Berita

Selasa, 05 September 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 2 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Selasa(22/08/2023) yaitu satu orang saksi yang merupakan seorang Refining Service Trading Assisten Manager PT Antam Tbk dan saksi kedua yang dilakukan pemeriksaan seorang Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

"Dua orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi yang merupakan seorang Refining Service Trading Assisten Manager PT Antam Tbk berinisial atas nama IS dan saksi kedua yang dilakukan pemeriksaan seorang Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk berinisial atas nama AAW.", jelas Tim Penyidik. Selasa(05/09)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada 2(dua) orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik.

Selasa, 05 September 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam Tindak Pidana Narkotika melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Selasa(05/09/2023), sebanyak 3 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 3 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya

  1. Tersangka Tsaqif Adna Adika dari Kejaksaan Negeri Surakarta, yang disangka melanggar Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka Wira Bagas Pratama als Bawer bin Awang Setiawan dari Kejaksaan Negeri Surakarta, yang disangka melanggar Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Tersangka Andi alias E alias Andi Taufik Irawan dari Kejaksaan Negeri Seluma yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.", jelas JAM-Pidum.

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selasa, 05 September 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Selasa(05/09/2023), sebanyak 14 dari 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

  1. Tersangka I Abdullah Arifin alias Dula dan Tersangka II Zulkifli Noho alias Dayat dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Tersangka Eko Apriyanto als Eko bin Antonius Widarto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Vicky Wildan Kurniawan bin Didik Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) atau (2) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Hilman Datu Karamat dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  5. Tersangka Adrie Oroh dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Donny S. Podung alias Donny dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Teguh Aldiansyah Mokodongan alias Teguh dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Petrus Buntuminanga dari Kejaksaan Negeri Mamasa, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman/Perbuatan Tidak Menyenangkan.
  9. Tersangka R. Jati Satria Nugroho, S.T. als Djati bin Sujatmoko dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  10. Tersangka Ladix Pradiansyah bin Jarmu dari Kejaksaan Negeri Kudus, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  11. Tersangka Rifki Muhamad Aziz bin Suryana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  12. Tersangka Mohamad Thalib alias Imam dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  13. Tersangka Agustinus Manek Lau alias Agus dari Kejaksaan Negeri Lembata, yang disangka melanggar Pasal 49 Huruf a Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  14. Tersangka Murni bin Nahrawi dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", jelas JAM-Pidum. Selasa(05/09)

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Milna Hasan alias Milna dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Senin, 04 September 2023

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dimana Buronan yang berhasil diamankan pada hari Minggu(03/09/2023) sekitar pukul 20.56 WIB bertempat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berinisial atas nama RF.

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya sodara RF merupakan warga Binong Permai yang kesehariannya adalah seorang Karyawan BUMN.

"Sodara RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.", jelas Tim Tabur. Minggu(03/09)

Tim Tabur menjalaskan bahwasannya pada saat pelaksanaan pengamanan terhadap tersangka RF, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

"Untuk selanjutnya tersangka RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.", ujar Tim Tabur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung.

Senin, 04 September 2023

Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka YUS dan Tersangka WP dalam perkara BAKTI KOMINFO saat ini telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Tanggal 9 Agustus 2023. 

Selanjutnya, untuk berkas perkara a.n Tersangka YUS telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Tanggal 16 Agustus 2023. Tersangka YUS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 Agustus 2023 s/d 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023.

Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka YUS tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan terhadap Tersangka WP, saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

  • Tersangka YUS, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Tersangka WP, disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua berkas tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Senin, 04 September 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Senin(04/09/2023), sebanyak 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

  1. Tersangka Zulkifli pgl Ipung bin Usman dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
  2. Tersangka Andri als. Botak bin Safril dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka Muhammad Toni alias Toni bin H. Pansyah dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 310 Ayat (4) atau Kedua Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
  4. Tersangka Riski bin Alm. Juhansyah dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 310 Ayat (4) atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
  5. Tersangka Arterius Kuntet alias Kuntet anak dari Mickael Jemat dari Kejaksaan Negeri Sintang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka Anuwar bin Basjah dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  7. Tersangka Furqan Murdani dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka M. Satrio Budiharjo bin Sumardi dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  9. Tersangka Ronny Hutasoit dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
  10. Tersangka Halim Perdana Atmaja alias Halim dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  11. Tersangka Ariel Putra Simamora dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka Nurkhalifah Tussaada binti Aplis dari Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  13. Tersangka Alif Noer Faturahman bin Hendrik Bahrun dari Kejaksaan Negeri Gowa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  14. Tersangka Hendrik Ronal Wiyai dari Kejaksaan Negeri Merauke, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  15. Tersangka Yosep Kaumfu alias Ocep dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  16. Tersangka M. Nurul Azmi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan..
  17. Tersangka Riswandi Kholid dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", jelas JAM-Pidum. Senin(04/09

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.