Selasa, 10 Oktober 2023
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menjelaskan bahwasannya pemeriksaan terkait dengan perkara korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari Selasa(10/10/2023) tersebut dilakukan dengan memeriksa 6 orang sebagai saksi, dimana para saksi tersebut yaitu diantaranya 4 orang Direktur, 2 orang Managing Partner.
"Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 yaitu saksi berinisial FPS yang merupakan Direktur PT Nusantara Global Telematika, saksi berinisial JR yang merupakan Managing Partner AGPR, saksi berinisial DAY yang merupakan Direktur PT Schenker Petrolog Utama, saksi berinisial RA yang merupakan Direktur PT Symmetry Contracting Indonesia, saksi berinisial SSS yang merupakan Direktur PT Waradana Yusa Abadi, saksi berinisial A yang merupakan Managing Partner ANG Law Firm.", jelas Kapuspenkum. Selasa(10/10)
Kapuspenkum juga menjelaskan bahwasannya keenam orang saksi yang diperiksa pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka yang terlibat yaitu berinisial atas nama atas nama Tersangka EH dkk dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum.






