Berita

Jumat, 22 September 2023

Kamis 21 September 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Medan menghadiri Undangan Rapat Koordinasi terkait Bantuan Hukum kepada Pemerintah Kota Medan atas permasalahan pengelolaan bidang-bidang tanah yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Medan diminta untuk melakukan perlindungan hukum bagi Pemerintah Kota Medan untuk melakukan penagihan sewa dengan total tunggakan senilai Rp2.987.577.235. Penagihan sewa tersebut terkait dengan permasalahan mengenai ± 2.000 masyarakat yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan di atas sebagian Hak Pengelolaan Nomor 1/Petisah Tengah atas nama Pemerintah Kota Medan.

Terhadap tanah dan/atau bangunan tersebut, masyarakat meminta agar Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas Hak Pengelolaan tersebut dapat diperpanjang. Namun, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang menjelaskan mengenai penagihan sewa bagi perseorangan yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.

Untuk diketahui, Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara) berperan dalam melakukan pendampingan hukum untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan aset Pemerintah Kota Medan.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan, M.Si., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Drs. Joko Purwanto, S.H., Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chairul Fadli, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Medan Ricardo B. Marpaung, S.H., M.H., Asisten 1 Pemerintah Kota Medan Ferri Ichsan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain dan Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Hendrik Iskandar.

Jumat, 22 September 2023

Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri mewakili Kejaksaan Republik Indonesia hadir in-person dalam agenda pertemuan the 1st Intersessional Meeting of the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice, yang diadakan di Kantor PBB di Wina, Austria, pada tanggal 21-22 September 2023. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan pada tanggal 7 Maret 2021 dan implementasi efektif dari Deklarasi Kyoto dalam Kongres PBB ke-14 tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (the 14th UN Commission on Crime Prevention and Criminal Justice).

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengundang negara anggota untuk melakukan pertemuan the 1st Intersessional Meeting of the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice pada hari pertama membahas tentang: akses terhadap keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, akses terhadap bantuan hukum, kebijakan nasional mengenai pemidanaan. Pada hari kedua membahas tentang institusi yang efektif, akuntabel, imparsial dan inklusif, usaha pemberantasan korupsi yang efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Kabag Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri (Andre Abraham) pada hari pertama menyampaikan di forum tentang kebijakan Pemerintah Republik Indonesia (Pemri) dan Kejaksaan R.I dalam mendukung akses terhadap keadilan, diantaranya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP No. 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, Pedoman JA Nomor 1 tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana. Pada hari kedua dalam sesi topik pemberantasan korupsi yang efektif, berdiskusi dengan panelis dari Komisi Anti Korupsi Australia tentang fungsi Komisi yang terbatas pada investigasi dan proses penuntutannya diserahkan kepada lembaga kejaksaan, kerjasama internasional penelurusan aset hasil korupsi melalui jalur MLA dengan Australia dan penyampaian langkah pemberantasan korupsi di Indonesia yang pada satu sisi memenjarakan pelakunya, namun juga mengutamakan pemulihan aset/dana hasil korupsi untuk direintegrasi ke perekonomian negara, mengutamakan kerjasama internasional antar negara anggota UNCAC guna mempercepat mekanisme penelusuran aset hasil korupsi lintas negaraselain melalui jalur MLA yang memakan waktu lama, serta bersama-sama dengan seluruh negara anggota UNCAC mengantisipasi pengelabuan / penyembunyian aset hasil korupsi dengan memanfaatkan aset virtual (virtual asset), antara lain dalam bentuk aset kripto (cryptocurrency).

Adapun kegiatan ini dihadiri oleh 193 negara anggota PBB baik secara online maupun offline.

Jumat, 22 September 2023

Jumat 22 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 s/d 2022, yaitu:

SE

  1. SS selaku Kepala Divisi Keuangan Indonesia Heritage Foundation (IHF) atau Yayasan Warisan Nilai Luhur Indonesia.
  2. FYJ selaku Direktur Pendidikan, Litbang, dan Keuangan Indonesia Heritage Foundation (IHF) atau Yayasan Warisan Nilai Luhur Indonesia.
  3. J selaku Pengurus Indonesian National Shipowners Association atau INSA.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Kamis, 21 September 2023

Kamis 21 September 2023 bertempat di The Westin Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan sebagai Tokoh Restorative Justice pada Detikcom Awards 2023 bertajuk Adapt and Transform for an Era of Change”. Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada individu, merek, perusahaan dan lembaga di Indonesia yang telah memberikan kontribusi luar biasa di berbagai bidang.

Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diterima sekaligus menyampaikan bahwa berdasarkan International Association of Prosecutors (IAP) atau Asosiasi Jaksa Internasional, Restorative Justice Kejaksaan merupakan pengimplementasian Restorative Justice terbaik di dunia.

“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan, sesungguhnya ini adalah keberhasilan bagi Para Jaksa di daerah. Tentunya penghargaan ini adalah hadiah bagi seluruh Jaksa di Indonesia,” ucap Jaksa Agung.

Penghargaan ini diberikan berkat inovasi dan alternatif penegakan hukum yang bersifat humanis, salah satunya melalui konsep Restorative Justice yang lebih mengedepankan konsep pemulihan dibandingkan pembalasan.

Dalam berbagai kesempatan juga, Jaksa Agung telah mengupas mengenai prinsip Restorative Justice antara lain merehabilitasi kerugian korban, mengutamakan kepentingan korban, Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian perkara di luar pengadilan dan penekan resistensi di masyarakat, serta Jaksa sebagai mediator/fasilitator mediasi sehingga tercipta win win solution antara pelaku dan korban.  

