilah kita terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan RSU Adhyaksa kepada masyarakat, sehingga Visi RSU Adhyaksa untuk Menjadi Rumah Sakit Umum Terbaik dan Rujukan Forensik Klinik Nasional yang Berstandar Internasional dapat segera terwujud,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan telah diberikan tambahan kewenangan berdasarkan Pasal 30 huruf c yakni menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial Kejaksaan.

“Hal ini merupakan sebuah babak baru bagi lembaga Kejaksaan yang secara yuridis diberikan mandat Undang-Undang untuk membangun, menata dan mengoperasikan semua bentuk layanan kesehatan baik dalam rangka penegakan hukum maupun untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Sejalan dengan kewenangan penyelenggaraan kesehatan yustisial, Kejaksaan juga didorong untuk bergegas menyiapkan diri dalam mengelola RSU Adhyaksa secara mandiri. Oleh karenanya, Wakil Jaksa Agung berharap pelaksanaan operasional RSU Adhyaksa dapat tetap memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan, serta dapat melaksanakan pengelolaan RSU Adhyaksa secara penuh dan otonom sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung menyampaikan tentang tantangan ke depan yang akan disongsong oleh RSU Adhyaksa akan cukup berat, hal ini tergambar dari dwifungsi yang dimiliki oleh RSU Adhyaksa yaitu memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat dan turut menyelenggarakan kesehatan yustisial.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kesehatan dan penegakan hukum itu bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Penegakan hukum tentu dimulai dengan kesehatan yang baik, hal ini dapat dilihat dari setiap pertanyaan yang diajukan oleh aparat penegak hukum dalam memulai fungsi penegakan hukumnya, yaitu menanyakan apakah si terperiksa dalam keadaan sehat,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Untuk itu, Wakil Jaksa Agung meminta agar RSU Adhyaksa menjadi lembaga kesehatan yustisial yang kredibel dan akuntabel sehingga pemeriksaan kesehatan terhadap si terperiksa ini akan objektif. Hal tersebut tentu membuat proses penegakan hukum akan berjalan dengan efektif dan efisien.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa RSU Adhyaksa perlu meningkatkan kualitas pelayanannya, menyiapkan sumber daya manusia yang andal dan profesional, serta tetap mengarahkan orientasi pelayanan kesehatannya kepada semua pihak tanpa terkecuali, sesuai dengan motonya “melayani dengan hati untuk kesehatan anda”.

Terakhir, pada kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun RSU Adhyaksa ke-9.

“Saya berharap agar kehadiran RSU Adhyaksa ini dapat terus memberi manfaat dan maslahat bagi masyarakat atau pun bagi Institusi Kejaksaan melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Selasa, 26 September 2023

Acara ini berlangsung pada hari Selasa (26/09/2023) bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dalam acara yang menggugah hati, yakni Pertemuan Konsultasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat dan IAD Lingkungan Kejaksaan Agung. Acara ini memiliki tema yang sangat relevan, yakni "Menjadi Pribadi yang Menarik".

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Para Wakil Ketua IAD Pusat, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan dalam pidatonya menggarisbawahi pentingnya menjadi pribadi yang menarik dalam berbagai aspek. Beliau memahami bahwa menarik tidak hanya sebatas penampilan fisik, melainkan juga mencakup keterampilan, pengetahuan, sikap, dan karakter yang mulia. 

"Menjadi pribadi yang menarik itu sangatlah penting, karena pribadi yang menarik dalam hal ini bukan saja menarik secara penampilan. Namun harus menarik juga dalam hal skill atau keterampilan, dalam hal knowledge atau pengetahuan, dan dalam hal attitude atau sikap. Serta tidak kalah penting adalah memiliki karakter mulia yang selalu mengucap syukur atas semua yang telah diberikan selama ini", ujar Jaksa Agung. Selasa (26/09/2023)

Jaksa Agung juga memberikan pandangan praktis tentang cara menjaga penampilan dengan berolahraga, menjaga pola hidup sehat, dan tidur yang teratur. Selanjutnya, beliau menekankan pentingnya memiliki keterampilan tertentu yang dapat bermanfaat bagi orang lain, seperti kemampuan dalam membuat kerajinan tangan atau bercocok tanam. 

Lebih jauh lagi, Jaksa Agung menyoroti pentingnya pengetahuan, terutama dalam peran sebagai istri yang harus mampu mendidik anak-anak dengan ilmu pengetahuan, agama, dan ilmu lainnya. Sikap yang baik juga sangat penting, karena penampilan yang menarik akan kehilangan nilai jika tidak diimbangi dengan sikap yang terpuji.

Jaksa Agung juga memberikan penghargaan kepada para istri anggota Kejaksaan, menyebutkan bahwa mereka memiliki peran penting dalam kesuksesan suami mereka. Sejarah mencatat bahwa di balik setiap sukses seorang suami, selalu ada istri yang setia mendukung dan membantunya.

