Berita

Selasa, 05 Agustus 2025
Kepala Seksi Intelijen, Effendy Zarkasyi, S.H., M.H., bersama dengan Kepala Sub Seksi I Intelijen, Muhammad Azsmar Haliem, S.H., dan para Jaksa Fungsional Kejari Pekanbaru melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi bersama Tim PAKEM Kota Pekanbaru yang membahas tentang kegiatan Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).

#kejaksaanri #kejatiriau #kejaksaanrb #kejaripekanbaru #gogreen #gohealthy #gohumanity #gopku

Rabu, 30 Juli 2025,
Kajari Pekanbaru, Dr. Silpia Rosalina, SH. MH., berserta Kasubag dan para Kasi menerima Kunjungan dari Rupbasan Pekanbaru beserta jajaran.

Pada kesempatan ini, Pihak Rubasan melakukan koordinasi dengan Kajari Pekanbaru, terkait Peralihan Status dan Fungsi Pengelolaan Rupbasan Pekanbaru kepada Kejaksaan, dan juga terkait beberapa pegawai dari Rupbasan yang akan alih tugas pindah ke Kejaksaan.

Bahwa berdasarkan amanat Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, yang menyatakan bahwa fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI melalui unit organisasi yang membidangi pemulihan aset.

#kejaksaanri #kejatiriau #kejaksaanrb #kejaripekanbaru #gogreen #gohealthy #gohumanity #gopku

Senin, 27 Oktober 2025

Beritariau.com, Pekanbaru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Pekanbaru.

Proses pengusutan kasus ini masih berada pada tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan serta keterangan (pulbaket) oleh tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, membenarkan adanya laporan yang menjadi dasar penyelidikan tersebut.

 

“Benar, terkait BPR ini memang ada laporan yang masuk ke Kejari Pekanbaru,” ujar Adhi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Pidsus dengan melakukan langkah awal untuk mengumpulkan data dan menelusuri indikasi adanya peristiwa pidana korupsi.

“Sejauh ini, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh tim Pidsus Kejari Pekanbaru untuk mengumpulkan data serta memastikan apakah ada unsur pidana dalam dugaan korupsi di BPR tersebut,” jelasnya.

 

Namun, Adhi belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait isi laporan, bentuk dugaan penyimpangan, maupun waktu kejadian. Ia menegaskan bahwa laporan itu masih dalam tahap telaah internal.

“Masih kami telaah,” singkat mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu itu.

Saat ini, pihak Kejari Pekanbaru masih menunggu hasil pendalaman tim Pidsus sebelum menentukan langkah hukum lanjutan terhadap dugaan kasus korupsi tersebut. (*)

 

News From: Kejari Pekanbaru Usut Dugaan Korupsi di Salah Satu BPR

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar kepada Jaksa Agung dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Agung pada Senin 23 September 2024.

"Penghargaa tersebut diberikan atas Dukungan Kejaksaan Agung RI dalam Mensukseskan Pembangunan Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).", ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. Senin(23/09)

Kunjungan audiensi ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani. Sementara itu, dari jajaran Kemendes PDTT turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madji, Inspektur Jenderal Teguh, Kepala Badan Pengembangan Informasi Ivanovich Agusta dan Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung secara khusus mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Desa PDTT beserta jajaran atas kunjungan dan piagam penghargaan yang diberikan. Menurut Jaksa Agung, penghargaan ini merupakan buah dari komitmen Aparatur Kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa program Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut atas penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023. MoU diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.

"Untuk diketahui, kami menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Inteljen Melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) agar Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat, sehingga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik Kejaksaan.", jelas Jaksa Agung.

Di kesempatan yang sama, Menteri Desa PDTT menuturkan bahwa penghargaan ini diberikan oleh Kemendes PDTT sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung yang ikut mensukseskan Pembangunan Desa dengan turut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.

"Program Jaga Desa terbukti membantu sukseskan pembangunan desa-desa di Indonesia dan telah berhasil mengawasi penyaluran dana desa agar dapat digunakan secara efektif untuk percepatan pembangunan di desa." ujar Menteri Desa PDTT.

Tak hanya itu, Menteri Desa PDTT juga menyampaikan bahwa program Jaga Desa turut membuat penyaluran Dana Desa ini tepat sasaran dan program desa untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat desa bisa maksimal.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani  yang diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, S.H., M.H. memberikan sambutan sekaligus membuka acara Workshop Kehumasan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Tahun 2024. Acara Workshop Kehumasan ini dilaksanakan di hari Selasa(10/09/2024) bertempat di Hotel Oakwood Taman Mini, Jakarta Timur yang memiliki tema "Penguatan Peran Tenaga Humas Kejaksaan dalam eksistensi Pemberitaan Citra Posistif Melalui Media Massa dan Media Sosial.

