Berita

Selasa, 19 September 2023

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada hari ini Selasa(19/09/2023) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya 1 orang yang ditangkap dan dilakukan penahanan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu merupakan seorang Direktur PT Bukaka Tehnik Utama.

"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu seorang Direktur PT Bukaka Tehnik Utama pada periode 2008 s/d sekarang berinisial atas nama SB.", ujar Tim Penyidik. Selasa(19/09)

Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SB akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 s/d 09 Oktober 2023.

Selasa, 19 September 2023

Selasa(19/09/2023), Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menerima laporan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara BAKTI Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dimana laporan tersebut, terkait tentang tindakan seseorang yang diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan.

Berdasarkan laporan yang didapatkan Tim Penuntut Umum tersebut, Tim Penyidik segera bergerak dan melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan guna mengonfirmasi kebenaran peristiwa dimaksud.

"Untuk saat ini, kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai Tersangka, karena diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.", ujar Tim Penyidik. Selasa(19/09)

Adapun proses pengamanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Senin, 18 September 2023

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta menghadiri serta memimpin Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Rapat koordinasi yang diselenggarakan pada hari ini Senin(18/09/2023) bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung merupakan dalam rangka pembahasan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi seluruh PPNS di seluruh Kementerian/Lembaga. 

Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini, turut dihadiri oleh Kementerian/Lembaga lainnya yaitu diantaranya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Sosial RI, Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas PPNS dilaksanakan berdasarkan Pasal 269 huruf d Jo. Pasal 282 Ayat (3) Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dan Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait PPNS.

Berdasarkan rapat koordinasi tersebut, Kejaksaan Agung akan mengundang Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS guna pembahasan lebih lanjut terkait Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi seluruh PPNS dimaksud.

Kamis, 14 September 2023

Rabu, 13 September 2023 bertempat di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima audiensi dengan Pengurus Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam rangka kunjungan silaturahmi dan perkenalan singkat mengenai Badan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H.,  Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H. serta jajaran dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Teguh Prio Adi Sulistyo, Nurtusniati, Desta Ambarsari, Ibnu, dan Julia.

Dalam kesempatan tersebut, Kapuspenkum menyampaikan isu strategis mengenai perlindungan gambut dan mangrove diantaranya isu restitusi dan kompensasi bagi masyarakat korban terdampak tindak pidana korupsi perkebunan dan pertambangan.

Kapuspenkum juga mengatakan bahwa selama ini hanya diterapkan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara dan kerugian perekonomian negara pada setiap perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Perlu adanya pemidanaan progresif untuk memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara atas kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dalam bidang perkebunan dan pertambangan guna menjaga ekosistem secara ekologis maupun ekonomis,” ujar Kapuspenkum.

Sekretaris Utama BRGM Ayu Dewi Utari menyatakan bahwa Indonesia mempunyai luas lahan gambut sebesar 13,9 juta hektar dan luas sebaran mangrove 3,3 juta hektar dalam peta mangrove nasional 2021. Dari total luas wilayah tersebut, BRGM memiliki target restorasi gambut lebih dari 1,2 juta hektar dari lahan yang rusak, serta target rehabilitasi mangrove yang tersebar hingga 600 ribu hektar secara nasional.

Selain itu, Sekretaris Utama BRGM menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan BRGM guna mengurangi kerusakan yakni dengan mensukseskan program Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove.

“Kegiatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove ini sangat berpengaruh positif dengan kedaulatan negara sehingga perlu dijalankan secara terukur, konsisten dan berkelanjutan,” ujar Sekretaris Utama BRGM.

Dalam mendukung upaya pelaksanaan percepatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove ini, Sekretaris Utama BRGM berharap ke depannya dapat mengajak Kejaksaan untuk turut bersama dalam mensukseskan program ini dalam aspek penegakan hukum.

“Kejaksaan akan senantiasa membantu dan mendukung segala upaya yang dilakukan BRGM untuk mensukseskan Kegiatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove demi kedaulatan negara,” ujar Kapuspenkum.

Kamis, 14 September 2023

Dengan ini diberitahukan bahwa terjadi duplikasi terhadap tender kegiatan yang sudah selesai tahap pemilihan penyedianya, pada pengadaan sebagai berikut:

1. Pengadaan Peralatan Identifikasi Barang Bukti Kategori Berbahaya dan Terlarang pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri pada Wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Banten dan D.I. Yogyakarta Tahun Anggaran 2023, kode tender 2786670;

2. Pengadaan Peralatan Kontra Penyadapan Melalui Sinyal Radio Frekuensi, kode tender 2785670.

Hal ini terjadi diluar kendali pokja pemilihan, terkait hal tersebut UKPBJ Kejaksaan RI telah berkordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selaku Lembaga Pembina dan atas saran pendapat Direktorat Sistem Pengadaan Digital dan Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat lpse.kejaksaan.go.id sementara nonaktif guna perbaikan sistem.

Bahwa 2 (dua) kegiatan dimaksud telah selesai proses pemilihan penyedia dan telah ditetapkan pemenang oleh Pengguna Anggaran (PA) dengan Surat Keputusan sebagai berikut :

1. Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 227 Tanggal 24 Agustus Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemenang Tender Pengadaan Peralatan Identifikasi Barang Bukti Kategori Berbahaya dan Terlarang pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri pada Wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Banten dan D.I. Yogyakarta Tahun Anggaran 2023, pemenang tender :

  • -  Nama Penyedia

  • -  Alamat

  • -  NPWP

: PT. TIRTHO ALAM LESTARI
: Jl. MH. Thamrin Ruko Plaza Amsterdam No. 20 C Sentul City,

Kel. Citarigul, Kec. Babakan Madang, Bogor Jawa Barat : 96.419.571.3-403.000

2. Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 228 Tanggal 24 Agustus Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemenang Tender Pengadaan Peralatan Kontra Penyadapan Melalui Sinyal Radio Frekuensi, pemenang tender :

- -

-

Nama Penyedia Alamat

NPWP

: PT. PILAR SOLUSI UTAMA
: Jl. Biak No. 19 D Kel. Cideng, Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta

Pusat Prov. DKI Jakarta : 76.046.248.1-028.000

UKPBJ Kejaksaan RI dengan LKPP sedang berupaya agar gangguan ini dapat segera diatasi sehingga lpse.kejasaan.go.id bisa digunakan kembali, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk di ketahui. terimakasih atas perhatiannya.

Kamis, 14 September 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara tindak pirana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) .

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 6 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwa 6 orang saksi yang diperiksa pada hari ini Kamis(14/09/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tersebut yaitu saksi yang berinisial atas nama FS, AH, N, LAN, FOH, SR.

"Untuk keenam orang saksi yang diperiksa pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yaitu diantaranya saksi berinisial atas nama FS yang merupakan Retail Funding and Services Division Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., saksi berinisial atas nama AH yang merupakan Direktur Utama PT Wira Inno Mas, saksi berinisial atas nama N yang merupakan Manager Penjualan Minyak (curah) PT Megasurya Mas, saksi berinisial atas nama LAN yang merupakan Manager Ekspor Impor PT Megasurya Mas, saksi berinisial atas nama FOH yang merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Kementerian Perdagangan RI, dan yang terakhir saksi berinisial atas nama SR yang merupakan Kepala Biro Umum dan Layanan Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Tahun 2019-2022.", ujar Tim Penyidik. Kamis(14/09)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.", tambah Tim Penyidik.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.