Jaksa Agung di dalam sambutannya juga mengangkat terkait dengan pentingnya keberadaan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD). IAD dipandang sebagai wadah perkumpulan wanita-wanita hebat yang merupakan istri para insan adhyaksa, yang secara aktif mendukung penguatan institusi Kejaksaan dengan cerdas, terampil, dan menghormati nilai-nilai bangsa dan budaya Indonesia. Jaksa Agung juga memberikan apresiasi atas semangat IAD dalam mendukung Kejaksaan, yang telah menghasilkan tingkat kepercayaan masyarakat yang mencapai 81,2%, yang merupakan capaian tertinggi dalam sejarah Kejaksaan.

Sebagai Ketua Pengawas IAD, Jaksa Agung menginginkan agar IAD tidak hanya menjadi organisasi seremonial semata, melainkan aktif dan responsif dalam melaksanakan kegiatan yang berkontribusi nyata kepada para anggotanya dan organisasi Kejaksaan. Jaksa Agung berharap pertemuan konsultasi ini akan menghasilkan gagasan dan inovasi untuk meningkatkan kualitas IAD di masa depan. Dia juga mengingatkan anggota IAD untuk menjalani pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi.

Dalam konteks politik, Jaksa Agung menegaskan pentingnya netralitas bagi Insan Adhyaksa, baik dalam ruang pribadi maupun dalam lingkungan institusi. Dia mengingatkan anggota IAD untuk menjaga netralitas dan mencegah infiltrasi politik praktis dalam organisasi mereka.

Hak politik yang dimiliki harus tetap disandarkan dengan sikap netral di dalam diri setiap Insan Adhyaksa, karena kita adalah abdi negara dan abdi masyarakat dimana netralitas adalah keharusan!”, ujar Jaksa Agung.

Pada akhir pidatonya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada semua anggota IAD yang telah dengan ikhlas berkontribusi untuk kemajuan organisasi mereka dan institusi Kejaksaan yang mereka cintai. Dia berharap bahwa upaya mereka akan menjadi ladang amal bersama dan memberikan manfaat yang besar bagi Kejaksaan.

Senin, 25 September 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Senin(25/09/2023), sebanyak 26 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 26 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

  1. Tersangka I SALANG BIN UNDUH dan Tersangka II TOMI BIN SALANG dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Pidana tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka MALIK SUDIANTO Als ALEX Anak Laki dari NEGARA dan Tersangka II DRISUJATNO Als JATNO Anak dari DUYUH dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Pidana tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka H. AMRI BIN A JALIL dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang disangka melanggar Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.
  4. Tersangka ROSDIANA RUSLAN Binti RUSLAN dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.
  5. Tersangka RAHIMIN MAULANA GINTING BIN HASBALLAH GINTING dari Kejaksaan Negeri ACEH TIMUR, yang disangka melanggar Pasal 351 tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka OKTAVIANUS LINTIN PAGAYANG dari Kejaksaan Negeri MANADO, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  7. Tersangka JEFREN LONDA Alias EPEN dari Kejaksaan Negeri MINAHASA SELATAN, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka STEVEN MAINDOKA dari Cabang Kejaksaan Negeri KOTAMOBAGU DI DUMOGA, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka ASEP HELMI ARDIANSYAH Alias GAWIR Bin EMEN dari Kejaksaan Negeri MAJALENGKA, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka AGUS SOFYAN Bin IYOB dari Kejaksaan Negeri MAJALENGKA, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  11. Tersangka AHMAD SURYANA Bin SURYA AHMAD dari Kejaksaan Negeri KOTA BANDUNG, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  12. Tersangka YATIM SUTOMO Bin RATIMIN (Alm) dari Kejaksaan Negeri KUNINGAN, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) tentang penghapusan KDRT atau kedua primair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan subsidair Pasal 44.
  13. Tersangka I SAEPULOH Als EPUL Bin JULI dan Tersangka II AKBAR RONI Als AKBAR RONI Bin ENDANG dari Kejaksaan Negeri CIMAHI, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 tentang Penadahan.
  14. Tersangka SUTRISNO Bin SUGINO dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  15. Tersangka SYAFRI MUNALDI Alias MUNAL Bin NORMAN dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  16. Tersangka SYAFRIADI Bin SYAFRUDIN dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  17. Tersangka YUSRI FERNANDO Bin USMAN dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  18. Tersangka GALIH Bin MUJIONO dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  19. Tersangka RUDY Bin SAHIR dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  20. Tersangka TOPIK WALHIDAYAT Bin SARUH dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  21. Tersangka SUPRIYADI KOTO Bin RAJALI dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  22. Tersangka HERMAN WIRIADI Alias DONI Bin AWIRUDIN dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  23. Tersangka AGUS SARIMOLE Alias AGUS dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  24. Tersangka ISMA’IL ABDUL KARIM dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  25. Tersangka ARDIANSYAH Alias ARDI dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  26. Tersangka RISMAWATI RACHMAT Alias RISMA Binti RAHMAT dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", jelas JAM-Pidum. Senin(25/09)

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.