Berita

Kamis, 14 September 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam Tindak Pidana Narkotika melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Kamis(14/09/2023), sebanyak 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya

  1. Tersangka Suleman Hasan alias Ema dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka Anis Usman alias Anis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.", jelas JAM-Pidum. Kamis(14/09)

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Kamis, 14 September 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Kamis(14/09/2023), sebanyak 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

  1. Tersangka Muhammad Yasin alias Yasin dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka Irwanda Prawira bin Kasirin dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Tersangka Romi Jepisa alias Romi bin Suhairi dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  4. Tersangka Bakri Biki, S.Pdi. alias Katengah dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
  5. Tersangka Nunu Ahmad alias Nunu dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Hais Arascia bin Julianto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka M. Jaenuri alias Jen bin Kasri dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Muhammad Sholihin, S. E. bin (Alm.) Bachri dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 379a KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  9. Tersangka Hoirul Anam bin Hanafi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka Muriyanto bin (Alm) Kardi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  11. Tersangka Novri Setiawan bin Moch Yunus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  12. Tersangka Gitfirus Syarif bin Abdurrahman dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka Sutrisno bin Sahawi dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  14. Tersangka Akmat Guwan Fidiarto dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  15. Tersangka Ahmad Khulafaur Rosidin dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  16. Tersangka Eko Sujianto bin Jari dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  17. Tersangka Hilman Rasid bin Sugian dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  18. Tersangka Yusef Triyo Anggodo alias Yusef bin Sukirman dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  19. Tersangka Abdul Hakim bin Samsul Bahri dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  20. Tersangka Tasri Soumokil alias Tasri dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
  21. Tersangka Ilham Almunawar bin Ariyanto dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  22. Tersangka Aditya Zulkarnain bin Iskandar Zulkarnain dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", jelas JAM-Pidum. Kamis(14/09)

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Kamis, 14 September 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan kepada 1orang sebagai saksi pada hari Kamis(14/09/2023) yaitu seorang Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk. 

"Satu orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi yang merupakan seorang Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk. pada periode Tahun 2017-2021 berinisial atas nama HTM", ujar Kapuspenkum.

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada 2(dua) orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik.

Kamis, 14 September 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilis yang dikeluarkannya pada hari ini Kamis(14/09/2023). Dimana dalam rilisnya tersebut, dijelaskan terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan pada 2 orang Direktur Utama sebagai saksi yaitu saksi yang pertama merupakan seorang Head Engineer Dept. PT Bukaka Teknik Utama dan saksi kedua merupakan Direktur Utama PT Farika Beton.

“Untuk saksi saksi yang telah diperiksa pada hari ini merupakan seorang Head Engineer Dept. PT Bukaka Teknik Utama yang berinisial atas nama MSF dan saksi kedua merupakan Direktur Utama PT Farika Beton yang berinisial atas nama K.", ujar Kapuspenkum. Kamis(14/09) ​​​​​​

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilkukan untuk mengumpulkan bukti bukti terkait dengan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.”, tambah Tim Penyidik.

Kamis, 14 September 2023

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar. Dimana Buronan yang berhasil diamankan pada hari Kamis(14/09/2023), sekitar pukul 11.00 WITA yaitu bernama Hengky Gosal.

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya sodara Hengky Gosal merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penipuan.

"Sodara Hengky Gosal merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana penipuan yang merugikan keuangan sebesar Rp445.000.000", ujar Tim Tabur. 

Tim Tabur juga menjelaskan bahwasannya sodara Hengky Gosal merupakan warga yang tinggal di Jl. Lavina II Kompleks Mahagoni Tanjung Bunga, Kel. Tanjung Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar. Dimana sodara Hengky Gosal sehari hari merupakan seorang Wiraswasta.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020, Hengky Gosal merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penipuan yang telah menyebabka kerugian keuangan hingga Rp445.000.000 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah). Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPOleh karenanya, Hengky Gosal dijatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun.", ujar Tim Tabur.

Tim Tabur menambahkan bahwasannya Terpidana Hengky Gosal saat dilakukan pengamanan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Hengky Gosal dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung.

Rabu, 13 September 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini Rabu(13/09/2023) telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana didalam rilisnya disebutkan pemeriksaan dilakukan terhadap 3 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya 3 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini terkait dengan perkara dugaan indak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau yang mewakilinya yaitu merupakan seorang Kepala Cabang dan 2 orang anak dari tersangka.

"Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama HS yang merupakan seorang Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Bali, serta 2 orang anak dari tersangka atas nama FR yaitu berinisial atas nama RIPF dan FAPF.", ujar Tim Penyidik. Rabu(13/09)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya kedua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tersangka yang terlibat yaitu berinisial atas nama FR dan S.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil ", tambah Tim Penyidik.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.