Berita

JPU Banding Vonis Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru, Dinilai Terlalu Rendah

Senin, 29 September 2025

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra, belum bisa bernapas lega usai divonis 15 bulan penjara pada perkara penipuan senilai Rp2,6 miliar. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Upaya banding ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Effendy Zarkasyi. Menurutnya vonis hakim terlalu rendah, hingga JPU naik banding.

''JPU menyatakan banding. Memori banding telah disampaikan ke pengadilan,'' sebut Effendy, Senin (29/9/2025).

JPU pada sidang sebelumnya menuntut Arnaldo hukuman 2,5 tahun. JPU berpendapat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Namun hakim berpendapat lain, Arnaldo hanya diganjar hukuman 1 tahun 3 bulan penjara atau setengah dari tututan.

Dari penelusuran di Sistem Informasi Pencarian Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan banding JPU disampaikan pada Kamis (18/9/2025). Ternyata terdakwa melalui kuasa hukum menyusul dengan mengajukan banding pada hari ini.

Perkara yang menjerat Arnaldo ini bermula pada Januari 2022, ketika Arnaldo menawarkan tiga paket proyek konstruksi di RSD Madani senilai total Rp2,16 miliar kepada Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City.

Untuk meyakinkan korban, Arnaldo menunjukkan dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) 2022, meski dokumen tersebut tidak pernah dibahas atau disahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru. Akibatnya, proyek fiktif itu tidak tercatat dalam APBD.

Arnaldo kemudian meminta fee sebesar Rp500 juta atau 20 persen dari nilai pekerjaan. Meski sempat keberatan, korban akhirnya menyerahkan uang tunai tersebut di RSUD Madani pada Februari 2022.

Berdasarkan keyakinan terhadap janji Arnaldo, CV Batu Gana City mengerjakan proyek pada 15 Maret hingga 18 April 2022 tanpa mekanisme pengadaan resmi. Namun hingga pekerjaan selesai, Surat Perintah Kerja (SPK) tak kunjung terbit, dan pembayaran tidak pernah dilakukan.

Saat korban menagih pembayaran, Arnaldo berulang kali mengumbar janji palsu dengan dalih proyek tunda bayar.

Untuk menutupi kebohongan, pada 2024 ia bahkan memerintahkan pejabat RSUD Madani, Rice Maulana, membuat SPK baru seolah-olah proyek tersebut baru dijalankan pada tahun anggaran itu.

Pada 27 Februari 2024, korban bahkan dipanggil untuk menandatangani SPK bersama Direktur CV Batu Gana City.

Namun proyek itu tidak pernah cair, karena tidak diproses Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru dengan alasan kuat, pelaksanaan tidak sesuai mekanisme APBD.

Akibat perbuatan terdakwa, CV Batu Gana City mengalami kerugian hingga Rp2,66 miliar sesuai laporan ke Polresta Pekanbaru. Dalam dakwaaj JPU, kerugian itu berasal dari pekerjaan senilai Rp2,16 miliar dan fee Rp500 juta yang telah ditarik Arnaldo dimuka.

News From: JPU Banding Vonis Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru, Dinilai Terlalu Rendah - Riau Pos

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.