Selain itu, Restorative Justice sebagai bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis merupakan kewenangan Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 139 KUHAP Jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimplementasikannya dengan penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sedangkan dalam hal pemberantasan korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyusun paradigma baru yakni penindakan korupsi tidak hanya sebatas pemidanaan bagi koruptor, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh nasional penerima penghargaan (award) dari Detikcom Awards 2023 yaitu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kepala Kepolisan Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo, Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hingga tokoh-tokoh lain dari berbagai nominasi peraih penghargaan Detikcom Awards 2023.

Rabu, 20 September 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri serta membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 pada hari Rabu, (20/09/2023). Acara Rakernis ini memiliki tema "Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas dalam Rangka Mendorong Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan". 

Jaksa Agung menyatakan bahwa tema ini sejalan dengan semangat untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan serta kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan, yang saat ini mencapai persentase tertinggi sepanjang sejarah, yaitu 81,2%. Presiden Joko Widodo telah mengakui prestasi ini dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.

Jaksa Agung mengungkapkan di dalam sambutannya terkait apresiasi yang diberikan kepada seluruh anggota Adhyaksa atas pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras mereka dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dengan konsistensi dan tanggung jawab, yang telah menghasilkan prestasi dan citra positif bagi Kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa Indonesia akan menghadapi Pemilihan Umum (PEMILU) serentak pada tahun 2024, yang merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Indonesia. Jaksa Agung menekankan pentingnya menghadapi PEMILU dengan hati-hati dan cermat, karena perhelatan politik ini dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta semua jajaran Kejaksaan untuk memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan penuh tanggung jawab.

Jaksa Agung juga menyoroti barang Intelijen dalam mendeteksi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) terhadap proses demokratisasi, menggunakan posko pemilu sebagai sumber informasi bagi pimpinan. Jaksa Agung juga menekankan pentingnya menghindari politisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai bentuk independensi penegakan hukum oleh Kejaksaan. 

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 ini dianggap sebagai tindak lanjut dari evaluasi capaian kinerja dalam pelaksanaan program dukungan manajemen dan program penegakan dan pelayanan hukum pada masing-masing bidang. Tujuannya adalah untuk menyusun Rencana Program Kerja Kejaksaan yang lebih optimal. 

“Evaluasi capaian kinerja ini penting untuk memastikan anggaran yang diberikan kepada Kejaksaan digunakan secara tepat sasaran dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kejaksaan Tahun 2020-2024, yang akan berkontribusi pada tercapainya Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024”, jelas Jaksa Agung pada hari Rabu, (20/09/2023).

Jaksa Agung berharap bahwa Rakernis ini tidak hanya menjadi ajang formalitas belaka, tetapi juga menjadi wadah untuk memberikan sumbangsih pikiran dan inovasi dalam memecahkan permasalahan yang ada, demi mewujudkan Kejaksaan yang lebih baik di masa depan serta mengingatkan semua anggota untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Dalam rangka memperkuat kinerja, langkah pertama adalah melakukan evaluasi terhadap pencapaian kinerja untuk mengidentifikasi kekurangan, kelemahan, dan potensi yang dimiliki. Selanjutnya, perlu mengidentifikasi dan menginventarisasi kendala serta hambatan yang telah, sedang, dan akan dihadapi. Terakhir, kami akan merumuskan solusi, arah kebijakan, strategi, dan terobosan yang diperlukan untuk memperkuat tugas dan fungsi di setiap bidang, dengan tujuan meningkatkan kinerja keseluruhan”, ujar Jaksa Agung pada hari Rabu, (20/09/2023).

Selasa, 19 September 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Selasa(19/09/2023), sebanyak 25 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 25 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

  1. Tersangka Khairul Anam bin Ibrahim (Alm) dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Alex Leonard Simanjuntak, S.H. dari Kejaksaan Negeri Depok, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  3. Tersangka Suhardi als Hardi bin Supardi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  4. Tersangka I Rizqi Ramadhan alias Rama dan Tersangka II Awaludin alias Awal dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  5. Tersangka Salim Wowiling alias Tomas dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka Ical Setiawan dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) atau Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  7. Tersangka Aldin alias Adi dari Kejaksaan Negeri Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  8. Tersangka Sitti Nur Hajijah Suat alias Mama Cinta dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka Rachmat Ananda Mirrza bin (Alm.) Aman Tamin Atiek dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka Rafani Adi Nugroho alias Rafa alias Klowor bin Jahari dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  11. Tersangka Kambali bin Kusni dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  12. Tersangka Santoni alias Toni bin Azwari dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka Yanti bin Bahrin dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  14. Tersangka Mochammad Paldi Pangestu alias Paldi dari Kejaksaan Negeri Mimika, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  15. Tersangka Barens Kendi alias Rensba dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  16. Tersangka Salmon Imor dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  17. Tersangka Rahmat Tapilatu dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  18. Tersangka Floora Fridayana alias Flora binti Harianto dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  19. Tersangka Rismon alias Emon bin Jihabu dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  20. Tersangka Rivaldi Ode alias Aldi bin La Ode Yamin dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  21. Tersangka Isran Pratama alias Isran bin Tuda dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  22. Tersangka Sadri bin Rahaba Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  23. Tersangka La Ode Safrin Suala Raafi bin La Ode Bariu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  24. Tersangka Suriati, S.Pd binti La Ode Kelo dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  25. Tersangka Wa Ode Zalia binti La Ode Salisu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", jelas JAM-Pidum. Selasa(19/09)

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.