Acara Workshop Kehumasan dengan tema “Penguatan Peran Tenaga Humas Kejaksaan dalam Eksistensi Pemberitaan Citra Positif Melalui Media Massa dan Media Online” menghadirkan narasumber yang kompeten dari Tim Redaksi media TEMPO antara lain Digital PR Consultant Tuhu Nugraha, Redaktur Utama Rini Kustiani, Redaktur Foto Majalah TEMPO Gunawan Wicaksono, Senior Copywriter Fadel Yulian, Communication Strategist Deputi IV Kantor Staf Presiden Prita Laura. Kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari jajaran Pusat Penerangan Hukum serta Kepala Seksi Penerangan Hukum dan jajaran penerangan hukum di seluruh Indonesia.

Adapun kegiatan Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan peran Humas Kejaksaan RI dalam eksistensi pemberitaan citra positif melalui media massa dan media online, serta penegakan hukum yang profesional, akuntabel dan humanis demi meningkatnya public trust serta menjaga marwah Institusi Kejaksaan.

"Berdasarkan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., kegiatan ini berkolaborasi dengan media TEMPO dan disertai dengan kunjungan lapangan ke kantor redaksi media TEMPO.", jelas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen.

Dalam sambutannya, JAM-Intelijen menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Puspenkum baik di pusat maupun daerah yang telah bekerja keras mewujudkan public trust terhadap institusi kejaksaan sehingga lembaga kita mendapat kepercayaan publik paling tinggi di antara aparat penegak hukum lainnya.

Pada penutupan Rapat Kerja Teknis Tahun 2024 yang lalu, Jaksa Agung menyampaikan amanat untuk melaksanakan publikasi kinerja dengan memedomani Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial untuk counter pemberitaan negatif sekaligus membentuk citra posistif institusi.

“Amanat bapak Jaksa Agung tersebut bisa menjadi titik balik bagaimana kinerja Puspenkum dari sisi Kehumasan. Puspenkum harus lebih optimal dalam mengemas setiap keberhasilan kinerja Kejaksaan secara real time dan menarik bagi publik. Tak hanya itu, diperlukan inovasi dan terobosan agar public trust institusi kejaksaan semakin meningkat,” imbuh JAM-Intelijen.

Pada kesempatan ini, JAM-Intelijen juga menekankan beberapa hal kepada para peserta dan juga jajaran Penkum yang mengikuti secara daring melalui zoom meeting yakni:

  • Pertama sesuai amanat INSJA Nomor 1 Tahun 2021, jajaran Puspenkum, kasi penkum dan kasi intel harus secara masif melakukan publikasi secara efektif dan efisien serta koordinatif antar bidang dan satuan kerja;
  • Kedua, memasuki tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024, sesuai INSJA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaaan dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024. JAM-Intelijen meminta kepada jajaran Puspenkum, kasi penkum dan intelijen di daerah agar dapat memedomani kebijakan tersebut dan dilaksanakan dengan baik. Selain itu, aktivitas dan kinerja kejaksaan terkait penyelenggaraan Pilkada agar dikemas menjadi pemberitaan yang menarik untuk disampaikan kepada masyarakat;
  • Ketiga, Puspenkum memiliki Program Prioritas Nasional di masing-masing Kejati, Kejari dan Cabjari. JAM-Intelijen meminta anggaran yang telah dialokasikan segera direalisasikan sehingga target capaian kinerja dapat terwujud hingga akhir tahun 2024;
  • Keempat, terkait pengawasan multimedia. JAM-Intelijen meminta jajaran Puspenkum, Kasi Penkum dan Kasi Intel di daerah melalui jaringan media massa yang telah dikelola oleh Puspenkum agar dimanfaatkan untuk melakukan pencegahan dini terhadap isu-isu krusial yang berkaitan dengan Kejaksaan.

Harapannya pimpinan dapat mengetahui informasi perkembangan multimedia secara cepat dan akurat, sehingga dapat menentukan kebijakan secara tepat;

  • Kelima, selaku mata dan telinga pimpinan serta wajah terdepan Kejaksaan, maka peran humas tidak saja diharapkan mampu menyampaikan informasi keluar, namun juga harus mampu memberikan dukungan maksimal kepada institusi Kejaksaan dengan memberikan informasi kepada pimpinan secara cepat dan tepat.

