Rabu, 28 Juni 2023
Direktur OHARDA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH, menyetujui dua Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) dalam perkara kasus pencurian yang ditangani oleh Pidum Kejari Pekanbaru.
Penghentian penuntutan itu disampaikan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dalam Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Selasa, 27 Juni 2023 di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau.
Direktur OHARDA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH, menyetujui dua Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) dalam perkara kasus pencurian yang ditangani oleh Pidum Kejari Pekanbaru.
Penghentian penuntutan itu disampaikan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dalam Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Selasa, 27 Juni 2023 di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau.
News From: Jaksa Setujui Dua Restoratif Justice Perkara Tipidum di Kejari Pekanbaru - RiauLapor.com






