Berita

Sabtu, 02 September 2023

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan CB selaku (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur sebagai TERSANGKA pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu. Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Adapun Peran Tersangka CB dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus s.d 6 September 2023.

Sabtu, 02 September 2023

Hari Lahir Kejaksaan RI telah ditetapkan pada tanggal 2 September. Dimana penetapan Hari Lahir Kejaksaan ini telah dikukuhkan dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 Tahun 2023. Tanggal 2 diperingati sebagai momentum melakukan transformasi diri dan introspeksi lembaga Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang tidak lupa dengan sejarah dan meletakkan dasar yang kuat bahwa Kejaksaan RI lahir bersamaan dengan keberadaan Bangsa sebagai panglima hukum negara ini.

"Bagi Insan Adhyaksa dimanapun berada, hari ini mengingatkan 78 Tahun yang lalu tepatnya 15 hari setelah Kemerdekaan RI, lahirlah lembaga tercinta dan menjadi kebanggaan warga Adhyaksa yaitu Kejaksaan RI, agar ini dijadikan momentum untuk menjaga Marwah Adhyaksa yang semakin dipercaya oleh Masyarakat," ujar Jaksa Agung.

Di berbagai literasi disebut bahwa Jaksa Agung RI pertama R. Gatot Taroenamihardja yang dilantik pada 2 September 1945, menjadi tonggak sejarah hari lahirnya Kejaksaan RI, walaupun secara definitif penunjukan Jaksa Agung pertama pada 22 Agustus 1945.

Hal ini yang membedakan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yakni pada peristiwa 22 Juli 1960 terjadi pemisahan secara kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan Departemen Kehakiman yang saat ini bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk diketahui, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, seperti diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, menunjukkan hubungan yang kuat dengan konstitusi yakni Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan Penuntutan berkaitan dengan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dimana keduanya melaksanakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Didalam kesempatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin tertegun dengan bangunan kantor Kejaksaan yang dibangun di era Tahun 1950an. Bangunan-bangunan tersebut menunjukkan eksistensi Kejaksaan sampai sekarang terutama yang ada di daerah Jawa.

Didalam kunjungannya juga Jaksa Agung selalu menyampaikan bahwaasannya Jaksa harus menjadi bagian dari masyarakat, dan yang terpenting agar Jaksa selalu menjaga kepercayaan masayarakat dengan senantiasa melakukan prioritas penindakan terhadap kasus hukum yang merugikan masyarakat luas.

"Kemudian lebih jauh lagi kejaksaan harus mampu menjadi barometer penegakan hukum Humanis yaitu sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat," ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap, kejaksaan mampu bertransformasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan menggunakan berbagai akses digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan publik akan hukum yang lebih cepat, adaptif dan akuntabel.

Akhir kata Jaksa Agung mengucapkan "Dirgahayu Kejaksaan RI ke -78, semoga kita Kejaksaan RI selalu ada di hati masyarakat.”

Jumat, 01 September 2023

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. Dimana buronan yang berhasil diamankan pada hari Kamis(31/08/2023) berinisial atas nama DAP bin NMRN. Sodara DAP bin NMRN berhasil diamankan sekitar pukul 18.40 WIB bertempat di Gg. Bendera III, Cilebut Bar., Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya buronan berinisial atas nama DAP bin NMRN merupakan warga Jl. Satria No. 10 LK II RT 001 / RW 000, Kelurahan Penegahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung dan Perumahan Iro Jaya Residence Blok B No. 3 Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kab. Lampung Selatan dan sehari hari merupakan Karyawan BUMN.

Tim Tabur juga menambahkan bahwasannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 7 Juli 2023, dimana dari hasil pendalaman Tim Penyidik diketahui bahwa DAP bin NMRN selaku Matri pada Kantor BRI Unit Tulang Bawang II pada Tahun 2022-2023 telah melakukan perbuatan menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.

"Dimana yang bersangkutan telah menggunakan uang pelunasan tujuh orang nasabah kredit usaha rakyat, satu orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000. Yang bersangkutan juga menggunakan sebagian uang hasil Kredit Usaha Rakyat 15 nasabah, terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 orang nasabah pinjaman kupedes dan 1 orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000. Serta Memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan pada 28 nasabah terdiri dari 25 orang nasabah KUR, 2 orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000.", ujar Tim Tabur. Kamis(31/08)

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial DAP bin NMRN tersebut, mengakibatkan potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp2.076.230.000 (dua miliar tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Perbuatan yang dilakukan tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

"Yang bersangkutan yakni sodara DAP bin NMRN diamankan karena ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, DAP bin NMRN dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tetapi saat dilakukan pengamanan kepada yang bersangkutan yakni sodara DAP bin NMRN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar", jelas Tim Tabur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung.

Kamis, 31 Agustus 2023

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dimana buronan yang berhasil diamankan berinisial atas nama AAFH.

Tim Tabur menambahkan bahwasannya sodara AAFH merupakan warga Jalan Siliwangi, Rangkas Bitung, Perumahan Ona, Banten. Dimana AAFH merupakan seorang Mantan Karyawan Bank Mandiri. Sodara AAFH diamankan pada hari  Rabu(30/08/2023) sekitar pukul 18:40 WIB dan bertempat di Perumahan PT BAR Kota Palembang, Sumatera Selatan yang merupakan TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit.

"Pengamanan terhadap sodara AAFH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021. Dimana AAFH ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.", ujar Tim Tabur. Rabu(30/08)

Setelah diamankan, Tersangka AAFH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik. .

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung. 

Kamis, 31 Agustus 2023

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Pasaman berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial atas nama ALI BASYAR bin BUSTAMI yang dilaksanakan pada hari Selasa(29/08/2023). Pelaksanaan pengamanan terhadap terpidana ALI BASYAR bin BUSTAMI dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ilham Wahyudi, S.H., M.H.