Oleh karenanya agar dipedomani dan dilaksanakan juga kebijakan pimpinan yakni Instruksi Jaksa Agung Nomor 158 tahun 2021 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Melalui workshop kehumasan ini, saya berharap para peserta mendapatkan tambahan ilmu dan pamahaman tentang bagaimana mempersiapkan bahan publikasi yang baik, bagaimana menulis press release yang baik, melakukan kajian dan analisa isu menarik, serta dapat menyajikan informasi dan publikasi secara menarik dan mudah diterima oleh masyarakat,” pungkas JAM-Intelijen.

 

copy from: KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA | Berita

Kejaksaan Negeri Pekanbaru, akhirnya menindaklanjuti kasus dugaan 292 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di RSD Madani Kota Pekanbaru. Hal ini dibenarkan oleh Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jodi Valdano, SH.

"Kami masih dalam tahap konfirmasi dan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut. Untuk kelanjutannya, kami masih melakukan penelitian terhadap kemungkinan fakta yang akan ditemukan di lapangan," jawabnya kepada wartawan pada Kamis, 4 Juli 2024 gawai.

Seperti diwartakan, DPN Petir menduga terdapat sebanyak 292 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di RSD Madani Kota Pekanbaru adalah Fiktif. Hal ini diungkap dari data yang diperoleh Ormas Petir kepada awak media.

Berdasarkan data tersebut diperkirakan timbulnya potensi Kerugian Negara pada pembayaran honorarium THL Fiktif tahun 2023 yang mencapai lebih dari Rp8 miliar rupiah.

"Ada 292 orang THL yang diduga Fiktif, masing-masing THL Fiktif itu mengeluarkan anggaran sekitar dua juta lebih, artinya terdapat 8 Miliar rupiah lebih, yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara" ungkap Jackson.

Kemudian atas dugaan Kerugian negara tersebut, Ormas Petir meminta Direktur RSD Madani tahun 2023 bertanggungjawab.

"Saya meminta dr. Arnaldo selaku Dirut bertanggungjawab, karena dia yang mengeluarkan SK THL itu," ungkapnya.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa belanja honorarium THL di RSD Madani tahun 2023 adalah sebanyak Rp19.925.050.000,00, dengan rincian pengeluaran bulan Januari sebanyak Rp1.620.800.000, bulan Februari sebanyak Rp.1.647.400.000, Maret Rp.1.636.650.000, bulan April Rp 1.631.950.000, bulan Mei Rp.1.622.200.000, bulan Juni Rp1.646.650.000, Juli Rp.1.680.250.000, bulan Agustus Rp.1.683.900.000, bulan September Rp.1.657.100.000, Oktober Rp.1.748.550.000, November Rp.1.677.800.000. Desember Rp1.671.800.000. Jumlah Rp.19.925.050.000.

Pada data di RSD Madani terdapat pembayaran gaji di bulan Januari sebanyak 608 orang, Februari 614 orang, Maret 610 orang, April 610 orang, bulan Mei 611 orang, bulan Juni 611 orang, Juli 623 orang, Agustus 626 orang, September 634 orang, bulan Oktober 631 orang, November 624 orang dan Desember sebanyak 621 orang.

Namun pada pemeriksaan yang dilakukan BPK terdapat selisih THL dari daftar pembayaran gaji diantaranya Sopir Ambulan sebanyak 1 orang, Teknisi Bangunan 1 orang, Teknisi Peralatan Dan Mesin 1 orang, Teknisi Jaringan Instalasi 1 orang, Rekam Medis 3 orang.

Sementara dari hasil konfirmasi kepada THL yang bersangkutan dari jadwal kerja (shift pagi/ siang/ malam/ libur) menunjukkan terdapat selisih jumlah THL di RSD Madani dengan rincian, bagian Perinatologi (Bayi Sehat) sebanyak 6 orang, Petugas Kebersihan (Cleaning Service) 4 orang, Ruang IT 2 orang, Ruang Darussalam 11 orang, Ruang Firdaus 7 orang, Ruang Ma’wa 8 orang, PIPP 2 orang, Rekam Medis 13 orang, Poli rawat Jalan 42 orang, Ruang Dokter Jaga IGD 7orang, Ruang Kamar Bedah 16 orang, Rawat Jalan 20 orang dan Lain-lain sebanyak 147 orang, sehingga total selisih pembayaran gaji THL dengan hasil pemeriksaan jumlah THL di RSD Madani sebanyak 292 orang.

News From https://www.oketimes.com/news/35404/kejari-pekanbaru-tindaklanjuti-kasus-dugaan-thl-fiktif-rsd-madani.html

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.