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya terpidana ALI BASYAR bin BUSTAMI merupakan warga Pasar Durian Kilangan, Desa Langgam, Kec. Kinali Pasaman dan Komplek Ricihill Residence Bukit Apik Kec. Guguk Panjang, Bukittinggi dan merupakan seorang Pensiunan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pasaman.

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga menjelaskan bahwasannya sebelum dilakukan eksekusi terhadap terpidana ALI BASYAR bin BUSTAMI, Terpidana menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Saanin Padang. Kemudian setelah dinyatakan sehat oleh dokter.

Tim Penyidik bersama Tim Pelaksana Eksekusi DPO Kejaksaan Negeri Pasaman dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Padang.

"Pengamanan terhadap terpidana ALI BASYAR bin BUSTAMI dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1522K / Pid / 2002 Tanggal 29 Januari 2004 ALI BASYAR bin BUSTAMI selaku Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kinali Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 1990, 1991-1997, 1998 telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran kantor Non Belanja Pegawai dengan memerintahkan anak buahnya para bendahara membuat kuitansi palsu hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp99.758.800 (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sehingga divonis pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan, pidana denda sebesar Rp2.000.000 Subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp99.758.800.", ujar Tim Tabur. Selasa(29/08)

Tim Tabur menjelaska bahwasannya Terpidana ALI BASYAR bin BUSTAMI yang seharusnya telah mengetahui Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut, berusaha untuk menghindari dari pelaksanaan eksekusi baik pidana badan, pidana denda, maupun uang pengganti dan biaya perkara.

"Yang bersangkutan berusaha untuk menghindari dari pelaksanaan eksekusi baik pidana badan, pidana denda, maupun uang pengganti dan biaya perkara. Hal ini terbukti dengan Upaya yang dilakukan oleh Terpidana An. ALI BASYAR Bin BUSTAMI selama hampir 20 Tahun dengan berpindah pindah tempat tinggal dan tidak memenuhi panggilan untuk dilaksanakan Eksekusi.", tambah Tim Tabur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung.

Kamis, 31 Agustus 2023

Rabu 30 Agustus 2023, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (SesJAM-Pidsus) Andi Herman mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah menjadi Keynote Speaker pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum dengan tema “Peran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara dalam Perspektif Implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”.

SesJAM-Pidsus menyampaikan tujuan dari pengoptimalian penanganan perkara Tindak Pidana Khusus yaitu menciptakan efek jera dengan menghukum pelaku tindak pidana untuk mencegah terjadinya kembali tindak pidana tersebut. Selain itu juga, dengan memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana atau Asset Recovery, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan.

“Barang sitaan, eksekusi atau rampasan telah dikembalikan ke kas negara dan menjadi PNBP,” ujar Sekretaris JAM-Pidsus.

Agar lebih optimal, lanjut SesJAM-Pidsus, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mendorong penanganan perkara dengan subjek hukum korporasi, serta perbaikan aturan dan tata kelola aset di internal bidang tindak pidana khusus.

“Kemudian untuk pemenuhan jumlah kerugian negara dibuatlah strategi pendekatan follow the suspect, money, and asset,” ujar Sekretaris JAM-Pidsus.

Lebih lanjut SesJAM-Pidsus menyampaikan, hal tersebut dilakukan karena instrumen transaksi keuangan dan aset dapat menjadi bukti dari tindakan kejahatan dan dianggap bahwa finansial yang diperoleh dari kejahatan tindak pidana korupsi merupakan tenaga baru untuk melakukan tindakan kejahatan selanjutnya.

Selanjutnya, SesJAM-Pidsus menjelaskan strategi lain dalam pencegahan tindak pidana korupsi adalah dengan menerapkan Corruption Impact Assessment (CIA) guna menggali akar permasalahan perkara korupsi.

Untuk diketahui, berdasarkan kinerja Triwulan II Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2023, sudah ada pengembalian kerugian yang disetorkan ke kas negara yang bersumber dari barang rampasan dan sudah eksekusi sejumlah Rp3,5 triliun yang berasal dari uang denda dan uang pengganti berkat Satgas Eksekusi terus melakukan pencarian asset selama 6 bulan terakhir.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal memaparkan materinya yang berjudul “Pemulihan Keuangan Negara Sesuai Tugas dan Kewenangan Pusat Pemulihan Aset dan Jaksa Pengacara Negara dalam Implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-027/A/JA/10/2014”.

Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan tugas dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) tidak hanya sebagai eksekutor putusan pengadilan dari tindakan pidana korupsi dan pencucian uang, namun juga membantu kementerian atau lembaga dalam upaya pemulihan aset.

Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai tahap-tahap dalam melakukan pemulihan aset, yakni:

  1. Penelusuran (mencari dimana lokasi terjadinya tindakan dan menganalisa informasi guna mengungkap keberadaan aset);
  2. Pengamanan (tindakan dimana aset diamankan guna menghindari adanya perpindahan tangan pada pihak lainnya);
  3. Pemeliharaan (fisik aset dipelihara agar menghindari kerusakan);
  4. Perampasan (tindakan perampasan aset yang dilakukan untuk memisahkan hak atas aset berdasarkan putusan pengadilan);
  5. Pengembalian (aset dipindah tangankan kepada korban atau pemilik yang berhak).

“Maksud dan tujuan dari PPA adalah untuk bisa mensinergikan PPA dengan bidang-bidang teknis yang terdapat di Kejaksaan Agung agar pemulihan keuangan negara dapat dijalankan secara optimal,” jelas Kepala Pusat Pemulihan Aset.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.